Minggu, 06 Oktober 2013

Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mengukur Efektivitasnya

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah bagian kerangka Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan arahan penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. RZWP-3-K wajib disusun oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 9, Undang-Undang No. 27 tahun 2007).

Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 27 tahun 2007, sampai ahir bulan September 2013 ini, beberapa Pemerindah Daerah sudah membuat Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, yaitu:

1.  RZWP-3-K Provinsi Jogyakarta,

2.  RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur,

3.  RZWP-3-K Kabupaten Sinjai,

4.  RZWP-3-K Kota Kendari,

5.  RZWP-3-K Kabupaten Banjar, Jawa Barat,

6.  RZWP-3-K Kabupaten Pekalongan,

7.  RZWP-3-K kota Pekalongan,

8.  RZWP-3-K Kota Ternate, dan

9.  RZWP-3-K Kabupaten Gresik

10. RZWP-3-K Kabupaten Serang. Banten
 

Di dalam peraturan daerah tersebut, terutama di kawasan pemanfaatan umum, seharusnya sudah terbagi lagi menjadi zona-zona. Zona itu sendiri adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Ada beberapa zona di kawasan pemanfaatan umum, diantaranya adalah: zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, pariwisata, dan lainnya. Dari zona terbagi lagi menjadi sub-zona, contohnya zona perikanan budidaya, sub-zonanya adalah perikanan budidaya keramba jaring apung ikan napoleon, perikanan budidaya rumput laut, dan lain sebagainya. Untuk kawasan konservasi, zona-nya terdiri dari: zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya sesuai dengan peruntukannya. Zona-zona di kawasan konservasi dibuat oleh unit pengelola kawasan konservasi tersebut. Sedangkan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan alur laut tidak dikenal adanya pembagian menjadi zona. 

Yang lebih penting lagi, setelah Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K keluar, seyogyanya segera diikuti dengan:

1.   Terbitnya Indikasi Program Utama,

2.   Dibangunnya infrastruktur dasar yang diperlukan, dan

3.   Masuknya investor ke zona-zona yang sesuai dengan peruntukannya.

Tiga hal itulah yang menjadi kriteria dari ukuran efektivitas dari implementasi Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K.

Indikasi program utama adalah bentuk perwujudan arahan zona yang telah disepakati yaitu kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di zona-zona tersebut dengan mempertimbangkan kegiatan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan atau kegiatan yang harus mendapat izin terlebih dahulu. Indikasi program utama, memuat hal-hal sebagai berikut:

1.  Program utama yang akan dilaksanakan,

2.  Lokasi pelaksanaan program utama,

3.  Satuan luasan/besaran kegiatan yang diperlukan,

4.  Sumber pendanaan,

5.  Instansi atau SKPD pelaksana kegiatan utama, dan

6.  Waktu dan tahapan pelaksanaan.

Setelah ada indikasi program utama kemudian diikuti oleh pembangunan infrastruktur dasar sebagai kewajiban dari pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan di zona-zona yang telah disepakati.

Tentunya setelah terpenuhinya regulasi, program utama, dan infrastruktur dasar, investor akan berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya di zona-zona yang telah disepakati. Bagaimana-pun, investor akan berhitung tentang kepastian hukum atas investasinya dan perhitungan benefit-cost untuk berusaha di zona tersebut. Kepastian hukum dilihat dari sudah diterbitkannya Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K dan perhitungan benefit-cost adalah dari pertimbangan sudah tersedianya atau belum infrastruktur dasar di zona tersebut.

Bagaimana agar semua hal diatas dapat terlaksana dengan baik? RZWP-3-K tidak boleh lepas dari visi, misi dan rencana jangka panjang daerah, dan harus serasi, selaras, dan seimbang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Sub zona Perikanan Budidaya Ikan Napoleon
Sebuah kawasan konservasi perairan daerah
 

5 komentar:

  1. membaca tulisan diatas, apakah kawasan alur itu tidak memiliki zona dan subzona, apabila kita mengacu kepada pedum RZWP-3-K tahun 2013 maka kawasan alur itu memiliki zona dan sub zona.
    dalam pembuatan RZWP-3-K bagaimana dengan wilayah daratnya apakah membuat zona baru atau mengikuti RTRW yang ada.
    mohon tanggapannya pak didi S.

    BalasHapus
  2. Saya menjawab pertanyaan Sdr akan berpegang kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 tahun 2007 tentang Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
    Alur Laut tidak perlu dibuat zona dan subzonanya karena melihat fungsinya. Di dalam Alur Laut tidak dibagi lagi menjadi zona pelayaran, zona kabel laut, zona pipa bawah laut, apalagi subzonanya. Misalnya alur laut untuk pelayaran. Alur pelayaran bukan zona dari alur laut, apalagi pelayaran rakyat, pelayaran antar pulau sebagai subzonanya.
    Yang perlu dibuat zona dan subzonanya adalah kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi. KSNT pun tidak perlu dibuat zona dan subzonanya krn KSNT hanya memiliki fungsi tunggal.
    Yang perlu dibuat zona dan subzonanya adalah kawasan yang memiliki fungsi atau peruntukan lebih dari satu.
    RZWP-3-K daratan nya mengikuti RTRW yang ada krn RZWP-3-k harus diselaraskan dan diharmonisasikan dengan RTRW setempat.
    Terima kasih atas perhatiannya.

    BalasHapus
  3. Salam kenal Pak Didi,

    Darimana bisa dapatkan informasi terkini mengenai provinsi dan kabupaten/kota mana saja yang sudah membuat RZWP-3-K? ketertarikan saya terutama pada pulau-pulau kecil.

    Terimakasih,
    M. Rachmadian Narotama (Adi)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Adi: Provinsi dan kab/kota yang telah membuat dan memPERDAkan RZWP3K adalah;
      Provinsi: JABAR, JATENG, DI YOGYAKARTA, JATIM, KALBAR, DAN MALUKU UTARA.
      KABUPATEN/KOTA: KAB. PASAMAN BARAT, KAB. SERANG, KAB, PEKALONGAN, KAB, BATANG, KAB. GRESIK, KOTA SORONG, KAB. BIMA, KAB. BERAU, KAB. BANJAR, KAB. KENDARI, KAB. SINJAI, KAB. BOLAANG MONGONDOW, KAB. TERNATE, dan KAB. BONTANG.
      Namun, dengan terbitnya UU no. 23 th 2014 ttg PEMERINTAH DAERAH, terjadi perubahan prinsipil ttg kewenangan daerah di laut. Dengan adanya UU ini, daerah tidak punya kewenangan lagi di laut. kewenangan di laut dipegang oleh pusat yang dapat dialihkan ke pemerintah daerah PROVINSI. kabupaten dan kota tidak memiliki lagi kewenangan urusan di laut.
      sebelum undang Undang no 23 tahun 2014 diberlakukan, kewenangan pemerintah provinsi adalah 4 mil sampai 12 mil, tetapi berubah setelah diterbitkannya undang undang no 23 th 2014 ini.
      saat ini sedang dilakukan 'penyesuaian' atau 'gugur' RZWP3K yang telah dibuat sebelum UU no 23 th 2014 diterbitkan.
      konsekuensinya terhadap perijinan yang diterbitkan ikut berubah juga. ijin untuk kegiatan tertentu dengan skala tertentu dapat diberikan oleh pemerintah provinsi dan lainnya diterbitkan oleh pemerintah pusat.

      Hapus
    2. Ini sangat menarik, karena ada pengambilan kembali wewenang dari daerah ke pusat terkait kewenangan di laut. Akan saya coba kaji lagi mengenai UU no 23 tahun 2014. terimakasih banyak

      Hapus