Nomenklatur Rencana Pengelolaan dalam Undang-Undang
No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
digunakan untuk Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Pasal 7) dan digunakan juga untuk Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimana Konservasi adalah bagian dari
Undang-Undang No 27 tahun 2007 (Pasal 28) serta di Kawasan Konservasi Perairan
yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2007 tentang
Konservasi Sumberdaya Ikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 45
tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Tentunya kalau
hanya menyebut ‘Rencana Pengelolaan’ saja akan membingungkan karena satu
nomenklatur memiliki pengertian dan cakupan fungsinya yang berbeda. Penyebutan
yang benar adalah harus lengkap, seperti: Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil atau apabila disingkat menjadi RPWP-3-K (Undang-Undang
No.27 tahun 2007) dan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil atau disingkat Rencana Pengelolaan KKP3K serta Rencana
Pengelolaan Kawasan Konservasi Maritim atau disingkat menjadi Rencana
Pengelolaan KKM (Permen KP No. 17 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Mudah-mudahan menjadi jelas.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. (UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil).
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil , terdiri atas:
1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
4. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut
RAWP-3-K.
Amanat UU 27 tahun 2007 tentang PWP3K, Pasal 7 ayat
3 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana
dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Muatan masing-masing hirarkis Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut:
RSWP-3-K terdiri dari; Visi, Misi, Isu, Target
Kinerja, Lembaga/Keorganisasian, Rencana Kerja, dan Koordinasi.RZWP-3-k terdiri dari; Alokasi Ruang, Penyusunan dan Penempatan Kegiatan, dan Alokasi SDA.
RPWP-3-K terdiri dari; Rencana Kerja, Pengaturan Koordinasi, Paket Terpadu, dan Public Campaign.
RAWP-3-K terdiri dari; Tujuan dan Sasaran Kegiatan, Cakupan Kegiatan, Manfaat Kegiatan, dan Jadwal Anggaran Kegiatan.
RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan
kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengorganisasian
pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai
kesepakatan penggunaan sumberdaya atau pembangunan di zona yang ditetapkan.
Sedangkan untuk Rencana Pengelolaan Kawasan
Konservasi ada tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan hanya satu
yang merupakan turunan dari Undang-Undang no. 27 tahun 2007 sedangkan dua
lainnya merupakan turunan dari Undang-Undang No 45 tahun 2009 jo Undang-Undang
no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu: (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 17 tahun 2008
tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilyang
merupakan turunan dari UU no.27 tahun 2007 (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 02 tahun 2009
tentangTata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, dan (3) Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan
dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.17 tahun 2008 Pada Pasal 16 ayat (2) menyebutkan
Penetapan pencadangan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota antara lain
memuat:
a. Calon
KKP3K pada lokasi dengan luas dan batas-batas koordinat yang jelas di atas peta
dengan skala 1 : 50.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan skala 1 : 250.000 untuk kawasan konservasi pemerintah
daerah provinsi atau pemerintah;
b. Jenis
KKP3K; dan
c. Penunjukkan
unit pengelola kawasan di bawah kewenangannya untuk melakukan tindak lanjut
persiapan pengelolaan KKP3K dengan tugas menyusunan rencana pengelolaan, mengkaji ulang luasan dan batas-batas serta
melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Pasal 17 ayat (3), Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan KKP3K yang antara lain menetapkan:
a. Lokasi,
luas dan batas koordinat KKP3K yang ditetapkan di atas peta dengan skala 1 :
50.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah kabupaten/kota, dan skala 1 :
250.000 untuk kawasan konservasi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah;
b. Jenis
KKP3K
Dalam pasal 20 ayat (2) Permen KP no. 02 tahun 2009
berbunyi: Penetapan pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota antara lain memuat:
a) Lokasi
dan luas kawasan konservasi, dengan batas-batas koordinat yang jelas dan peta
skala minimal 1 : 250.000;
b) Jenis
kawasan konservasi perairan, dan
c) Penunjukan
satuan unit organisasi di bawah kewenangannya untuk melakukan tindak lanjut
persiapan pengelolaan kawasan konservasi perairan, dengan tugas menyusun rencana pengelolaan, mengkaji ulang
luasan dan batas-batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Dalam pasal 22 ayat (3) dan (4) nya berbunyi:
Menteri dapat menetapkan kawasan konservasi. Penetapan kawasan konservasi
perairan antara lain memuat:
a. Lokasi
dan luas kawasan konservasi perairan, dengan batas-batas koordinat yang jelas
dan peta skala minimal 1 : 250.000;
b. Jenis
kawasan konservasi perairan; dan
c. Penunjukan
satuan unit organisasi di tingkat pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Peraturan Menteri KP No. 30 tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan
dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, dalam pasal 3 menyebutkan:
(1) Pengelolaan
kawasan konservasi perairan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan
konservasi perairan.
(2) Setiap
rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi
perairan.
(3) Rencana
pengelolaan kawasan konservasi perairan disusun oleh satuan unit organisasi
pengelola.
Dari tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
diatas baik yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun yang merupakan turunan
dari Undang-Undang no. 45 tahun 2009 jo Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang
Perikanan, perihal siapa yang menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi?
Itu sudah jelas yaitu yang menyusunnya adalah unit pengelola kawasan konservasi
yang bersangkutan, hanya saja pertanyaan berikutnya adalah, apakah suatu
kawasan konservasi dapat ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota
walaupun belum ada rencana pengelolaannya? Menurut pendapat saya, ‘itu bisa
dilakukan’, yang penting sudah ada unit pengelola kawasan konservasinya.
Hirarkis Perencanaan WP3K