SALINAN
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA
NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RSWP-3-K) KABUPATEN KUBU RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUBU RAYA,
Menimbang
Mengingat
| :
:
| a. Bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kabupaten Kubu Raya memiliki keragaman
potensi sumber daya alam yang tinggi dan
sangat penting bagi pengembangan social ekonomi,
budaya dan lingkungan yang perlu dikelola
secara berkelanjutan berwawasan lingkungan dengan
tetap memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat
dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum; b. Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan
secara berkelanjutan berwawasan lingkungan dengan
tetap memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat
dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum
dimaksud diperlukan adanya Rencana Strategis
sebagai arah kebijakan lintas sector dalam Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten
Kubu Raya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya
tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K)
Kabupaten Kubu Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739); 6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4751); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16/MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 - 2014 (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 8);
|
Menetapkan
| :
| PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RSWP-3-K) KABUPATEN KUBU RAYA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
· Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
· Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
· Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
· Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.
· Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
· Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
· Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
· Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
· Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat (RSWP-3K) adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasanperencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
0. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuhtumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
2. Perairan Laut adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 4 (empat) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
3. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
4. Keterpaduan adalah proses pengelolaan sumberdaya pesisir yang mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, perencanaan horizontal dan vertical, ekosistem darat dan laut; pengetahuan/sains dan manajemen serta peraturan perundang-undangan.
5. Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan secara berkesinambungan berwawasan lingkungan dari generasi ke generasi.
BAB II
RUANG LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 2
1) Wilayah Perencanaan dalam Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K) Kabupaten Kubu Raya meliputi :
a. Wilayah pesisir;
b. Pulau-pulau kecil;
c. Laut.
2) Wilayah pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, Kecamatan Teluk Pakedai dan Kecamatan Sungai Kakap.
3) Wilayah pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pulau-pulau kecil yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kubu, Kecamatan Teluk Pakedai dan Kecamatan Sungai Kakap.
4) Wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi perairan laut Kabupaten Kubu Raya.
BAB III
KERANGKA RENCANA STRATEGIS PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 3
1) Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K) ini meliputi visi dan misi, isu strategis, tujuan dan sasaran, strategis dan arah kebijakan, target dan indikator.
2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayah (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya.
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sungai Raya, Pada tanggal 2 Mei 2011
BUPATI KUBU RAYA
ttd
MUDA MAHENDRAWAN |
|
|
|
Diundangkan di Sungai Raya, Pada tanggal 9 Mei 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
ttd
HUSEIN SYAUWIK
BERITA DERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2011 NOMOR 23 |
|