EMPIRIS
§ Berdasarkan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 9:
Rencana Zonasi berfungsi sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
§ Berdasarkan Pedum Rencana Zonasi Prov dan Kab/Kota
Fungsi RZWP-3-K adalah untuk:
Ø Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Ø Acuan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Ø Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Ø Acuan lokasi investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta
Ø Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Ø Acuan dalam administrasi pemanfaatan WP3K;
Manfaat RZWP-3-K adalah untuk :
a. Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya WP3K;
b. Menjamin harmonisasi antara kepentingan pembangunan ekonomi dengan
pelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. Mewujudkan keterpaduan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dengan wilayah daratannya;
d. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kab/kota dengan wilayah
sekitarnya;
IMPLEMENTATIF
Fungsi dan Manfaat Rencana Zonasi:
Ø Sebagai komplementer dari RTRW di daerah, yang menguraikan alokasi ruang di perairannya.
Ø Mewujudkan keharmonisan dan sinergi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil antar pemerintah daerah dan antar sektor terkait.
Ø Meningkatkan investasi dan memberikan jaminan hukum bagi investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Ø Meningkatkan peran masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil baik masyarakat adat, masyarakat lokal, maupun masyarakat tradisional.
Ø Mengidentifikasi dan menetapkan prioritas bagi pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, misalnya untuk konservasi, industri terpadu, pariwisata bahari, transportasi laut maupun pertahanan keamanan.
Ø Sebagai dasar untuk menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ø Upaya penyelesaian sengketa yang menyangkut hak masyarakaat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Ø Memberikan informasi kepada masyarakat umum tentang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ø Mencegah atau meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ø Menyediakan payung hukum di daerah bagi aturan-aturan mengenai adaptasi dan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar