Jumat, 18 Maret 2011

Kerjasama Kawasan Selat Karimata Dalam Upaya Percepatan Pembangunannya

Kawasan Selat Karimata secara geografis merupakan kawasan yang strategis sebagai jalur pelayaran internasional yang didukung oleh keberadaan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang memiliki akses ke wilayah Timur Tengah, Asia Barat, ASEAN, Asia Pasifik, Australia, maupun Perairan Indonesia. Secara administratif merupakan wilayah laut yang menjadi kewenangan pengelolaan 4 (empat) provinsi, yaitu Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau, yang mencakup 21 (duapuluh satu) wilayah kabupaten dan kota pesisir di kawasan tersebut.
Selain didukung oleh strategisnya posisi dan letak geografis, Kawasan Selat Karimata juga merupakan salah satu wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis dan ekologis yang unik dengan jumlah pulau mencapai sekitar 3.000 buah. Pada kawasan ini juga mengandung keragaman dan kelimpahan sumberdaya hayati yang masih potensial untuk dikembangkan, seperti: Ikan Pelagis Besar, Ikan Pelagis Kecil, Ikan Demersal, Ikan Budidaya, Rumput Laut, Mangrove, dan Terumbu Karang.
Disamping potensi sumberdaya hayati yang dimilikinya, kawasan tersebut juga menyimpan kekayaan sumberdaya nonhayati yang masih berpeluang untuk dikembangkan, seperti : migas, pasir laut, dan kapal karam. Kawasan ini juga menyediakan jasa lingkungan pesisir dan laut yang dapat memberikan nilai tambah sosial ekonomi yang tinggi, seperti : pariwisata bahari dan industri pelayaran.
Keberadaan Kawasan Selat Karimata yang didukung oleh tersedianya potensi sumberdaya kelautan dan perikanan mencerminkan peluang dan prospek bagi pengembangan kegiatan ekonomi lokal, regional, maupun nasional. Namun demikian, kondisi pemanfaatan potensi sumberdaya tersebut dirasakan belum optimal. Selain itu, kendala yang dihadapi pada kawasan ini adalah belum kondusifnya situasi dan kondisi keamanan perairan yang diindikasikan oleh masih terjadinya kasus illegal fishing, penyelundupan, perampokan (robbery), dan perompakan (piracy). Kendala lain yang dihadapi adalah terjadinya aktivitas penangkapan ikan secara deskruktif, penambangan tidak ramah lingkungan sehingga mengancam keberadaan dan kelestarian sumberdaya pesisir dan laut.
Dalam upaya memperoleh kesamaan pandangan dari pemerintah kabupaten dan kota dalam hal kerjasama pengelolaan kawasan Selat Karimata, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) telah memfasilitasi Kerjasama Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Selat Karimata. Pada masing-masing provinsi telah diselenggarakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh gubernur dan dihadiri oleh para bupati, walikota, pimpinan DPRD, Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan instansi terkait lainnya, tanggal 22 Juli 2004 di Pangkal Pinang, tanggal 7 September 2004 di Pontianak, tanggal 18 Oktober 2004 di Jambi, dan tanggal 5 November 2004 di Batam.
Sebagai hasil dari pertemuan koordinasi di daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akhirnya sepakat untuk bekerjasama dalam mengelola Selat Karimata dalam satu kerangka kerjasama yang dituangkan dalam suatu Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Selat Karimata yang telah ditanda-tangani pada 7 Desember 2005 pada pertemuan di Jakarta yang dihadiri oleh Mendagri, Menteri KP, para gubernur dan bupati/ walikota di wilayah provinsi Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau, unit eselon 1 Kemendagri dan KKP, Biro Hukum dan Pemerintahan provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi/kabupaten/kota, serta Bappeda provinsi. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Tatat Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendukung kerjasama Pengembangan Selat Karimata tersebut dengan melakukan kegiatan Penyusunan RTR Kawasan Selat Karimata (2005), Penyusunan Action Plan Kawasan Selat Karimata (2006), Penyusunan Bisnis Plan Kawasan Selat Karimata (Provinsi Kalimantan Barat dan Bangka Belitung, 2007) dan Penyusunan Bisnis Plan Kawasan Selat Karimata (Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau, 2008).
 Setelah MoU ditandatangani, selanjutnya Kemendagri memfasilitasi proses penyelesaian Perjanjian Kerjasama yang akan menjadi landasan hukum operasional kerjasama. Rapat pembahasan naskah perjanjian kerjasama dimaksud telah dilakukan sejak tahun 2006 di tingkat pemerintah daerah, baik di daerah maupun di Jakarta, dan pada pertemuan yang dilaksanakan oleh KKP di Tanjung Pinang pada tanggal 24-25 November 2009 draft dimaksud akhirnya mendapat persetujuan dan telah diparaf oleh wakil-wakil dari ke-4 provinsi. Sambil menunggu proses penandatanganan oleh para gubernur, maka pada tahun 2010 dilakukan penilaian atas muatan materi sesuai dengan peraturan perundangan yang terbaru. Disamping itu naskah dimaksud juga akan disempurnakan materinya guna mengakomodasi kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Diharapkan dalam waktu dekat akan tercapai beberapa sasaran, antara lain berupa; (1) ditandatangannya naskah Perjanjian Kerjasama Antar Daerah oleh para gubernur, (2) Ditetapkannya Rencana Aksi Kerjasama Selat Karimata di tingkat regional maupun provinsi, (3) Tersusunnya Konsep dan Struktur Organisasi Sekretariat Kerjasama, baik di provinsi maupun unsur Pembina di Pusat. Kedepan diharapkan kerjasama antar daerah ini dapat ditingkatkan ke level yang lebih tinggi dengan melakukan pembahasan substansi dalam pertemuan-pertemuan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dan disiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) sebagai payung hukum pelaksanaan kerjasama tersebut.

(terima kasih kepada: Pak Suharyanto dan Pak Ahmad Jaelani)
Wilayah Kerjasama Kawasan
Selat Karimata


Tidak ada komentar:

Posting Komentar