Pengertian desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP.no 72 tahun 2005 tentang Desa). BPS mendefinisikan desa pesisir adalah desa/kelurahan termasuk nagari dan atau lainnya yang memiliki wilayah berbatasan langsung dengan garis pantai/laut (atau merupakan desa pulau) dengan corak kehidupan rakyatnya, baik tergantung maupun tidak tergantung pada potensi laut. Namun, saya berpendapat lain, karena batas administratif wilayah pesisir menurut UU.no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah batas kecamatan sampai 12 mil ke arah laut maka seluruh desa-desa yang berada di dalam kecamatan tersebut adalah desa pesisir. Jadi desa pesisir adalah desa yang berada di dalam wilayah kecamatan pesisir. Atas dasar batasan tersebut, maka jumlah desa pesisir menurut perhitungan BPS adalah sebanyak 10.664 desa, kenyataannya akan jauh di atas angka tersebut. Jumlah seluruh desa di Indonesia adalah 75.410 desa (BPS 2011).
BPS mengklasifikasi desa menjadi desa perkotaan dan desa perdesaan. Pembagian ini sangat penting karena karakteristik sosial ekonomi desa menurut status perkotaan dan perdesaan secara statistik berbeda sangat signifikan, dan dapat berubah seiring kemajuan pembangunan. Pengklasifikasian desa menurut perkotaan dan perdesaan diperlukan untuk kegiatan perencanaan sensus/survei, penyajian dan analisis data. Definisi ‘desa perkotaan’ adalah suatu wilayah administratif setingkat desa/kelurahan yang memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan dan aksesnya, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, saraa kesehatan umum, dan sebagainya. Sedangkan ‘desa perdesaan’ adalah suatu wilayah administratif setingkat desa/kelurahan yang belum memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan dan aksesnya, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya. Dari penjelasan itu maka desa pesisir dapat masuk klasifikasi desa perkotaan atau desa perdesaan.
Kriteria Desa Perkotaan/Perdesaan menurut BPS |
Jumlah Desa Pesisir =10.664 desa versi BPS. 2011 |
Diakui bahwa desa-desa di wilayah pesisir masih terbelenggu oleh kemiskinan yang dalam terutama sekali desa pesisir yang perekonomiannya berbasiskan perikanan. Sedikit berbeda kondisinya bagi desa-desa pesisir yang basis perekonomiannya pertambangan, pariwisata dan lainnya. Data BPS 2011 menunjukkan desa pesisir di yang berada di Provinsi Bengkulu menunjukkan berada pada tingkat kemiskinan yang tinggi (sekitar 42,80% masyarakatnya yang berusaha di bidang perikanan masuk katagori miskin), sedangkan desa-desa pesisir di Provinsi Bali relatif lebih sejahtera yaitu hanya 3,59% saja masyarakatnya yang berusaha di bidang perikanan yang miskin). Wilayah pedesaan dianggap mampu apabila sarana dan prasarana dasar tersedia dan masyarakatnya mampu memenuhi berbagai kebutuhan dalam kehidupan mereka.
Ada 5 pilar yang menopang pembangunan desa pesisir sehingga desa pesisir menjadi ‘maju’ yaitu:
1. Tata ruang desa
2. Perekonomian desa
3. Sosial budaya desa
4. Mitigasi bencana, dan
5. Lingkungan hidup
Tata ruang desa adalah rehabilitasi, rekontruksi dan pengembangan desa pesisir. Selain itu juga mampu menampung pertumbuhan ruang dimasa yang akan datang secara fleksibel dan mampu menampung kebutuhan perbaikan tata ruang desa pesisir misalnya melalui konsolidasi lahan.
Perekonomian desa pesisir adalah meningkatkan penghidupan masyarakat dan pembangunan sarana ekonomi berbasis potensi lokal, pengembangan usaha mikro, kelembagaan ekonomi dikaitkan dengan SDM setempat.
Sosial budaya desa pesisir adalah melalui pembangunan pendidikan dan sosial, dan penguatan adat istiadat setempat dalam rangka pengembangan partisipasi masyarakat dengan melibatkan segenap unsur masyarakat.
Mitigasi bencana. Sebagaimana kita ketahui bahwa wilayah pesisir adalah rentan terhadap bencana. Baik bencana alam maupun bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia. Maka di desa pesisir masalah mitigasi bencana menjadi sangat penting sehingga perlu dibuatkan rekayasa sosial sehingga masyarakat menjadi tanggap bencana dan menyediakan sarana bagi jalur evakuasi.
Lingkungan hidup. Penataan lingkungan di desa pesisir menjadi sangat penting karena dinamika fisik lingkungan wilayah pesisir lebih tinggi dibanding wilayah lainnya. Sehingga keseimbangan lingkungan menjadi penting dengan tujuan bahwa lingkungan desa pesisir dapat menopang penghidupan secara berkelanjutan.
Dengan latar belakang kondisi desa pesisir seperti dijelaskan tadi, lalu bagaimana mengakselerasi pembangunan desa pesisir sehingga masyarakatnya sejahtera dan lingkungannya tetap terjaga? Salah satu cara adalah melalui ‘Industrialisasi Desa-Desa Pesisir (ID2P)’.
Industrialisasi desa pesisir yang dimaksud tidak berarti membangunan manufaktur yang masif di desa pesisir tetapi yang penting bahwa di desa pesisir ini ada nilai tambah (value added) dari komoditas yang dihasilkan dan skala ekonomi. Industrialisasi desa pesisir bisa berarti scalling up pemanfaatan sumberdaya alam yang dimilikinya dengan tidak hanya memproduksi bahan mentah tetapi diarahkan sampai menjadi produk akhir yang sesuai preferensi masyarakat. Dan kedua; industrialisasi desa pesisir bisa berarti hanya sebagai tempat meningkatkan nilai tambah dari komoditas yang tidak diproduksi oleh desa pesisir itu. Contoh desa yang sukses menjadi desa industri rotan adalah di desa Tegalwangi di Cirebon dimana Cirebon tidak mempunyai sumberdaya rotan tetapi masyarakat setempat ahli membuat produk-produk akhir berbahan baku rotan.
Desa Pesisir di Kab Sumba Timur |
Bagaimana implementasi keruangan dari industrialisasi desa-desa pesisir ini? Industrialisasi desa-desa pesisir tidak dapat dilakukan oleh satu desa tersendiri tanpa terkait dengan desa-desa lainnya, tetapi dalam bentuk kluster desa. Diharapkan one village clustering one product sehingga antar kluster desa tidak saling berkompetisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar