Kamis, 19 September 2019

Dua Jenis Hiu Mako, 7 Jenis Pari, dan 3 Jenis Teripang Telah Masuk Daftar Apendiks ll Pada COP ke 18 CITES Tahun 2019. Indonesia Harus Mengantisipasi Status Konservasi dan Perdagangannya



CITES atau Convention on International Trade in Endangared Species of Wild Fauna and Flora yang saat ini terdiri dari 183 negara, merupakan konvensi yang bertujuan untuk menghindarkan jenis jenis tumbuhan dan satwa dari kepunahan di alam melalui system pengendalian perdagangannya termasuk perdagangan produk produk turunannya secara internasional. Adanya CITES dipandang perlu, karena:

1. CITES merupakan intrumen perjanjian antara pemerintah yang menjadi anggota CITES (negara para pihak) yang sangat penting untuk mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar;

2. CITES sangat penting bagi pemerintah atau negara anggotanya (Negara para pihak) untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka;

3. Dengan adanya regulasi terhadap perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar diharapkan generasi selanjutnya dapat merasakan manfaat dari sumberdaya tumbuhan dan satwa liar tersebut; dan

4. Diharapkan dengan adanya regulasi perdagangan dari tumbuhan dan satwa liar secara internasional dapat membawa dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.

Setiap dua tahun sekali, Negara para pihak CITES ini mengadakan pertemuan yang disebut COP Conference of Parties untuk melakukan, diantaranya:

1. Review progress terhadap konservasi spesies yang masuk dalam daftar apendiks;

2. Mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak mengadopsi proposal perubahan daftar apendiks l dan ll termasuk di dalamnya uplisting spesies baru ke dalam daftar apendiks l dan ll ;

3. Mendiskusikan dokumen dan laporan dari: negara anggota, sidang komite (standing committee, animal committee, plant committee), dan secretariat serta working group;

4. Merekomendasikan rambu rambu aturan untuk meningkatkan keefektifan konvensi; dan

5. Membuat ketentuan termasuk mengadopsi pendanaan agar secretariat dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

Pada COP ke 18 yang berlangsung dari tanggal 17 sd 28 Agustus 2019 di Genewa Swiss ada 10 jenis biota laut yang uplisting / masuk daftar apendiks ll CITES yang terdiri dari 2 jenis hiu mako, 7 jenis pari, dan satu jenis teripang.

Hiu mako umumnya ditangkap di wilayah lepas pantai dengan kedalaman laut minimal 150 m. hiu mako ini berukuran cukup besar, sekitar panjangnya 1 meter lebih.

Tujuh jenis pari yang baru masuk daftar apendiks ll CITES, salah satunya dikenal dengan nama pari yongbun, dimana jenis pari ini pada saat ini memiliki harga sirip yang paling mahal.

Tiga jenis teripang, sebagaimana diketahui merupakan sumberdaya yang cukup melimpah terutama di Indonesia Bagian Timur dan telah lama menjadi komoditas perdagangan yang memiliki harga cukup tinggi.

Dari hal hal tersebut di atas, seyogyanya Indonesia harus berhati hati dalam penerapan regulasi terkait perdagangannya. Regulasi yang akan disusun untuk mengantisipasi ketentuan CITES tersebut tidak bisa lepas dari aturan konservasinya juga. Aturan konservasi yang dapat ditempuh adalah melalui:

1.   Memberikan status perlindungan penuh, yakni tidak boleh ditangkap sama sekali, sehingga perdagangannyapun (baik untuk dalam negeri maupun ekspor) akan tertutup sama sekali;

2.   Memberikan status perlindungan terbatas. Baik dilindungi terbatas secara: waktu, ukuran, ataupun pada kondisi tertentu. Spesies biota dengan  perlindungan terbatas masih memberikan peluang perdagangannya. Namun cukup berat dalam aspek pengawasannya;

3.   Penerapan kuota penangkapan. Cara ini memerlukan data yang baik dan banyak serta diperlukan mekanisme pengawasan yang agak rumit; dan

4.   Larangan diekspor. Biota biota tersebut boleh ditangkap tetapi hanya untuk dipasarkan di dalam negeri, tidak untuk diperdagangkan secara internasional. Pola aturan pelarangan untuk diekspor sudah diterapkan pada jenis hiu koboy dan hiu sphyrna. Pola ini sudah berjalan cukup efektif karena SDM yang bertugas mengawasi atau yang memberikan rekomendasi perdagangannya sudah memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi jenis jenis biota laut yang dilarang untuk diekspor.



Walaupun seluruhnya biota laut yang baru masuk daftar apendiks CITES adalah komoditas ekspor, semoga aturan konservasi maupun perdagangan dari biota biota laut tersebut tidak akan memberatkan nelayan dan pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan aspek konservasinya.


Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019
Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019
Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019
Hiu Mako Masuk Daftar Apendiks ll CITES 2019
Tiga Jenis Teripang Telah Masuk Daftar Apendiks ll CITES
Teripang Komoditas Ekspor untuk Bahan Baku Obat Obatan dan Kecantikan








Minggu, 30 Desember 2018

Pengalaman Menangani Mamalia Laut (dari jenis Dugong) Terdampar di Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang


Perairan laut Pandeglang sekitar Teluk Lada  sampai Ujung Kulon diindikasikan terdapat habitat Dugong. Di sekitar Pulau Popole, Kecamatan Labuan masih dijumpai Sea Grass (lamun laut) yang merupakan makanan utama Dugong. Berdasarkan penuturan masyarakat sekitar Pantai Labuan, dahulu nelayan sering menjumpai Dugong ketika sedang mencari ikan.

Pada hari Sabtu, 11 Agustus 2018 pukul 15.39 WIB, Surdi, masyarakat Desa Caringin Kab. Pandeglang melaporkan kepada satuan pengaman Kantor LPSPL Serang bahwa telah melihat hewan mati mirip anjing laut di perairan pantai dekat kantor LPSPL Serang. Oleh Satpam informasi tersebut disampaikan ke Wiara Maruf, PNS LPSPL Serang yang langsung menuju lokasi untuk memeriksanya. Wiara melaporkan bahwa ada kejadian terdampar kode 3 mamalia laut
  jenis Dugong. Lokasi terdamparnya Dugong tersebut pada titik koordinat -6.3475646 LS, 105.8232911 BT. Dengan kejadian ini, maka dalam kurun waktu setahun ini telah terjadi dua kali kejadian Dugong terdampar, keduanya sudah menjadi bangkai (kejadian terdampar kode 3). Dugong terdampar sebelumnya pernah terjadi di Perairan Taman Nasional Ujung Kulon pada tanggal 12 Juli 2018 dan ditangani oleh Balai TNUK.

Oleh Pak Wiara dan kawan-kawan (staf dari LPSPL Serang), bangkai Dugong tsb berhasil dibawa ke darat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Identifikasi awal menunjukkan bahwa dugong yang terdampar berjenis kelamin jantan dengan panjang total 224 cm. Tidak terdapat luka bekas tertusuk atau tersangkut jaring alat tangkap ikan, badan sudah mulai membengkak, namun belum timbul bau yang menyengat. Karena hari sudah malam diputuskan untuk penanganan lebih lanjut pada esok harinya.

Pada Minggu, 12 Agustus 2018 jam 06.00 WIB, Tim penanganan mamalia laut terdampar LPSPL Serang melakukan:
1. Pengukuran morfometrik:
-Panjang Total 224 cm
-Diameter badan 130 cm
-Lebar sirip ekor 72cm
-Lebar sirip dada 18 cm
-Panjang sirip dada 48 cm
-Jarak kepala ke sirip dada 44 cm
-Jarak ekor ke pangkal
  33 cm
-Jarak ekor ke lubang anus 78 cm
-Jarak ekor ke kelamin 120 cm
-Jarak anus ke kelamin 40 cm
-Jarak anus ke sirip dada 46 cm
2. Identifikasi luka luar dan tanda-tanda lainnnya
Tidak ada tanda luka bekas benda tajam ataupun jeratan alat tangkap. hanya terlihat luka bekas benturan dengan karang.
3. Nekropsi dan pengambilan sampel yang terdiri dari sampe daging, lemak, kulit, hati, ginjal dan limpa. Sampel tsb akan diujikan di laboratorium Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan Serang, Ditjen Perikanan Budidaya, KKP. Hasil pembedahan lambung Dugong teramati lambung penuh terisi makanan, tidak ditemukan plastik ataupun benda- benda asing lainnya.
4. Penguburan bangkai.
  Bangkai dikuburkan di lingkungan kantor LPSPL Serang, lokasi kuburan ditandai agar sewaktu-waktu tulang belulangnya dapat diangkat untuk keperluan riset dan pendidikan.

Dugong yang terdampar di perairan Caringin Kab. Pandeglang Banten


















Pelayanan Rekomendasi Identifikasi Jenis Hiu dan Pari dalam Perdagangan Ekspornya oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang

1.       Latar Belaka
Hasil pertemuan The Conference of The Parties ke-16 (CoP XVI) pada Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)  bulan Maret 2013 di Bangkok Thailand telah memasukkan beberapa jenis hiu antara lain Carcharhinus longimanus, Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, Sphyrna zygaena, Manta birostris, dan Manta alfredi ke dalam Appendiks II CITES. Sebagai Negara yang telah meratifikasi, Indonesia berkewajiban mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh CITES terkait dengan perdagangan luar negeri terhadap jenis-jenis yang masuk ke dalam daftar apendiks CITES. Sebagai respon atas akan diterapkannya aturan terhadap perdagangan 5 jenis hiu yang masuk daftar CITES apendiks II maka pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan larangan ekspor terhadap spesies jenis hiu tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku hingga akhir tahun 2015, kemudian diperpanjang dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2018 yang berlaku hingga akhir tahun 2018.
Kemudian pertemuan CoP XVII CITES pada bulan September 2016 di Johannesburg Afrika Selatan telah memasukkan beberapa jenis hiu dan pari ke dalam Appendix II CITES diantaranya Carcharhinus falciformis, Alopias pelagicus, Alopias supercilliosus, Alopias vulpinus, Mobula japanica, Mobula tarapacana, Mobula thurstoni, Mobula kuhlii, dan Mobula eregoodootenkee.
Upaya pemerintah dalam pengelolaan terhadap jenis hiu dan pari yang terancam punah dengan penerbitan status perlindungan penuh terhadap beberapa jenis hiu antara lain: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang menyebutkan perlindungan penuh jenis pari gergaji (Pristis microdon); (2) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang perlindungan Hiu Paus (Rhyncodon typus); dan (3) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pari Manta (Manta alfredi dan Manta birostris).
Berdasarkan studi dari berbagai literatur dan hasil penelitian hingga tahun 2010, telah mencatat setidaknya 218 jenis ikan hiu dan pari ditemukan di perairan Indonesia, yang terdiri dari 114 jenis hiu, 101 jenis pari dan tiga jenis ikan hiu hantu yang termasuk ke dalam 44 suku (Fahmi, 2010; 2011; Allen & Erdman, 2012). Dari 44 suku ikan bertulang rawan tersebut di atas, hanya sekitar 26 jenis hiu dari 10 marga dan enam suku yang bernilai nilai ekonomi tinggi untuk diperdagangkan siripnya di pasaran nasional maupun internasional.  Jenis-jenis hiu dari suku Carcharhinidae, Lamnidae, Alopiidae dan Sphyrnidae merupakan kelompok hiu yang umum dimanfaatkan siripnya karena anggota dari kelompok-kelompok ikan hiu tersebut umumnya berukuran besar.  
Hampir semua bagian dari tubuh ikan hiu dan pari memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Produk ikan hiu dan pari yang dapat dimanfaatkan antara lain daging, tulang, kulit, gigi, rahang, insang, hati dan sirip. Berbagai macam produk ekspor hiu dan pari masih menjadi primadona dengan nilai ekonomi yang tinggi sehingga masih diperdagangkan baik domestik maupun ekspor.
Di pintu lalulintas peredaran/perdagangan/ekspor hiu dan pari, Badan Karantina Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melalui Keputusan Kepala BKIPM Nomor 59/KEP-BKIPM/2016 menugaskan kepada Unit Pengolahan Ikan untuk melampirkan rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis  Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk memastikan bahwa ikan hiu dan pari yang akan dikirim bukan merupakan jenis ikan hiu dan pari yang tidak dilindungi, tidak dilarang ekspor dan tidak masuk dalam daftar appendiks CITES.
Saat ini Pelayanan penerbitan rekomendasi hiu dan pari sudah dilakukan oleh Balai/Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut dengan baik dan tanpa dipungut biaya apapun.

2.       Mekanisme Pelayanan
Mekanisme Pelayanan Identifikasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini :


4



Jumlah Permohonan yang masuk per bulan ( s/d 31 Mei  2018)

No.
PERUSAHAAN
BULAN
JAN
FEB
MAR
APRIL
MEI
TOTAL
1
AL
74
60
69
73
83
359
2
AMS
9
6
3
5
5
28
3
BL
1




1
4
BMY
1

1


2
5
BSSI
1


1

2
6
BYA
1




1
7
CWT
3
5
4
2

14
8
DDL
6

8
7
7
28
9
DEB
4
12
7

6
29
10
HLM
1




1
11
KLS
1
2
5
1
1
10
12
KMP
1
2

2
2
7
13
KNI
2

1


3
14
LJ
1

1
1
1
4
15
LMJ
6

1
1
2
10
16
LMS
2
2
4
2
3
13
17
ML
103
36
38
59
78
314
18
NNF
6
8
11
9
5
39
19
PDJ
1




1
20
PHM
1
3


2
6
21
PP
7
6
4


17
22
SAS
48
33
51
51
47
230
23
SLB
1



3
4
24
STKP
1




1
25
ZMI
5
2
2
3
1
13
26
ACS

33
30
10

73
27
CSFI

3
2
4
3
12
28
TL

6
4

8
18
29
BBS


1

5
6
30
CB


2

1
3
31
ISH


1
2
5
8
32
LMI


1

1
2
33
MJP


2

2
4
34
MSJ


2
3
1
6
35
PJ


1

1
2
36
TM


1


1
37
YUCHEN


1


1
38
AMT



4

4
39
AP



1

1
40
ARM



1
1
2
41
BSA



1

1
42
HK



1
2
3
43
LBS



1

1
44
MBJ



4
1
5
45
MJW



2

2
46
SF



5
18
23
47
SJ



1
2
3
48
SLR



1
3
4
49
SHL



3
5
8
50
SSPB



4
12
16
51
SUS



1
3
4
52
SWD



2
3
5
53
TEB


 1
2

3
54
SIF




1
1
55
TMP




1
1
TOTAL
287
219
259
270
325
1360



  1. Jumlah Dokumen (rata-rata rekomendasi perbulan s/d  31 Mei 2018)

BULAN
DOKUMEN REKOMENDASI
TEREKOMENDASI
TIDAK TEREKOMENDASI
LAIN-LAIN
JANUARI
171
24
83
FEBRUARI
141
19
63
MARET
207
6
53
APRIL
231
14
19
MEI
264
12
52
TOTAL
1.014
75
270