Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang No. 27 tahun2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berbunyi: Pemerintah
Kabupaten/Kota menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil tertentu dalam wilayahnya. Kemudian pada pasal 21 ayat
(1) Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No.16 Tahun 2008 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau
Kecil menyebutkan pemerintah provinsi dan kab/kota dapat menyususn rrencana
zonasi rinci sesuai kebutuhannya. Dari dua peraturan perundang-undangan tadi,
ada dua hal yang harus dipahami, yaitu:
- Rencana zonasi rinci WP3K hanya ada pada tataran perencanaan pengelolaan WP3K tingkat kab/kota, tidak pada suatu provinsi, pulau, teluk, dan lainnya,
- Rencana zonasi rinci WP3K adalah pendetailan zona yang sudah disepakati peruntukannya yang berada pada kawasan dalam rencana zonasi WP3K kab/kota.
Baik, sebelum jauh, kiranya perlu dikutip terlebih dahulu
tentang definisi rencana zonasi rinci WP3K dan zona WP3K menurut UU no27 tahun
2007. Rencana zonasi rinci WP3K adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona
berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang dapat disusun oleh
pemerintah daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi
yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya
menunjukkan jenis dan ijin yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan Zona WP3K itu sendiri adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama
antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Dari
definisi tersebut dapat dipahami bahwa;
- Rencana zonasi rinci WP3K adalah penentuan besaran/nilai daya dukung suatu zona yang akan menentukan jumlah jenis dan ijin usaha yang dapat diberikan,
- Zona itu sendiri adalah derivasi dari kawasan, dimana kita tahu bahwa dalam Rencana Zonasi WP3K terdiri dari 4 (empat) kawasan, yaitu; kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan alur laut. Bagian dari kawasan pemanfaatan umum diantaranya adalah zona perikanan budidaya, zona perikanan tangkap, zona pertambangan, zona wisata bahari, dan lainnya. Contohnya saja adalah rencana zonasi rinci kawasan budidaya rumput laut di Kecamatan Tanjung Pinang, Kota Tanjung Pinang, maka kita akan tahu berapa daya dukung perairan wilayah Kec Tanjung Pinang untuk usaha budidaya rumput laut yang optimal dan dari situ, pemerintah daerah bisa mengkalkulasi berapa ijin usaha rumput laut yang dapat diterbitkan.
- Zona tersebut telah ditetapkan status hukumnya. Artinya adalah zona tersebut telah diatur dalam Perda Rencana Zonasi WP3K Kota Tanjung Pinang. Selama belum ada Perda RZ-WP3K, maka belum boleh menerbitkan perijinan terkait pemanfaatan di zona tersebut.
Maka dari itu, agar secepatnya
pemerintah daerah dapat mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi
WP3K dan selanjutnya membuat Rencana Zonasi Rinci WP3K di setiap zona yang
menjadi prioritas pemanfaatannya, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
(WP3K) dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
![]() |
Hirarki Rencana Zonasi Rinci WP3K |
![]() |
Rencana Zonasi Rinci WP3K dapat Menentukan Jumlah Perijinan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar