Tentunya berbicara kawasan konservasi (KK) di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, tidak bisa lepas dari kontek Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan akan merunut kepada Undang-Undang
No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kenapa demikian? Karena ada KK lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan
perundangan lainnya juga. Misalnya kawasan konservasi perairan (KKP) yang
merunut kepada Undang-Undang No. 45 tahun 2009 j/q Undang-Undang No. 31 tahun
2004 tentang Perikanan. Tulisan ini akan lebih focus kepada KK berdasarkan Undang-Undang
no 27 tahun 2007.
RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten/Kota (pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.27 tahun2007). RZWP-3-K wajib
disusun oleh Pemerintah Daerah (Pasal 7 ayat (3) UU no 27/2007) dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah (Pasal 9 ayat (5) UU no 27 tahun 2007). RZWP-3-K
provinsi terdiri atas: pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum,
kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut (pasal
10 huruf (a) UU no 27 tahun 2007) dan RZWP-3-K kab/kota berisi arahan tentang:
alokasi ruang dalam rencana kawasan pemanfaatan umum, rencana kawasan
konservasi, rencana kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana alur (pasal
11 ayat 1 huruf (a) UU no 27 tahun 2007). Artinya RZWP-3-K adalah arahan
pemanfaatan sumber daya atau ‘wadah’ apabila pemerintah, pemerintah daerah,
pengusaha, masyarakat, dan stakeholder lainnya yang merencanakan membuat suatu
kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka harus di ‘wadah’ atau
kawasan yang sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah hanya menyiapkan Norma
Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang diantaranya adalah penyediaan pedoman
umum, petunjuk teknis, dan lainnya. Sehingga Pemerintah Daerah dalam menyusun
RZWP-3-K sebagai kewajibannya memiliki pedoman yang jelas dan pasti.
Untuk KK dalam RZWP-3-K, baik tingkat provinsi maupun
kab/kota disusun hanya sampai pada alokasi ruang untuk level kawasan saja tidak
sampai kepada level zona apalagi sub zona, karena: pertama; ada Peraturan
Menteri no. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil yang mengatur tentang itu, kedua; kita belum tahu tahu
katagori dan jenis KK apa yang akan dibuat di kawasan konservasi tersebut.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 tahun 2008
menyebutkan katagori KK pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri dari:
a.
Kawasan
Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil atau KKP3K,
b.
Kawasan
Konservasi Maritim atau KKM,
c.
Kawasan
Konservasi Perairan atau KKP, dan
d.
Sempadan
Pantai.
Jenis KKP3K terdiri dari:
a.
Suaka
pesisir,
b.
Suaka
pulau kecil
c.
Taman
pesisir, dan
d.
Taman
pulau kecil.
Katagori dan jenis KK pesisir dan pulau-pulau kecil lebih
di-karena-kan oleh kriteria-kriteria dengan fungsi tertentu yang dimilikinya.
Bagaimana KKP3K dikelola? Permen KP no. 17 tahun 2008 pada
ayat (1) berbunyi : pola pengelolaan KKP3K dilakukan dengan sistem zonasi dan
pada ayat (2) nya berbunyi: sistem zonasi yang dimaksud, terdiri dari:
a.
Zona
inti;
b.
Zona
pemanfaatan terbatas; dan/atau
c.
Zona
lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
Siapakah yang berwenang/berkewajiban membuat zonasi tersebut?
Permen KP no. 17 tahun 2008 dalam pasal 30 ayat (3) menyebutkan: perencanaan
pengelolaan KKP3K untuk KK nasional dipersiapkan dan disusun oleh unit
pengelola KK yang dinilai dan disahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dan
dalam pasal 30 ayat (4) nya menyebutkan;
perencanaan pengelolaan KKP3K untuk KK prov/kab/kota dipersiapkan dan
disusun oleh unit pengelola KK yang dinilai dan disahkan oleh
gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Ternyata tugas unit pengelola KK tidak mudah karena mereka yang harus membuat zonasi di KK dan data dan
informasi yang diperlukan untuk menyusun zonasi itu sangat banyak sehingga
memerlukan waktu dan pembiayaan yang tidak sedikit. Tidak hanya itu,
mereka-pun memerlukan NSPK yang cukup untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik. Sayangnya, NSPK yang diperlukan itu, ketersediannya masih terbatas.
Suaka Pesisir adalah tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis ikan yang khas, unik, dan langka
Taman pesisir adalah pesisir yang mempunyai daya tarik SDA hayati, fomasi geologi yang dapat dikembangkan untuk berbagai jenis kegiatan