Banyak pendapat dari para ahli tentang batasan –konservasi-,
hal itu tergantung dari waktu, keahlian, dan pandangan terhadap alam beserta
dinamikanya. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian
konservasi tidak ada yang berdiri sendiri tetapi selalu dikaitkan dengan objek
pengaturan hukumnya. Bagi penulis sendiri, batasan atau pengertian konservasi
lebih condong kepada pendapatnya Gifford Pinchot (2005) yaitu; konservasi
adalah pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan dapat dilakukan untuk
jangka waktu yang lama ke depan. Dan penulis berpendapat bahwa konservasi perlu
dilakukan agar dapat menjaga dan/atau memperbaiki kualitas kehidupan manusia.
Pendapat tersebut tidak berarti bahwa kehidupan manusia lebih dari segalanya,
seperti konservasionis yang beraliran antropocentrisme ( Menurut Didik
Widyatmoko dan Irawati, 2007. Antropocentrisme merupakan salah satu model
etika konservasi dimana manusia menjadi pusat dari sistem alam semesta. Manusia
dan kepentingannya dianggap komponen yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan paling penting dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan
alam. Komponen lain di alam akan mendapat perhatian jika bermanfaat bagi
kepentingan manusia. Alam dilihat sebagai obyek untuk memenuhi kebutuhan dan
mencapai tujuan manusia. Manusia dengan cara pandang antroposentris dianggap
cenderung berperilaku eksploitatif, destruktif, dan tidak peduli terhadap
keterbatasan kemampuan, kelestarian, dan keseimbangan alam.
Lawan antroposentris adalah biosentris. Biosentris adalah
salah satu model etika konservasi yang mempercayai bahwa tidak hanya manusia
yang mempunyai nilai, alam dan semua mahluk hidup juga mempunyai fungsi dan
nilai pada dirinya sendiri / intrinsic value, terlepas apakah dia bernilai bagi
manusia atau tidak). Salah satu bagian dari konservasi secara umum adalah
perlunya melakukan konservasi jenis ikan. Bagaimana-pun setiap jenis ikan
memiliki fungsi sebagai bagian dari rantai makanan sesuai level tropic-nya.
Apabila ada salah satu jenis ikan yang punah, tentu akan memutus rantai makanan
yang telah terbentuk dan itu berarti mengganggu keseimbangan alam. Yang disebut
ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus
hidupnya berada di dalam perairan. Sedangkan konservasi sumber daya perikanan
adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan,
termasuk ekosistem, jenis, dan genetika untuk menjamin keberadaan,
ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan (Undang Undang No. 45 Tahun
2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).
Konservasi jenis ikan sendiri adalah upaya melindungi,
melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan,
ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang
akan datang (Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber
Daya Ikan).
Mengapa perlu konservasi jenis ikan? Sebagaimana kita ketahui
bahwa sumber daya alam baik hayati maupun non hayati, termasuk juga sumber daya
ikan, semakin hari semakin mengalami kerusakan / penurunan kuantitas dan
kualitas dan itu terjadi sebagai akibat ulah manusia, berbeda dengan kerusakan
alam jaman dahulu yang lebih disebabkan oleh kejadian bencana alam. Kerusakan
sumber daya ikan dapat dilihat dari penurunan kuantitas sumber daya ikannya
sendiri sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang cepat dan perubahan pola
konsumsi masyarakat. Alasan kenapa beberapa jenis ikan perlu diberikan tindakan
konservasi, karena:
1. Nilai ekonomi,
2. Nilai sosial,
3. Nilai ekologi,
4. Nilai budaya,
5. Nilai religi,
6. Nilai estetika, dan
7. Adanya ancaman serius akan
kepunahannya.
Tujuan dari dilakukannya konservasi jenis ikan sendiri
adalah;
1. Menjaga atau meningkatkan Produksi,
2. Keseimbangan alam,
3. Perbaikan genetika/spesies,
4. Menggali manfaat potensial,
5. Turisme,
6. Pendidikan dan penelitian,
7. Estetika,
8. Endemik, etnik,
9. Kesehatan lingkungan, dan
10.
Kelestarian
keanekaragaman hayati
Kementrian Kelautan dan Perikanan sampai tahun 2010 telah
menetapkan 15 jenis ‘ikan’ sebagai prioritas untuk dilakukan tindakan
konservasinya, yaitu:
1. Terubuk,
2. Ikan banggai kardinal,
3. Sidat,
4. Hiu paus,
5. Penyu,
6. Dugong,
7. Arwana super red,
8. Bambu laut (salah satunya adalah dijadikan akar
bahar),
9. Paus,
10.
Kima,
11.
Lola,
12.
Napoleon,
13.
Kuda
laut,
14.
Karang
hias, dan
15.
Labi-labi
Status legalitas konservasinya dari beberapa jenis ‘ikan’
yang disebutkan di atas, ada yang telah memiliki status dilindungi, baik
menurut PermenKP, PermenHut, dan PermenTan, serta ada yang telah masuk daftar
appendix CITES, ataupun masuk status red list dari IUCN.
![]() |
Ikan terubuk Dugong di Selayar |
![]() |
Kima |
![]() |
Lola |
![]() |
Kuda laut |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar