Sabtu, 18 Juni 2011

Ringkasan, Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materi Undang-Undang no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

AMAR PUTUSAN MK
Nomor 3/PUU-VIII/2010


Dalam perkara permohonan “Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

Mengadili

Menyatakan:

-                 Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

-                 Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50,
Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

-                 Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) tidak mempunyai kekuatan mengikat;

-                 Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak Putusan ini diucapkan;

-                 Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu sebelas, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu sebelas, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
--------- oOo --------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar