Sudah ada dua jenis ikan hiu yang berstatus dilindungi,
yaitu Hiu Gergaji (Pristris microdon)
dan Hiu Paus (Rhincodon typus). Ikan
hiu gergaji termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, sedangkan hiu paus
berstatus dilindungi secara penuh berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No 18 tahun 2013. Ada 4 jenis hiu dan 2 jenis pari mantra lagi yang sedang
diproses Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk diberikan status
perlindungannya. Proses regulasi perlindungan ini lebih kepada tindak lanjut
atas keputusan dalam Conference of the
Parties ke 16 (COP 16) Convention on International Trade in Endangered
Species (CITES) pada bulan Maret
2013 di Bangkok yang memasukkan ke empat jenis hiu dan dua jenis pari manta
yang dapat ditemui di perairan Indonesia ke dalam daftar Appendix 2 nya. Jenis hiu yang masuk ke dalam daftar Appendix 2 CITES tersebut adalah: Hiu
Koboi (Oceanic Whitetip Shark) atau Carcharhinus longimanus, kemudian jenis
hiu martil, yang terdiri dari; hiu scalloped
hammerhead atau Sphyrna lewini,
hiu great hammerhead atau Sphyna mokarran, dan hiu smooth hammerhead atau Sphyna zygaena. Dan dari jenis pari
manta adalah pari manta karang (Reef
manta ray) atau Manta alfredi dan
pari manta oceanik (Oceanic manta ray)
atau Manta birostris. Dimana
Indonesia sebagai salah satu penandatangan CITES dan telah meratifikasi
aturan-aturan CITES dalamKeputusan Presiden No. 43 Tahun 1978 Tentang : Convention
On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, mau tidak
mau, Indonesia harus mengikuti aturan internasional CITES tersebut dalam hal
perdagangan internasional (ekspor-impor) satwa dan tumbuhan (termasuk ikan) yang dilindungi dan berkewajiban untuk
memberikan sejumlah tindakan konservasi-nya. Memang betul, keputusan CITES
tidak mesti ditindaklanjuti oleh regulasi nasional yang mengatur perdagangan di
dalam negeri-nya.
Pertanyaan yang sering muncul adalah kenapa hiu dan pari
manta harus dilindungi? Puncak produksi ikan hiu dan pari Indonesia mencapai
puncaknya pada tahun 2003 yaitu sebesar 108.000 ton, kemudian pada tahun-tahun
berikutnya mengalami trend menurun dengan rata-rata produksi di bawah 100.000
ton per tahun, yang dihasilkan dari hasil tangkapan sampingan (by catch) dan target utama. Setidaknya
data tersebut menunjukkan bahwa populasi ikan hiu dan pari di Indonesia semakin
menurun. Penurunan populasi tersebut selain karena faktor biologi reproduksi
dari ikan hiu dan pari itu sendiri, juga karena upaya penangkapannya lebih
tinggi lagi. Upaya perlindungan terhadap ikan hiu dan pari perlu dilakukan
mengingat nilai penting yang dimiliki hiu dan pari, yaitu:
Menjaga kesehatan dan keseimbangan
ekosistem
Ikan hiu dan pari sebagai predator puncak (top predator)
secara aktif akan selalu menjaga kesehatan dan keseimbangan ekosistem
perairannya melalui sistem predasi, yaitu dengan cara memakan ikan-ikan lain
yang lemah, mati, dan tua. Hiu ini ibarat keberadaan singa di dataran Afrika. Perubahan sistem rantai makanan di suatu ekosistem
perairan laut akan memberikan dampak langsung terhadap ketersediaan ikan di
tempat tersebut. Dengan berkurang banyak spesies hiu di tempat tersebut, akan
berpengaruh terhadap populasi ikan-ikan komersil lainnya dan juga
kerang-kerangan. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap stock ikan tuna dan lobster di wilayah itu.
Sebagai salah satu
indikator kualitas perairan
Keberadaan hiu dan pari di suatu perairan memberi tanda bahwa
perairan tersebut memiliki kualitas yang relatif baik dan memiliki kesuburan
yang tinggi. Ikan hiu dan pari mensyaratkan hidupnya di perairan yang tidak
berpolusi. Dan juga perairan yang menjadi habitat hiu dan pari biasanya subur
dengan indikasi banyaknya planton yang menjadi makanan ikan lainnya dan ikan
tersebut menjadi santapan hiu dan pari.
Menjaga keanekaragaman
hayati
Indonesia dianugrahi keanekaragaman hayati yang tinggi
termasuk untuk jenis hiu dan pari. Banyak manfaat sosial, ekonomi, dan
lingkungan dari keanekaragaman hayati ini. Jenis hiu yang terdata yang ada di
perairan Indonesia setidaknya ada 117 jenis, ditambah puluhan jenis pari. Untuk
itu, kita wajib menjaga keanekaragaman hayati ini, agar dapat dimanfaatkan
secara berkelanjutan.
Pemanfaatan untuk
pariwisata
Di negara Palau di pasifik, hiu sudah dijadikan objek wisata
khusus. Dan tidak sedikit dollar yang dapat diraup oleh negara tersebut.
Demikian juga dengan pari. Negara Maldives sudah memanfaatkannya sebagai objek
wisata yang dapat dijual mahal kepada turis. Nilai jual wisata seekor pari
manta di Indonesia untuk sepanjang hidupnya adalah 1.8 juta $, bandingkan
dengan harga konsumsinya yang hanya max Rp 2 juta. Estimasi nilai wisata dari
hiu dan pari manta di Indonesia sekitar US$ 314 juta/tahun. Di beberapa kawasan
konservasi, seperti di Raja Ampat, Teluk Cendrawasih, Nusa Penida Bali, pari
manta telah dijadikan objek wisata yang banyak diminati turis.
Hiu Martil jenis Sphyrna mokarran di TPI Banyumas
Hiu di TPI Tanjung Luar-Lombok
Semoga juga dikawal dengan penegakkan hukum dan sosialisasi tentunya... http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/beritabaru/190-kkp-tetapkan-pari-manta-sebagai-ikan-yang-dilindungi
BalasHapusSetuju sekali. Justru rangkaian perlindungan jenis ikan, segmen terberat penuh tantangan adalah di law enforcement nya/penegakan hukumnya.
HapusTerima kasih atas remindingnya