Dengan telah
diterbitkannya Perpres No. 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, setidaknya akan lebih menguatkan lagi tentang perlunya
konservasi jenis ikan karena substansi dari Perpres ini tidak saja berurusan dengan rehabilitasi kewilayahan (daratan maupun laut) tetapi juga tentang rehabilitasi hayati. Konservasi jenis ikan sendiri, perlu dilakukan terkait dengan
kelestarian lingkungan, keseimbangan alam, dan keberlanjutan sebagai penyedia
pangan. Dalam Perpres tersebut banyak sekali pasal yang menyatakan perlunya
rehabilitasi populasi ikan walaupun tidak secara spesifik menyebut jenis ikan.
Pengertian ikan disini adalah pengertian yang digunakan dalam Undang-Undang
Perikanan, yaitu: segala jenis organisma yang seluruh atau sebagian siklus
hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Sedangkan konservasi jenis ikan
adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem
sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan
yang akan datang.
Pasal 2 dan
seterusnya dalam Perpres No 121 Tahun 2012 tersebut dinyatakan sebagai berikut;
Rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan orang yang
memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang dilakukan terhadap (salah satunya) populasi ikan. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan
kriteria: kerusakan ekosistem dan
populasi dan kerusakan populasi ditentukan berdasarkan kerusakan hayati
sedangkan kerusakan hayati yang dimaksud meliputi laju penurunan populasi
melebihi kemampuan alam untuk pulih, bisa juga dengan adanya penurunan dan/atau
hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery
ground), serta daerah pencarian ikan (feeding ground).
Pelaksanaan
rehabilitasi dilakukan dengan cara: (1) pengayaan sumber daya hayati, (2)
perbaikan habitat, dan (3) perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan
berkembang secara alami. Pengayaan sumber daya hayati dilakukan melalui: (1)
penebaran benih atau restocking dan (2) pembuatan habitat buatan. Sedangkan
perlindungan spesies biota dilakukan dengan cara: (1) penyediaan dan/atau
perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery
ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground), (2) penyuluhan dan
penyadaran masyarakat, (3) pengawasan, dan (4) penegakan hukum terhadap pelaku
kerusakan.
Berbicara
rehabilitasi populasi ‘ikan’, tentu yang sudah banyak dilakukan adalah terhadap terumbu
karang, mangrove dan lainnya. Sedangkan kajian tentang populasi bambu
laut (Iris hippuris) masih sedikit, padahal tingkat kerusakan populasi bambu
laut terutama di wilayah Sulawesi sudah pada
tahap menghawatirkan.
Bambu laut (Iris
hippuris) yang penyebarannya banyak di daerah Sulawesi, hidupnya secara berkoloni
dan berasosiasi dengan terumbu karang. Sekarang populasi bambu laut sudah
menurun drastis akibat dari permintaan yang naik tajam. Saat ini Sulawesi dapat memenuhi permintaan
bambu laut sekitar 5000 ton per tahun. Bambu laut banyak diekspor ke China,
Jepang, Eropa, dan amerika untuk bahan kosmetika, obat-obatan, dan perhiasan.
Bambu laut basah nilainya Rp 3000/kg di tingkat nelayan. Pengambilan bambu laut yang berasosiasi
dengan karang dilakukan secara sembrono dengan cara dicungkil memakai linggis atau parang, sehingga
tidak saja merusak bambu lautnya tetapi juga terhadap terumbu karang tempat dimana bambu laut berasosiasi.
Langkah pertama
tindakan rehabilitasi terhadap populasi bambu laut ini adalah menetapkan status
perlindungannya. Sebagaimana diketahui, bambu laut sampai saat ini belum
memiliki status perlindungan baik secara nasional maupun internasional (CITES
dan IUCN). Memang ada beberapa daerah yang sudah memiliki peraturan pelarangan
pengambilan bambu laut, seperti Pemda Prov Gorontalo dengan Perda No. 01 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Pesisir secara Terpadu. Bambu laut dapat diberikan
status perlindungan secara terbatas, yang artinya masih boleh diperdagangkan
kalau bambu laut-nya merupakan hasil budidaya atau F2-nya. Setelah diberikan status
perlindungannya, baru bambu laut direncanakan dan dilaksanakan rehabilitasinya dengan
memperhatikan tahapan-tahapan seperti yang dimuat dalam Perpres No. 121 Tahun
2012 tersebut. Dengan demikian pemanfaatan bambu laut dapat dilakukan secara
lestari.
Bambu laut atau Iris hippuris |
let's save & protect bambu laut (iris hippuris)...
BalasHapusTerima kasih Scuba Diver
HapusSaya pernah menyelam di Anambas dan juga menemukan bambu laut ini...
BalasHapusTerima kasih Pak Syawaludin Alisyahbana atas info keberadaan bambu laut di Anambas, mari kita jaga dan lestarikan bambu laut ini.
HapusPak Bambu Laut juga terdapat di Pulau Lari-larian Kab. Kotabaru - Kalimantan Selatan...
BalasHapusTahun 2014 dst, Kalimantan selatan akan dijadikan target lokasi utama survey bambu laut
HapusSiap Pak...
HapusTemuan bambu laut merupakan Hasil survey Identifikasi Potensi Pulau Lari-larian 2013... Selain itu pada sebagian besar Kepulauan Kotabaru (total 141 Pulau) mempunyai potensi Karang, Napoleon, Kima, Lola, Lumba2, dan Penyu (migrasi, peneluran & perdagangan telur) (Data survey DKP Prov. Kalsel, FPIK - UNLAM & BPSPL)... Mksh
BalasHapusBerarti Kalimantan selatan bisa menjadi wilayah survei utama KKJI, karena sebagian besar jenis ikan yang jadi target konservasi terdapat disini.
Hapuspotensi jenis ikan (laut) di Kalimantan Selatan khususnya di Kotabaru blm byk tergali Pak.. tentunya dgn dukungan KKJI akan semakin membuka informasi mengenai keberadaan Sebaran lokasi ikan target konservasi di Indonesia... Selanjutnya, Kalsel jg merupakan penghasil Labi-labi & Arwana dgn tujuan peredarannya dalam & luar negeri (eksportir)..
HapusSebagai Informasi jg Pak, bahwa tahun 2014 Provinsi Kalsel ditunjuk sebagai tuan rumah Peringatan Hari Nusantara, dimana kegiatan akan dipusatkan di Kab. Kotabaru... Mksh
HapusSelain jenis diatas... pada perairan Kotabaru juga terdapat potensi Hiu, dimana Sirip Hiu diperdagangkan dengan tujuan pemasaran Jakarta & Pontianak (Data Balai Karantina Ikan - Banjarmasin)...
BalasHapusBanyak tidak ikan hiu yang didaratkan setiap harinya?
HapusKami telah mendapatkan data perdagangan Sirip Hiu dr Karantina Ikan Pak, namun data & pendaratan Hiu di PPI mmg kurang.. krn menurut informasi DKP & Karantina Ikan, hasil penangkapan Hiu di perairan Kotabaru banyak diperdagangkan di tengah laut atau di daratkan langsung di Sulawesi & Jawa... Namun, potensinya di alam banyak ditemukan... Mksh
HapusBagi temen2 yg mempunyai kepedulian terhadap :
BalasHapus#1. Konservasi
#2. Lingkungan Pesisir & Laut
#3. Biota Laut/Marine Life
#4. Mamalia Laut/Marine Mammal
#5. Penyu/Marine Turtle
#6. Satwa Liar/Wildlife
#7. Endangered Species/Terancam Punah & dilindungi Undang2.
Boleh join/bergabung bersama kami di Komunitas Peduli Konservasi/Conservation Communities :
#1. BWEC (Borneo Wildlife Education & Conservation)
#2. BEACON (Borneo Endangered-Animal Conservations)
#3. MLV (Marine Life Volunteer)
#4. SeaSoldier Balikpapan.