Penataan ruang laut, pesisir,
dan pulau-pulau kecil yang benar mensyaratkan adanya Peraturan Daerah tentang
rencana zonasi, dimana dengan rencana zonasi dapat menggambarkan secara baik
mengenai pola dan struktur ruang wilayah pesisir sehinga dapat memanfaatkannya
secara optimal sesuai karakteristik dan kebutuhan ruang yang ada.
Rencana
Zonasi WP-3-K tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang
merupakan amanat pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang berbunyi : Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
c. Rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut
RPWP-3-K; dan
d.Rencana
Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut
RAPWP-3-K.
Dan
dalam pasal 7 ayat 3, mengamanatkan :
“Pemerintah
Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kewenangan masing-masing”.
Serta
pada pasal 9 ayat 4 yang menyatakan :
“Jangka
waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun”.
Pasal-pasal
tersebut adalah sebuah ketentuan sebagai sebuah
produk hukum yang
berlaku sebagai tata ruang di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang tentunya di dalamnya termasuk wilayah laut-nya,
sehingga Rencana Zonasi WP-3-K tersebut harus
ditaati oleh semua pihak. Untuk itu Rencana Zonasi WP-3-K harus disusun dengan
kaidah-kaidah baku yang terukur.
Basis
utama yang melandasi kekuatan dari Rencana Zonasi WP-3-K,
yaitu :
a. Data
yang akurat;
b. Rencana
Zonasi, seperti halnya Rencana Strategis masuk ke
dalam tataran kebijakan pembangunan daerah; dan
c. Kesepakatan antar stakeholder.
dalam tataran kebijakan pembangunan daerah; dan
c. Kesepakatan antar stakeholder.
Data yang akurat
Data
yang kata sepadannya datum adalah
merupakan suatu objek, kejadian atau fakta yang terdokumentasi dengan memiliki
kodefikasi terstruktur untuk suatu atau beberapa entitas. Data yang sudah
diorganisasikan sedemikian rupa akan menjadi sebuah informasi. Dan informasi
menjadi bermakna bagi yang menerimanya atau yang membutuhkannya.
Jenis
data menurut cara memperolehnya :
a. Data
primer
b. Data
sekunder
Macam-macam
data berdasarkan sumbernya :
a. Data
internal
b. Data
eksternal
Klasifikasi
data berdasarkan jenis datanya:
a. Data
kualitatif
b. Data
kuantitatif
Pembagian
data berdasarkan sifat data :
a.
Data diskrit
b.
Data continue
Jenis
data berdasarkan waktu pengumpulannya :
a. Data cross section
b. Data time series/berkala
Kenampakan
permukaan bumi yang tersimpan dalam bentuk titik, garis, dan area disebut data
peta. Dan pengertian peta itu sendiri adalah gambaran permukaan bumi pada
bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu proyeksi.
Dua belas data set
Dalam
penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K Provinsi/Kabupaten/Kota
diperlukan 12 data set yang terdiri dari 4 data dasar dan 8 data tematik.
Empat
data dasar tersebut terdiri dari :
1.
Data Terestrial
2.
Batimetri
3.
Geologi & geomorfologi
4.
Oseanografi
Delapan
data tematik tersebut terdiri dari :
1.
Penggunaan dan
Status Lahan
2.
Pemanfaatan
Wilayah Laut
3.
Kesesuaian lahan
dan SD Air
4.
Ekosistem Pesisir
5.
Infrastruktur
6.
Demografi dan
Sosial Ekonomi
7.
Ekonomi
Kecamatan/ Penghasilan RT
8.
Risiko Bencana dan PI
Keseluruhan 12 data tersebut harus diperoleh dan
dianalisis berdasarkan kaedah-kaedah yang baku. Data yang diperoleh berapapun
banyaknya, bukan suatu tujuan akhir, akan tetapi data dapat merupakan sarana
untuk memudahkan penafsiran dan memahami maknanya.
Terestris
adalah teknis akuisisi data pemetaan dengan menyentuh
langsung objek yang dipetakan. Daerah yang dipetakan tersebut relatif kecil
(< 200 ha).
Extra
terestrial/remote sensing yaitu teknik akuisisi
data pemetaan dengan tidak menyentuh langsung objek yang dipetakan. Daerah yang
dipetakan relatif luas.
Kegiatan
menganalisis data untuk menarik kesimpulan merupakan kegiatan inti dari
pengolahan data-data hasil penelitian atau survei
untuk memberikan gambarasan secara pasti mengenai masalah yang sedang diteliti.
Setelah menarik kesimpulan kegiatan berikutnya adalah mengidentifikasi data,
yaitu suatu upaya mempelajari dan memahami
kembali data-data yang telah terkumpul dengan meminta pertimbangan atau
pendapat dari berbagai pihak yang relevan terhadap penelitian yang sedang
dilakukan agar mendapat validasi data yang tinggi.
Ketika
12 data sudah dikumpulkan, dianalisis dan diverifikasi, jadilah informasi
tersebut membentuk batas-batas 4 kawasan dalam RZWP-3-K
di wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dimaksud, yaitu;
1. Kawasan Pemanfaatan Umum,
2. Kawasan Konservasi,
3. Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan
4. Alur Laut
Kekuatan data dalam Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ketika
Rencana Zonasi WP-3-K
telah di-perda-kan maka itu
merupakan produk hukum yang bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat. Apabila
suatu saat ada gugatan dari
komponen masyarakat, pengusaha atau stakeholder
lainnya terhadap ditetapkannya sebagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan konservasi (misalnya),
dengan maksud bahwa si penggugat akan memanfaatkan kawasan konservasi
tersebut untuk kegiatan lainnya yang bersifat bertolak belakang dengan fungsi
konservasi, contohnya saja untuk kegiatan industri.
Maka apabila dalam penetapan kawasan konservasi
tersebut disusun dengan basis data yang akurat dan kuat serta benar adanya, bahwa di kawasan konservasi tersebut terdapat jenis flora fauna endemik beserta kawasannya, maka gugatan
tersebut akan mudah ‘dipatahkan’. Berbeda kalau datanya
data ‘bodong’, gugatannya
kemungkinan besar akan dimenangkan. Namun perlu diingat bahwa
ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil itu sangat dinamis, melebihi dinamika
di daratan, sehingga untuk menjaga akurasi batas-batas kawasan dalam RZWP-3-K,
setidaknya dalam 5 tahun sekali Perda RZWP-3-K tersebut perlu direvisi. Dengan
begitu batas-batas kawasan dalam RZWP-3-K selalu faktual.
Pengumpulan data di ekosistem terumbu karang |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar