Minggu, 13 Maret 2011

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Pulau-pulau kecil, pada hakekatnya adalah permukaan bumi yang disebut tanah dalam pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Pokok Agraria. Tanah boleh dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia maupun bada hukum Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
Pulau-pulau kecil bersetatus sebagai tanah negara yaitu tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Secara yuridis pulau pulau kecil adalah aset negara, namun secara administratif, pengelolaannya berada di tangan Pemda kabupaten atau kota. Contoh mudah dalam hal ini adalah pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta. Berikut ini adalah rincian pengelola pulau-pulau kecil:
1.       Pemerintah pusat
2.       Pemerintah kab/kota/prov
3.       Badan otorita
4.       Perorangan
5.       Instansi ppemerintah (Kementrian Kehutanan, Kementrian perhubungan, Bea Cukai, dll)
6.       Masyarakat (pulau kecil yang dihuni oleh beberapa kepala keluarga)
7.       Perusahaan (pertamina dll)

Beberapa kemungkinan jika akan mengembangkan potensi pulau-pulau kecil yang belum dikuasai oleh pihak lain untuk tujuan investasi. Suatu kementrian mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai dengan keperluannya kepada Pejabat yang berwenang memberikan hak atas tanah. Tanah di pulau-pulau kecil atau bagiannya yang akan digunakan oleh pihak ketiga, sebaiknya diajukan penguasaan atas tanas berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL), namun apabila akan digunakan oleh kementriannya, maka seyogyanya diajukan Hak Pakai dengan jangka waktu yang tidak terbatas (pasal 35 s/d 43 UUPA, PP. No. 40 Tahun 1996 dan PMNA/Ka BPN No. 9 Tahun 1999).

Jika pulau-pulau kecil itu akan dimanfaatkan untuk pengembangan investasi atau peruntukan lainnya, maka perlu memperhatikan peruntukan sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh Kab/kota setempat, sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Itupun yang berkaitan dengan daratnya, untuk wilayah perairannya tetap harus dibuatkan Rencana Zonasinya, sesuai kaidah dalam UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Sedangkan pulau-pulau kecil yang belum memiliki RTRW, maka perlu dibuatkan Rencana Zonasinya secara keseluruhan, baik wilayah daratnya maupun perairainnya. Dengan hal tersebut pemanfaatan pulau-pulau kecil akan lebih terarah dengan tetap memperhitungkan pemanfaatan secara berkelanjut.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar