Ikan Hiu dan Pari
Bagi orang awam atau nelayan, untuk beberapa jenis ikan hiu
dan pari -sulit membedakannya-, mana yang
masuk jenis ikan hiu dan
mana yang masuk jenis ikan pari. ikan hiu gergaji (Pristis microdon), walaupun disebut hiu padahal itu termasuk jenis ikan pari. Bahkan sirip hiu yang
katagori super atau yang paling mahal adalah sirip hiu dari jenis hiu lontar (Rhynchobatus
sp) padahal hiu lontar ini bukan termasuk kedalam jenis ikan hiu tetapi masuk
kedalam jenis ikan pari. Untuk mudah membedakannya bisa dilihat dari letak
insang masing-masing. Insang ikan pari terletak di bawah mulut sedangkan letak
insang pada ikan hiu berada di samping kanan dan kiri dekat bagian kepalanya.
Pari gergaji |
Bagi Indonesia, perikanan hiu masih menjadi andalan baik bagi
ekonomi nelayan maupun sebagai ekonomi nasional sebagai salah satu komoditas
ekspor. Produksi ikan hiu nasional adalah sekitar 60.000 ton (data 2011), jumlah
ekspornya mencapai 2500 ton (data 2006),
dan ekspor sirip hiu mencapai 486 ton
(data 2006), suatu jumlah produksi dan pengekspor terbesar di dunia, baru
kemudian disusul oleh negara India. Dalam hal produksi dan jumlah ekspor yang
tinggi dari indonesia, hal itu sesuatu yang wajar karena luas perairan kita
yang mencapai 5,5 juta km2 dengan memiliki 118 jenis hiu tentunya suatu potensi
yang sangat besar dibandingkan dengan potensi perikanan hiu negara manapun.
Produksi ikan hiu (2011) |
Ekspor sirip hiu |
Atas dasar fakta-fakta di atas, maka ketika kita akan menyiapkan
regulasi nasional tentang ikan hiu, hal itu harus dilakukan secara hati-hati
dengan mempertimbangkan tidak saja hal teknis biologi namun juga harus
mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan.
Ikan Hiu di Dunia
Memang populasi ikan hiu di dunia semakin
menyusut sehingga beberapa pihak berupaya untuk memberikan status perlindungan
terhadap ke dua jenis ikan tersebut. Beberapa negara Uni Eropa dan Amerika Serikat sedang gencar melakukan kampanye anti mengkonsumsi ikan hiu terutama siripnya sebagai upaya meningkatkan konservasi ikan hiu. Sehingga tidak sedikit berdampak terhadap perikanan hiu nasional. Harga sirip hiu saat ini tinggal 40% nya saja dari harga tahun 2012 dan itu menjadikan usaha penangkapan ikan hiu tidak ekonomis lagi.
Beberapa jenis ikan hiu yang ada di perairan Indonesia dan sudah masuk ke dalam Appendix CITES adalah sbb:
Beberapa jenis ikan hiu yang ada di perairan Indonesia dan sudah masuk ke dalam Appendix CITES adalah sbb:
No
|
Nama/jenis ikan
hiu
|
Daftar Appendix
CITES
|
1
|
Hiu paus
Rhincodon thypus
|
II
|
|
|
|
2
|
Hiu martil
Sphyrna leweni,Sphyrna mokarran, dan Sphyrna
zigaena.
|
II
|
3
|
Hiu koboi
Carcharhinus longimanus
|
II
|
|
|
|
|
|
|
Ikan yang termasuk kedalam appendix I adalah ikan yang sama
sekali tidak boleh diperdagangkan secara internasional sedangkan yang masuk
kedalam appendix II, ikan tersebut masih boleh diperdagangkan secara
internasional namun dengan kontrol yang ketat yang salah satunya melalui
mekanisme kuota.
Hiu martil masuk list appendix 2 CITES
Hiu koboy masuk appendix 2 CITES
Khusus untuk nomor 2 dan 3 terkait dengan perdagangan
internasional 3 jenis hiu martil dan 1 jenis hiu koboi yang baru masuk daftar
appendix pada pertemuan para pihak (Conference of the Parties/COP) Convention
on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora/CITES ke
16 bulan Maret 2013 di Bangkok kemarin, maka aturan perdagangan
internasionalnya baru berjalan efektif setelah 18 bulan dari waktu penetapannya
atau mulai berlaku tanggal 14 September 2014.
Peraturan Nasional
Menyangkut Ikan Hiu
Indonesia sebagai salah satu penandatangan CITES dan telah
meratifikasi aturan-aturan CITES dalamKeputusan Presiden No. 43 Tahun 1978, mau
tidak mau, Indonesia harus mengikuti aturan internasional CITES yang menyangkut
perdagangan internasional (ekspor-impor) satwa dan tumbuhan (termasuk ikan) yang dilindungi dan berkewajiban untuk
memberikan sejumlah tindakan konservasi-nya. Memang betul, keputusan CITES
tidak mesti ditindaklanjuti oleh regulasi nasional yang mengatur perdagangan di
dalam negeri-nya.
Ikan hiu paus
Secara nasional jenis ikan hiu yang sudah ditetapkan
perlindungannya adalah jenis hiu paus (Rhincodon thypus) dengan status
perlindungan penuh melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18
tahun 2013. Artinya ikan hiu paus ini tidak boleh dimanfaatkan sama sekali
termasuk diperdagangkan baik utuh maupun bagian-bagiannya.
Ikan hiu monyet
Regulasi lainnya mengenai ikan hiu adalah tentang hiu monyet
/Thresher shark (Famili Alopiidae) terkait dengan perikanan tuna (Resolusi
Indian Ocean Tuna Commission) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 26 tahun 2013 atas perubahan Permen KP No.30 tahun 2012 tentang Usaha
Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
dimana disebutkan bahwa tindakan konservasi terhadap ikan hiu monyet sebagai
hasil tangkapan sampingan (bycatch) meliputi: melepaskan ikan hiu monyet kembali
ke laut yang tertangkap dalam keadaan hidup, melakukan penanganan/atau
menyiangi ikan yang tertangkap dalam keadaan mati dan mendaratkannya dalam
keadaan utuh, dan melakukan pencatatan jenis ikan yang tertangkap dalam keadaan
mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui kepala
pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan
Ikan/SIPI.
Perdagangan Ikan Hiu
Secara normatif atas dasar belum adanya regulasi nasional untuk
beberapa jenis hiu dan secara internasional aturan CITES untuk 3 jenis hiu
martil dan 1 jenis hiu koboi baru berlaku efektif tanggal 14 September 2014,
maka perdagangan ikan hiu beserta
bagian-bagiannya tubuhnya (antara lain: sirip hiu) di dalam negeri maupun untuk
tujuan ekspor selain dari jenis hiu paus (Rhincodon thypus) dan jenis
hiu monyet /thresher shark (Allopiidae) masih bisa dimanfaatkan termasuk
perdagangannya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar CITES, tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy tersebut ( empat jenis hiu tersebut belum ada status perlindungannya secara peraturan perundang-undangan nasional tetapi sudah masuk dalam daftar appendix CITES) tidak termasuk dalam aturan ketentuan ekspor tumbuhan dan satwa liar sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak mencantumkan ke empat jenis hiu tersebut dalam lampirannya.
Walaupun demikian, kegiatan perikanan kita harus dilakukan secara bertanggung jawab (responsibity fisheries) yang mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan dengan upaya konservasinya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar CITES, tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy tersebut ( empat jenis hiu tersebut belum ada status perlindungannya secara peraturan perundang-undangan nasional tetapi sudah masuk dalam daftar appendix CITES) tidak termasuk dalam aturan ketentuan ekspor tumbuhan dan satwa liar sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak mencantumkan ke empat jenis hiu tersebut dalam lampirannya.
Walaupun demikian, kegiatan perikanan kita harus dilakukan secara bertanggung jawab (responsibity fisheries) yang mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan dengan upaya konservasinya.
pak, untuk jenis hiu paus dan jenis hiu monyet apakah masih bisa diperdagangkan?
BalasHapusBerdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18 tahun 2013 yang menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh, maka jenis ikan ini tidak boleh diperdagangkan atau dikonsumsi baik secara utuh maupun berupa bagian bagiannya. Ini jelas. Sedangkan hiu monyet atau thresher shark yang diatur melalui Peraturan Menteri No.26 tahun 2013 atas perubahan Permen KP No.30 tahun 2012 hanya mengatur tentang hasil tangkapan sampingan (bycacth) bukan mengatur perlindungannya, maka ada yang berpendapat jenis hiu monyet tidak boleh diperdagangkan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa apabila hiu monyet tersebut tidak dilarang diperjualbelikan selama ikan hiu ini bukan hasil tangkapan sampingan (bycacth). Dan sebaiknya hiu monyet ini ditetapkan sebagai ikan dengan status dilindungi melalui Peraturan Menteri KP agar tidak menimbulkan multitafsir (boleh diperdagangkan atau tidak).
HapusSelain Kenmen no 18 th 2013 dan kenmen n0 26 th 2013 apakah ada larangan untuk ekspor maupun impor produk hiu meskipun jenis hiunya tidak termasuk apendix ii , mohon informasinya
BalasHapuskarena kami sebagai salah satu pengusaha mengalami kesulitan pengurusan ijin impor
Ada satu lagi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.12 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas, yang juga mengatur tentang apabila tertangkap nya hiu, paus, penyu dan burung laut. Ikan ikan tersebut harus dikembalikan ke laut apabila tertangkap dan masih hidup serta dilaporkan ke Dirjen Perikanan Tangkap melalui pangkalan pelabuhan perikanan sesuai SIPI nya, apabila tertangkap dalam keadaan mati.Saat ini dunia sedang gencar untuk melindungi ikan hiu sehingga berdampak kepada harganya yang jatuh seiring permintaan ikan hiu/sirip hiu yang menurun tajam. Dan banyak negara yang memberlakukan aturan yang lebih ketat terhadap perdagangan hiu walaupun jenis hiu tersebut tidak termasuk dalam daftar appendix CITES.
HapusBagaimana kekuatan hukumnya jika suatu daerah sudah memiliki aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap hiu sementara uu nasional tentang itu tidak ada?
BalasHapusP.S: Sepengetahuan saya suatu daerah yang sudah mempunyai regulasi terkait perlindungan hukum terhadap hiu adalah Raja Ampat.
Sebelumnya diucapkan terima kasih atas responsnya. Sepengetahuan saya dalam Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. Pasal 7 berbunyi: (1) jenis dan hirarki peraturan dan perundangan-undangan terdiri dari: 1. UU 1945, 2. Ketetapan MPR, 3. UndanUndang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang, 4. Peraturan Pemerintah, 5. Peraturan Presiden, 6. Peraturan Darah Provinsi, dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Norma Hukum yang berlaku meliputi: 1. Larangan, 2. Perintah (wajib dilaksanakan), 3. Ijin (boleh melakukan sesuatu setelah mendapat ijin dari yang berwenang), dan 4. Pembebasan dari suatu perintah (pengecualian). Jadi Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat dan kini ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Alor/NTT yang melarang menangkap paus, lumba lumba, hiu, pari, dan penyu, sangat kuat kedudukan hukumnya. Dan bagi siapapun yg melanggarnya dapat dikenakan sangsi pidana atau sangsi denda sesuai aturan yg berlaku.
HapusTerima Kasih Pak atas jawabannya. Saya mau bertanya lagi ni, apakah Hiu Monyet juga masuk ke dalam daftar appendiks CITES?
BalasHapusHiu monyet atau hiu tikus tidak masuk dalam daftar appendiks CITES, namun beberapa organisasi perikanan regional (RFMO) spt IOTC (Indian Ocean Tuna Commission/komisi perikanan tuna di lautan Hindia) dalam rangka pengelolaan perikanan tuna mensyaratkan agar memperhatikan konservasi ikan hiu monyet yg sering ikut tertangkap. Dan Indonesia sudah meratifikasi aturan RFMO tersebut dengan menjadi anggotanya, maka sudah menjadi keharusan Indonesia mengikuti aturan RFMO tsb. Dari hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan keluarnya PERMEN KP No. 26 tahun 2013.
HapusPak, saya mau bertanya banyak tentang Hiu karena saya rencananya mau buat T.A tentang Perdgangan Hiu. Bisa saya minta email address bapak?
BalasHapus[email protected]
Hapus[email protected]
HapusSebaiknya ditulis juga mengapa hiu harus dilindungi..rantai makanan yg mana yg akan dirusak...contohnya penyu : penyu makan ubur2 dan ubur2 makan ikan kecil..jadi kalau penyu habis ikan kecil habis dan ubur2lah yg bertambah banyak yg selanjutnya akan punah juga krn kehabisan makanan..sehingga masyarakat benar2 mengerti knp hewan2 tertentu hrs dilindungi...saya yakin msh banyak yg tdk mengerti dgn maksud dari rantai makanan dan ekosistem (ekologi)
BalasHapusTerima kasih Mas Bonny Man atas perhatian dan responnya. Saya akan coba pada untuk menjelaskannya pada tulisan tulisan saya berikutnya walaupun sudah ada yg menuliskannya pada artikel lain dan dari penulis lainnya
Hapusbapak, untuk data tentang populasi ikan hiu bisa di dapatkan dimana ya?
BalasHapuskarena saya cari di internet tidak menemukan data populasinya, atau penangkapannya 5 tahun terakhir.
Coba buka di www.scribd.com. Ada buku dang judul tinjauan status perikanan hiu Dan upaya konservasinya di Indonesia. Dan buku lainnya ttg hiu.
HapusCoba baca buku 'Tinjauan perikanan hiu Dan upaya konservasinya di Indonesia. Bisa di download Dari blog ini atau langsung Dari www.scribd.com. Buku ini adalah buku yg paling lengkap sampai saat ini yg mmbahas ttg perikanan Dan konservasi hiu di Indonesia.
BalasHapusTolong di tindak lanjuti,hiu byk di simpan di muara baru Jakarta ,di sana hiu di expor ke Singapura, Thailand dan cina saya bisa kirimkan bukti fotonya
BalasHapusTolong di tindak lanjuti,hiu byk di simpan di muara baru Jakarta ,di sana hiu di expor ke Singapura, Thailand dan cina saya bisa kirimkan bukti fotonya
BalasHapusthank nice infonya, kunjungi http://bit.ly/2MCUqF6
BalasHapusSy mau tanya pak... Apakah hiu lontar termasuk ikan yang dilindungi diindonesia...??? Blh di sertakan UU peraturannya pak.....
BalasHapusMaaf saya mau nanya bagaimana dengan hiu megamouth dari Indonesia apakah termasuk dilindungi ?
BalasHapus