Senin, 14 Januari 2013

Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kaitannya dengan Konservasi Jenis Ikan

Dengan telah diterbitkannya Perpres No. 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setidaknya akan lebih menguatkan lagi tentang perlunya konservasi jenis ikan karena substansi dari Perpres ini tidak saja berurusan dengan rehabilitasi kewilayahan (daratan maupun laut) tetapi juga tentang rehabilitasi hayati. Konservasi jenis ikan sendiri, perlu dilakukan terkait dengan kelestarian lingkungan, keseimbangan alam, dan keberlanjutan sebagai penyedia pangan. Dalam Perpres tersebut banyak sekali pasal yang menyatakan perlunya rehabilitasi populasi ikan walaupun tidak secara spesifik menyebut jenis ikan. Pengertian ikan disini adalah pengertian yang digunakan dalam Undang-Undang Perikanan, yaitu: segala jenis organisma yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Sedangkan konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

Pasal 2 dan seterusnya dalam Perpres No 121 Tahun 2012 tersebut dinyatakan sebagai berikut; Rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan terhadap (salah satunya) populasi ikan.  Rehabilitasi dilakukan berdasarkan kriteria:  kerusakan ekosistem dan populasi dan kerusakan populasi ditentukan berdasarkan kerusakan hayati sedangkan kerusakan hayati yang dimaksud meliputi laju penurunan populasi melebihi kemampuan alam untuk pulih, bisa juga dengan adanya penurunan dan/atau hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian ikan (feeding ground).

Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dengan cara: (1) pengayaan sumber daya hayati, (2) perbaikan habitat, dan (3) perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami. Pengayaan sumber daya hayati dilakukan melalui: (1) penebaran benih atau restocking dan (2) pembuatan habitat buatan. Sedangkan perlindungan spesies biota dilakukan dengan cara: (1) penyediaan dan/atau perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground), (2) penyuluhan dan penyadaran masyarakat, (3) pengawasan, dan (4) penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan.

Berbicara rehabilitasi populasi ‘ikan’, tentu yang sudah banyak dilakukan adalah terhadap terumbu karang, mangrove dan lainnya. Sedangkan kajian tentang populasi bambu laut (Iris hippuris) masih sedikit, padahal tingkat kerusakan populasi bambu laut  terutama di wilayah Sulawesi sudah pada tahap menghawatirkan.

Bambu laut (Iris hippuris) yang penyebarannya banyak di daerah Sulawesi, hidupnya secara berkoloni dan berasosiasi dengan terumbu karang. Sekarang populasi bambu laut sudah menurun drastis akibat dari permintaan yang naik tajam. Saat ini Sulawesi dapat memenuhi permintaan bambu laut sekitar 5000 ton per tahun. Bambu laut banyak diekspor ke China, Jepang, Eropa, dan amerika untuk bahan kosmetika, obat-obatan, dan perhiasan. Bambu laut basah nilainya Rp 3000/kg di tingkat nelayan. Pengambilan bambu laut yang berasosiasi dengan karang dilakukan secara sembrono dengan cara dicungkil memakai linggis atau parang, sehingga tidak saja merusak bambu lautnya tetapi juga terhadap terumbu karang tempat dimana bambu laut berasosiasi.

Langkah pertama tindakan rehabilitasi terhadap populasi bambu laut ini adalah menetapkan status perlindungannya. Sebagaimana diketahui, bambu laut sampai saat ini belum memiliki status perlindungan baik secara nasional maupun internasional (CITES dan IUCN). Memang ada beberapa daerah yang sudah memiliki peraturan pelarangan pengambilan bambu laut, seperti Pemda Prov Gorontalo dengan Perda No. 01 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pesisir secara Terpadu. Bambu laut dapat diberikan status perlindungan secara terbatas, yang artinya masih boleh diperdagangkan kalau bambu laut-nya merupakan hasil budidaya atau F2-nya. Setelah diberikan status perlindungannya, baru bambu laut direncanakan dan dilaksanakan rehabilitasinya dengan memperhatikan tahapan-tahapan seperti yang dimuat dalam Perpres No. 121 Tahun 2012 tersebut. Dengan demikian pemanfaatan bambu laut dapat dilakukan secara lestari.
Bambu laut atau Iris hippuris


Iris hippuris hidup berkoloni
Bambu laut hidup berasosiasi dengan terumbu karang

Habitat bambu laut yang perlu direhabilitasi

15 komentar:

  1. let's save & protect bambu laut (iris hippuris)...

    BalasHapus
  2. Saya pernah menyelam di Anambas dan juga menemukan bambu laut ini...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Pak Syawaludin Alisyahbana atas info keberadaan bambu laut di Anambas, mari kita jaga dan lestarikan bambu laut ini.

      Hapus
  3. Pak Bambu Laut juga terdapat di Pulau Lari-larian Kab. Kotabaru - Kalimantan Selatan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tahun 2014 dst, Kalimantan selatan akan dijadikan target lokasi utama survey bambu laut

      Hapus
  4. Temuan bambu laut merupakan Hasil survey Identifikasi Potensi Pulau Lari-larian 2013... Selain itu pada sebagian besar Kepulauan Kotabaru (total 141 Pulau) mempunyai potensi Karang, Napoleon, Kima, Lola, Lumba2, dan Penyu (migrasi, peneluran & perdagangan telur) (Data survey DKP Prov. Kalsel, FPIK - UNLAM & BPSPL)... Mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berarti Kalimantan selatan bisa menjadi wilayah survei utama KKJI, karena sebagian besar jenis ikan yang jadi target konservasi terdapat disini.

      Hapus
    2. potensi jenis ikan (laut) di Kalimantan Selatan khususnya di Kotabaru blm byk tergali Pak.. tentunya dgn dukungan KKJI akan semakin membuka informasi mengenai keberadaan Sebaran lokasi ikan target konservasi di Indonesia... Selanjutnya, Kalsel jg merupakan penghasil Labi-labi & Arwana dgn tujuan peredarannya dalam & luar negeri (eksportir)..

      Hapus
    3. Sebagai Informasi jg Pak, bahwa tahun 2014 Provinsi Kalsel ditunjuk sebagai tuan rumah Peringatan Hari Nusantara, dimana kegiatan akan dipusatkan di Kab. Kotabaru... Mksh

      Hapus
  5. Selain jenis diatas... pada perairan Kotabaru juga terdapat potensi Hiu, dimana Sirip Hiu diperdagangkan dengan tujuan pemasaran Jakarta & Pontianak (Data Balai Karantina Ikan - Banjarmasin)...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Banyak tidak ikan hiu yang didaratkan setiap harinya?

      Hapus
    2. Kami telah mendapatkan data perdagangan Sirip Hiu dr Karantina Ikan Pak, namun data & pendaratan Hiu di PPI mmg kurang.. krn menurut informasi DKP & Karantina Ikan, hasil penangkapan Hiu di perairan Kotabaru banyak diperdagangkan di tengah laut atau di daratkan langsung di Sulawesi & Jawa... Namun, potensinya di alam banyak ditemukan... Mksh

      Hapus
  6. Bagi temen2 yg mempunyai kepedulian terhadap :
    #1. Konservasi
    #2. Lingkungan Pesisir & Laut
    #3. Biota Laut/Marine Life
    #4. Mamalia Laut/Marine Mammal
    #5. Penyu/Marine Turtle
    #6. Satwa Liar/Wildlife
    #7. Endangered Species/Terancam Punah & dilindungi Undang2.

    Boleh join/bergabung bersama kami di Komunitas Peduli Konservasi/Conservation Communities :
    #1. BWEC (Borneo Wildlife Education & Conservation)
    #2. BEACON (Borneo Endangered-Animal Conservations)
    #3. MLV (Marine Life Volunteer)
    #4. SeaSoldier Balikpapan.

    BalasHapus