Kamis, 24 Februari 2011

Implementasi Perpres no 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau Pulau Kecil Terluar. Khususnya P Nipah

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR (PPKT)
(Studi Kasus Impelemntasi Perpres No. 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar Atas Pulau Nipah Kepulauan Riau)

ISI KEBIJAKAN ADMINISTRASI
1.    Kepentingan yang dipengaruhi:
Pasal 2
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan untuk:
a.    Menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan nasional, pertahanan Negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan
b.    Memanfaatkan SDA dlm rangka pembangunan yang berkelanjutan
c.     Memberdayakan masyarakat dlm rangka peningkatan kesejahteraan

·      Pembuatan Blue Print tentang Rencana Pengembangan P.Nipa,
·      Persetujuan oleh Kementerian Keuangan tentang Serah Terima aset Barang Milik Negara (BMN) P. Nipa dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kementerian Pertahanan untuk pemanfatan pertahanan dan keamanan, serta penyerahan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemanfaatan ekonomi dalam mendukung pertahanan dan keamanan.
·      Rapat Koordinasi Khusus (RAKORSUS) membahas pengelolaan P. Nipa di Kemenko Polhukam .
·      Sertifikasi lahan.
·      Pembentukan Tim Penyeleksi calon Pengelola P. Nipa yang anggotanya terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga.
·      Pelaksanaan seleksi calon Pengelola P. Nipa.


2.    Tipe Keuntungan
Manfaat yang diperoleh dari rencana ini adalah terkelolanya Pulau Nipah sebagai:
a.     Titik pengawasan pertahanan dan keamanan NKRI
b.    Titik dasar terluar batas negara
c.     Sumber devisa negara
d.    Dari kegiatan bangkitan ekonomi berbasis kelautan diharapkan dapat memberikan multiplier effect ke kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya seperti sektor penyediaan barang dan jasa, pertanian dan perikanan yang akhirnya Pulau Nipah menjadi Pusat pertumbuhan baru yang dapat memberikan spread / spill over effect ke daerah-daerah sekitarnya. Tujuan pengembangan P. Nipah akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terkelolanya sumberdaya kelautan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keutuhan NKRI 

Proses penyusunan Masterplan Pulau Nipah yang melibatkan sektor-sektor terkait.

3.    Luasnya Perubahan
Harapan perubahan dari pengelolaan Pulau Nipah adalah termanfaatkannya potensi P. Nipah / pulau-pulau kecil terluar lainnya sesuai dengan tujuan – tujuan diatas.

4.    Tempat Pembuatan Keputusan
Saat ini telah ada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang dibentuk melalui Perpres No. 12 Tahun 2010. Badan ini bertugas untuk mengkoordinasi kementerian/lembaga dan sektor lainnya terkait dengan pengelolaan perbatasan. Selain itu terdapat Tim Kerja Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai wakil ketua I yang membidangi urusan terkait sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan perhubungan, sosial, ekonomi, dan budaya. Tim kerja ini bertugas untuk:
a.   Melakukan Sosialisasi Perpres No. 78 Tahun 2005
b.   Mengkoordinasikan rencana pengelolaan pulau-pulau kecil terluar (PPKT).
c.    Mengkoordinasikan implementasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
d.   Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
e.   Menyiapkan rekomendasi rencana dan implementasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
f.    Melaporkan kegiatan pengelolaan PPKT kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan dan sewaktuwaktu apabila diperlukan.

5.    Program Implementor
Selain menjadi Sekretariat tim kerja I, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga melaksanakan program kegiatan sesuai dengan bidangnya. Selama 2006 – 2010, beberapa kegiatan dilaksanakan di PPKT antara lain:
a.     Pembangunan Outer Fishing Port di 16 titik
b.     Budidaya Perikanan di 54 titik
c.     Penguatan Kelembagaan serta pemasaran produk
d.     Penguatan Pengawasan dan Pengendalian di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan perbatasan
e.     Pengembangan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD)
f.      Bantuan LTS di beberapa lokasi PPK
g.     Bantuan Wartel satelit
h.     Landing Craft Tank (LCT) (Kepri, Maluku, Papua Barat,  Maluku, Alor, Rote, MTB, Serui,  dan Halut).
i.      Bantuan Kapal Kesehatan  (Kab. Talaud, Maluku, Waropen,  dan Supiori)
j.      Mesin Pengolah Sampah  (Kab. Natuna, Sangihe, Halmahera Utara)
k.     Sinkronisasi Lintas Sektor pengelolaan PPK Terluar
l.      Pembukaan Jalur Transportasi ke PPKT
m.    Upacara Bendera di PPK Terluar
n.     Penyusunan dan sosialisasi PP tentang Pemanfaatan PPK Terluar

6.    Komitmen terhadap sumberdaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk merealisasi target-target pembangunan yang diamanahkan dan dicanangkan, berikut mengenai pengelolaan kawasan perbatasan (Pulau-pulau kecil terluar dan perairannya). Peningkatan sumberdaya manusia dan peralatan adalah keniscayaan. Dana yang telah diamanahkan dikelola seoptimal mungkin untuk mencapai target-target yang ada.


KONTEKS DARI BIAS POLITIK IMPLEMENTASI
1.    Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor-aktor yang terlibat
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dilakukan secara terpadu dalam bingkai Tim Kerja Perpres No.78 tahun 2005  tentang Pengelolaan Pulau pulau Kecil Terluar  yang  anggotanya terdiri dari : 21 (dua puluh) Kementerian/Lembaga, antara lain :
a.     Kementerian Kelautan dan Perikanan
b.     Kementerian Dalam Negeri
c.     Kementerian Perhubungan
d.     Kementerian Pekerjaan Umum
e.     Kementerian Kesehatan
f.      Kementerian Pendidikan Nasional
g.     Kementerian Keuangan
h.     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
i.      Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
j.      Badan Pertanahan Nasional
k.     Kementerian Pertahanan
l.      Kementerian Kehutanan
m.    Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
n.     Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
o.     Kementerian Lingkungan Hidup
p.     Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
q.     Tentara Nasional Indonesia
r.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
s.     Sekretariat Kabinet
t.      Badan Intelijen Negara
u.     Kementerian Luar Negeri
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
2.    Kelembagaan dan karakteristik rezim
Kelembagaan penanganan PPKT bersifat koordinatif dimana 21 (dua puluh) Kementerian/Lembaga tergabung dalam kelompok kerja pengelolaan PPKT. Karakter, tugas dan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga anggota pokja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

3.    Pemenuhan dan responsivitas
Mohon maaf pak, mungkin Direktorat Pulau-pulau Kecil yang lebih tepat menjawab ini. Sekretariat Tim Pokja PPKT I  di tempat mereka, sehingga mereka mungkin dapat menilai “pemenuhan dan responsivitas” masing-masing anggota tim pokja .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar