Sabtu, 26 Februari 2011

Aturan Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT)

Saat ini, negara kita sudah memiliki aturan hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) no 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT). PP ini adalah sebagai turunan dari Undang Undang no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Jadi menurut saya, pemanfaatan PPKT tidak boleh sembarangan lagi. Mari kita lihat foto foto yang menggambarkan berbagai peruntukan/pemanfaatan PPKT:
PPKT tempat Titik Dasar (TD) dmn TD ini sbg titik pangkal yg
menghubungkan garis batas wilayah NKRI

PPKT sebagai kota jasa


Sebagai wilayah lintas batas




Sebagai kawasan konservasi

P Batek, salah satu PPKT di Prov NTT

Point penting apa saja sih terutama bagi peruntukan/ruang/zonasi dari substansi Peraturan Pemerintah (PP) no 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT)
Bab I Pasal 1:
2. Pulau Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau pulau kecil yang memiliki titik   titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Bab II Pasal 2:
(1)Pemanfaatan PPKT dilakukan oleh Pemerintah bersama sama dengan pemerintah daerah.
Bab II Pasal 4:
(1)Pemanfaatan PPKT dilakukan berdasarkan rencana Zonasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Bab II Pasal 5:
(1) Pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kesejahteraan masyarakat;dan/atau
c. pelestarian lingkungan.

Bab III Pasal 7:
Pemanfaatan PPKT untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk:
a.       Usaha kelautan dan perikanan
b.      Ekowisata bahari
c.       Pendidikan dan penelitian
d.      Pertanian subsisten
e.      Penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi; dan/atau
Industri jasa maritim

Bab III Pasal 8:
(2) kawasan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagian atau seluruhnya sebagai kawasan yang dilindungi.

Bab III Pasal 13:
(1) masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PPKT.

Saya bukan orang hukum-pun, akan mudah menerjemahkan pengertian pengertian terkait pemanfaatan PPKT tersebut. Harapannya: kita jaga keutuhan NKRI melalui penegakan security di PPKT, namun tidak menyampingkan pentingnya pemanfaatan potensi ekonominya demi kesejahteraan bangsa ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar