I. LATAR BELAKANG:
1. Penyusunan dokumen Rencana Strategis (WP-3-K) Prov. Jawa Tengah merupakan amanat dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen KP No. 16 tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan WP-3-K Pasal 8 mengenai Perencanaan.
2. Ruang lingkup perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi, rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi.
3. Rencana Strategis WP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
4. Masa berlaku Renstra ini adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
5. Sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dokumen Renstra dimintakan tanggapan dan sarannya ke Kementerian terkait.
II. MASUKAN DETAIL:
NO | SUBSTANSI | PENELAAHAN | CATATAN PENYEMPURNAAN |
I | PASAL-PASAL | ||
1 | Menimbang | UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan peraturan tertinggi dan telah mengamanatkan pembuatan renstra ini. | Seyogyanya mengacu ke UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 8 mengenai Perencanaan |
2 | Mengingat | Peraturan perundangan yang dicantumkan di bagian ini terlalu banyak dan ada beberapa peraturan perundangan yang sudah tidak berlaku, seperti: Poin 31 dan 32 tentang: Kepmen KP No. KEP.10/MEN/2002 tentang Pedum Perencanaan Pengelolaan; Kepmen KP No. KEP.34/MEN/2002 tentang Pedum Penataan Ruang Pesisir dan Pulau-Puau Kecil | Peraturan dan perundangan yang dicantumkan dalam konsideran mengingat yang terkait langsung saja, dan poin 31 dan 32 tidak perlu dicantumkan, karena telah memuat Permen KP No. PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. |
3 | Pasal 1 Istilah dan Definisi | Beberapa istilah dan definisi yang digunakan di bagian lampiran belum termuat di pasal ini. Tapi secara umum telah selaras dengan UU No. 27/2007 dan pedoman teknis Renstra WP-3-K | Disesuaikan dengan Pedoman Teknis Renstra WP-3-K. Pasal berisi definisi/akronim/istilah yang ada di batang tubuh, dimana kata digunakan secara berulang kali dijelaskan di dalam batang tubuh |
Pasal 2 | Memuat jangka waktu pengelolaan, pelibatan semua pemangku kepentingan, serta mengacu pada RPJMD dan RKPP Provinsi Tidak ada masukan | Sudah selaras dengan UU No. 27/2007, pasal 8 | |
Pasal 3 | Memuat sistematika RSPW-3-K Tidak ada masukan | Sudah selaras dengan pedoman teknis RSWP-3-K | |
Pasal 4 | Memuat RSWP-3-K sebagai dasar kebijakan penyusunan rencana selanjutnya Tidak ada masukan | Sudah selaras dengan pedoman teknis RSWP-3-K | |
Pasal 5 | Memuat waktu mulai berlakunya peraturan gubernur Tidak ada masukan | ||
II | LAMPIRAN | ||
1 | Sistematika | Tidak ada masukan | Secara umum telah sesuai dengan Pedoman Teknis Renstra WP-3-K |
2 | Bab I Pendahuluan | 1.4 Dasar Hukum, Diselaraskan dengan masukan no.1 | |
3 | Bab II Gambaran Umum | Bab 2.1 Deskripsi Umum, Belum memuat informasi secara lengkap, terutama mengenai pulau-pulau kecil yang ada di Prov. Jawa Tengah | Ditambahkan deskripsi umum ini dengan memuat informasi pulau-pulau kecil, iklim, kondisi biologi/ekologinya dan pola hubungan social dan kegiatan ekonomi dengan wilayah pesisir kabupaten/kota atau provinsi tetangga dan luar kawasan. Bagian ini juga menyajikan suatu kaji ulang tentang terbentuknya budaya seperti kelompok etnik utama, nilai agama, organisasi social dan tradisi dan sejarah unik yang telah membentuk keadaan social budaya masyarakat pesisir sekarang dan interaksi ekonomi di antara masyarakat dengan pihak luar. |
4 | Bab 2.2. Sumberdaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Di bab ini fokus di sumberdaya hayati | Ditambahkan informasi mengenai: a. Sumberdaya non hayati seperti mineral, migas, pasir laut dan lain-lain. b. Sumberdaya buatan meliputi prasarana perikanan, prasarana perhubungan, bangunan pantai, pemecah gelombang (break water), tambah lambut (jetty), tembok laut (sea wall), dan tambak. c. Jasa-jasa lingkungan termasuk obyek wisata bahari, media pelayaran, energi gelombang laut, tempat penyerapan karbon (carbon sink), dan lain-lain. | |
5 | Bab 2.3 Pola Penggunaan Lahan dan Perairan Hanya memuat pola pemanfaatan ruang sektor perikanan. | Ditambahkan beberapa sektor utama lainnya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti kehutanan, pertanian, pariwisata, pertambangan, pembangunan daerah/perkotaan, serta ruang terbuka hijau untuk mitigasi bencana | |
6 | Bab 2.4 Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Pesisir Baru membahas jumlah angkatan kerja, jenis pekerjaan dan pendapatan | Kondisi sosek dan budaya menggambarkan keadaan demografi dan kecenderungan penduduk yang ada pada kawasan perencanaan dalam memanfaatkan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Muatan: a. Distribusi populasi, jenis kelamin dan struktur umur, angka harapan hidup, dan angka kelahiran; b. Karakter social budaya seperti pendidikan, kepercayaan budaya atau pantangan, penyakit, sumber utama mata pencaharian, dan kearifan lokal c. Struktur ekonomi pada kawasan perencanaan berdasarkan kontribusi produk domestic pembangunan regional kotor (GDP) dari sektor utama seperti kehutanan, perikanan, pertambangan, pertanian, pariwisata, perhubungan, dsb. | |
Bab 2.5 Permasalahan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Belum menguraikan secara detail permasalahan yang ada | |||
7 | Bab III Kerangka Strategi Pengelolaan dan Pembangunan | Visi Misi Tidak ada masukan | |
Isu Strategis Pengelolaan WP3K Belum selaras dengan Bab 2.5 tentang Permasalahan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | |||
Tujuan dan Sasaran Tidak ada masukan | |||
Strategi dan Arah Kebijakan Tidak ada masukan | |||
Target dan Indikator Tidak ada masukan | |||
8 | Bab IV Kaidah Pelaksanaan dan Pemantauan | Pendekatan Penyusunan Renstra Tahapan Penyusunan Renstra Proses Penyusunan Renstra WP-3-K Tidak ada masukan | |
9 | Daftar Pustaka | Sudah terlampir Tidak ada masukan | |
10 | Lampiran Peta | Telah memuat peta: a. Wilayah perencanaan strategis pesisir dan pulau-pulau kecil b. Potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil c. Isu dan permasalahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Secara umum untuk ketiga peta ada permasalahan di bagian legenda, dimana seharusnya legenda memuat informasi tematik yang akan ditampilkan di masing-masing peta yang berfungsi untuk mempermudah pengguna dalam mengekstrak informasi yang dibutuhkan. Untuk itu data tabularnya tidak perlu ditampilkan lagi. Informasi administratif kab/kota di legenda, tidak perlu muncul lagi, karena telah ada labelling. | a. Peta wilayah perencanaan strategis pesisir dan pulau-pulau kecil, mohon diperjelas batas wilayah perencanaannya. b. Peta Potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, legenda diganti dengan informasi potensi sumberdaya yang ada. c. Peta Isu dan permasalahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mohon legenda diganti dengan informasi isu dan permasalahan yang ada di WP-3-K. |
III | KETERKAITAN MATERI ANTAR PASAL DENGAN LAMPIRAN | ||
Di dalam Peraturan Gubernur ini Bagian I dan II tidak bisa dibuat keterkaitan secara langsung, (kecuali Pasal I dengan Bab I mengenai dasar hukum), dikarenakan peraturan ini sistematikanya tidak mengacu ke UU No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Dimana Bagian I hanya mengatur secara umum dari peraturan ini, dan materi teknis dipisahkan tersendiri menjadi Bagian II. |
III. PENUTUP
1. Dari segi yuridis, tata cara penulisan dan penyusunan peraturan perundangan ini agar diselaraskan kembali dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan WP-3-K.
2. Dari segi teknis, dokumen Renstra ini telah sesuai dengan Permen KP No. 16 tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan WP3K dan Kep.Dirjen KP3K No. SK 35a/KP3K/XI/2009 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Strategis WP3K.
3. Dalam tahap implementasi perlu dilaksanakan koordinasi dengan instasi terkait oleh pemangku kepentingan.
4. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov Jawa Tengah merupakan aturan tertulis yang menjadi acuan bagi pelaksanaan perencanaan dan pembangunan di WPP Prov Jateng sehingga pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut setidaknya tidak akan jauh dari apa yang sudah dimuat dalam Renstra ini. Seyogyanyalah daerah lain dapat mencontoh Prov Jateng dalam penyusunan Renstra WPP-nya.
Penelaah: Indri KoesIndriyani. Staf Subdit Rencana Tata Ruang dan Zonasi Wilayah l. Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Direktorat jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar