Minggu, 20 November 2011

Lahan Pantai Siapa Punya? Contoh kasus: di Desa Muara Kec Teluk Naga, Tangerang dan Desa Eretan, Indramayu

Lahan pantai yang didefinisikan sebagai lahan dimana tempat terjadinya pasang surut terendah sampai pasang tertinggi ditambah 100 meter ke arah daratan dari batas pasang tertinggi sebagai kawasan sempadan pantai. Kawasan tersebut adalah open access dan common property. Kondisi sumberdaya pesisir dan laut yang bersifat common property dengan akses yang bersifat quasi open access. Istilah common property bukanlah berarti tidak ada pemiliknya tetapi lebih mengarah pada pemilikan yang berada di bawah kontrol pemerintah atau lebih mengarah pada sifat sumberdaya yang merupakan public domain. Ini berarti sumberdaya tersebut tidak terdefinisikan dalam hal kepemilikannya sehingga menimbulkan gejala yang disebut dissipated resources rent, yaitu hilangnya rente sumberdaya yang semestinya diperoleh dari pengelolaan yang optimal. Dengan adanya sifat sumberdaya yang quasi open access tersebut, maka tindakan salah satu pihak yang dapat merugikan pihak lain tidak dapat terkoreksi oleh pasar (market failure). Hal ini menimbulkan ketidak efisienan ekonomi karena semua pihak akan berusaha untuk mengeksploitasi sebesar besarnya, jika tidak maka pihak lain yang akan menangguk keuntungan.
Di sisi lain adanya peraturan dan kebijakan yang kurang kondusif. Dengan lahirnya aturan main yang menyangkut kepemilikan (property rights) kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengelola sumberdaya pesisir dan laut secara lebih rasional menginat dengan terbatasnya sumberdaya serta terdegradasinya sumberdaya akan menentukan tingkat kemakmuran masyarakatnya. Pembangunan perikanan dan kelautan tidak saja hanya mengejar kepentingan ekonomi tetapi juga harus diimbangi secara proposional dengan komitmen menjaga kelestarian sumberdaya perikanan yang ada. Disamping harus tetap berkomitmen yang tinggi dan konsisten dalam menegakkan peraturan hukum yang berlaku agar terhindar dari konflik sosial ekonomi. Salah satunya adalah tentang tataruang laut. Demikian juga sudah seharusnya untuk mengakomodir kearifan lokal dan dijadikan  prananta sosial.
Dalam kenyataannya, beberapa wilayah lahan pantai terutama yang bertopografi landai kini telah dikuasai oleh perorangan maupun perusahaan yang dimanfaatkan mulai untuk pemukiman sederhana sampai hotel berbintang lima. Di desa Muara, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dimana pantai ini adalah lahan berupa pertambakan ikan, nyatanya adalah dimiliki oleh perorangan atau perusahaan yang memiliki lahan di sebelah pantai tersebut. Dengan dimilikinya sebagai pribadi dari lahan tersebut, jelas akan menyulitkan pengelolaan wilayah pesisir secara benar sesuai kaidah-kaidah umum yang berlaku. Salah satu contoh yang paling mudah adalah apabila adanya cemaran seperti sampah yang menumpuk di pantai dimaksud, siapakah yang bertanggung jawab untuk menanggulangi sampah tersebut? Pemilik lahannya berkilah bahwa sampah tersebut bukan hasil produksinya tetapi sampah dari luar yang terbawa arus laut, sedangkan pemerintah setempat termasuk aparat desa Muara tidak mau membersihkannya dengan berkilah bahwa lahan pantai yang banyak sampahnya tersebut sudah dimiliki oleh perorangan atau perusahaan sehingga dia-lah yang harus bertanggung jawab untuk mengelolanya atau membersihkannya. Lain lagi dengan kondisi pantai di Desa Eretan Kab Indramayu dimana sebagian sudah mengalami abrasi dan para pemilik lahan pantai tersebut memintakan pemerintah daerah setempat untuk membuat langkah menahan laju abrasi. Kondisi seperti ini tentu akan menyulitkan untuk pengelolaannya secara benar dan banyak kepentingan umum yang terkooptasi, sehingga masyarakat umum yang akan terugikan. Maka seyogyanya-lah kepemilikan lahan pantai ini dikembalikan kepada aturan yang melingkupinya yaitu tetap sebagai common property dengan kepemilikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dan bersifat open access yang dimanfaatkan antara lain sebagai sempadan pantai, sehingga apabila terjadi sesuatu terhadap lingkungan tersebut, akan ada yang bertanggung jawab. 
Lahan pantai di Desa Muara, Kab Tangerang yang sudah dimiliki oleh perorangan
Tidak ada yang bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan seperti persampahan
Pantai Tanjung Benoa Bali yang common property dan open access
Pantai Eretan Indramayu milik perorangan tetapi masalah abrasi tidak bertanggung jawab
Abrasi pantai di Kec Teluk Naga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar