Selasa, 19 November 2013

Mekanisme Penetapan Kuota Penangkapan Ikan Hiu. Terkait Ketentuan CITES

Pengertian Kuota
Indonesia sudah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978, yang artinya Indonesia akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di CITES untuk perdagangan internasional (ekspor/impor) dari ikan, satwa, dan tumbuhan yang masuk dalam daftar Appendix ll CITES. Salah satu cara untuk memantau keadaan populasi terkait perdagangannya adalah melalui  mekanisme ‘kuota’. Appendix ll CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah namun dapat terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. Sedangkan pengertian kuota adalah batas jumlah maksimum pengambilan jenis-jenis ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam untuk pemanfaatan selama jangka waktu tertentu. Jumlah kuota tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal dari kementerian yang menjadi Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA, yang dalam hal ini adalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI) untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun. Penetapan kuota setidaknya berisi: nama, ukuran maksimum – minimum, dan wilayah penangkapan/pengambilannya (seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 04 tahun 2010 tentang Tatacara Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi).

Tujuan penetapan kuota penangkapan atau pengambilan ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam, adalah: (1) untuk mengatur dan memantau perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi dan (2) untuk memastikan bahwa perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi tidak membahayakan kelangsungan hidup populasi di alam (Non Detrimental Finding/NDF). Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kuota tangkap/pengambilan, adalah:

1.   Data Populasi,

2.   Dokumen realisasi kuota 3 tahun terahir,

3.   Dokumen usulan kuota dari provinsi dan atau asosiasi tahun berjalan dan tahun yang akan datang,

4.   Referensi dan laporan-laporan terkait lainnya,

5.   Hasil konsultasi dengan para pakar di LIPI maupun di luar LIPI,

6.   Hasil koordinasi antara Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA)  dengan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA), dan

7.   Hasil komunikasi dengan Otoritas Keilmuan dari negara-negara lain yang memiliki komoditas yang sama.

Kesulitan dalam menentukan kuota antara lain adalah:

1.   Daftar jumlah spesies Appendix ll (beserta derivasi dan bagian-bagiannya) yang sangat banyak,

2.   Tidak memadainya ketersediaan data ilmiah seperti stock/populasi, habitat, sebaran, dan lainnya, dan

3.   Keterbatasan dana dan sumberdaya manusia untuk pengumpulan data ilmiah beserta analisisnya.

Mekanisme Penetapan Kuota


Kuota Penangkapan dan Pengambilan Spesies Aquatik
Beberapa jenis biota perairan yang dapat ditemukan di perairan Indonesia dan masuk dalam daftar Appendix ll CITES diantaranya adalah:

1.   Ikan napoleon (Cheilinus undulatus),

2.   Karang,

3.   Ikan hiu dan pari,

4.   Lola (Trochus niloticus),

5.   Kuda laut (Hyppocampus), dan

6.   Ambergis (kekerangan)

Dari enam jenis biota laut di atas, hanya ikan napoleon yang sudah memiliki kuotanya (sampai tahun 2013) dan usulan kuota tahun 2014, sedangkan 5 jenis-jenis lainnya belum pernah ada dan belum dapat diusulkan kuotanya untuk tahun 2014. Hal tersebut terjadi karena minimnya data ilmiah yang ada dan tidak ada yang mengusulkan baik dari provinsi yang memiliki potensi biota tersebut maupun dari pihak asosiasi pengusaha/eksportir biota-biota tersebut. Kuota penangkapan  ikan napoleon untuk  tahun 2014 diusulkan sama dengan kuota tahun 2013 yaitu sebanyak 2000 ekor. Angka tersebut diusulkan karena realisasi kuota tahun 2013 hanya 1400 ekor yang berarti dibawah kuota yang telah ditetapkan.
Kuota Penangkapan Ikan Hiu
Beberapa jenis ikan hiu yang telah masuk dalam daftar Appendix ll CITES, yaitu:

1.   Hiu paus (Rhincodon typus)

2.   Tiga jenis hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokkaran), dan

3.   Hiu koboy (Carcharinus longimanus)
Hiu Paus
Empat jenis ikan hiu yang masuk Appendix ll

Hiu paus masuk dalam daftar Appendix ll CITES pada pertemuan para pihak atau Conference of the Parties/COP ke 12 CITES tahun 2002 yang seyogyanya aturan perdagangan internasionalnya sudah harus mengikuti ketentuan CITES, namun karena hiu paus ini secara nasional telah ditetapkan dengan status sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2013, yang artinya bahwa ikan hiu paus ini tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Sehingga ketentuan CITES tentang Appendix ll yang membolehkan memperdagangkan hiu paus ini tidak berlaku di Indonesia.

Tiga jenis hiu martil dan satu jenis hiu koboy baru masuk daftar Appendix ll CITES pada bulan Maret 2013, dimana sesuai ketentuan dari CITES sendiri yaitu aturan pedagangan internasionalnya baru efektif berjalan setelah 18 bulan sejak masuk daftar Appendix  atau sekitar bulan September 2014 yang akan datang, sehingga 3 jenis hiu martil dan hiu koboy aturan CITES nya belum berlaku sampai bulan September 2014. Tetapi tahun 2014, Indonesia harus sudah mengusulkan besaran kuota untuk dilaksanakan pada tahun 2015 dan seterusnya.
Anakan ikan hiu di Tanjung Luar-Lombok
Ekspor Sirip hiu (sumber data BKIPM-KKP 2013)
Walaupun opsi penentuan kuota ini adalah bersifat voluntary namun dalam penentuan jumlahnya harus dihitung  secara optimal dengan prinsip kehatian-hatian. Penentuan jumlah kuota penagkapan hiu dari alam selain atas perhitungan stock/populasi potensi yang ada di Indonesia juga sangat perlu untuk memperhitungkan jumlah nelayan dan masyarakat Indonesia yang terlibat dalam perikanan hiu ini. Produksi ikan hiu Indonesia  sekitar 60.000 ton (data 2012) yang dihasilkan dari nelayan dengan target penangkapannya adalah hiu (sekitar 30%) sedangkan 70% nya merupakan hasil/produk bycatch. Dan ekspor sirip hiu mencapai 400 ton (data 2012). Angka-angka tersebut dapat menjadi acuan ketika kita akan mengusulkan angka kuota penangkapan hiu dari perairan laut kita.

8 komentar:

  1. Pak, saya mau bertanya lagi.
    1. Sebelumnya bpk mengatakan bahwa utk berdagang ikan harus ada izin dari kemendag. Tapi berdasarkan PermenKP no 4/2010 ttg Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan (Ps 20), disitu disebutkan utk perdagangan ikan (dalam n luar negeri) diperlukan surat izin perdagangan, dan dilampirannya saya lihat ditujukan kpd Menteri KKP, apakah surat izin itu yg bpk maksud? ataukah itu berbeda?

    2. Kemudian pada pasal 30 (2) disebutkan mengenai peredaran ikan dalam negeri n luar negeri. Untuk dalam negeri harus ada SAI-DN, Luar negeri SAI-LN. Apakah izin ini berbeda dgn izin yg sebelumnya saya tanyakan (Ps 20)?

    3. Selanjutnya dilampiran saya juga ada melihat surat izin pengambilan ikan dari alam. Nah itu, surat izin yang bagaimana ya pak? apakah itu ditujukan kepada siapapun yg mengambil ikan dari alam?

    4. Sebelumnya bpk mengatakan bahwa MA CITES Indonesia masih berada pada Ditjen PHKA dan untuk ikan akan dialihkan ke KKP (masih dalam proses). Tetapi mengapa pada PermenKP no 4/2010 ps 43 telah disebutkan bahwa Dirjen KP3K sebagai MA?

    P.S: Mengenai izin yang saya tanyakan apakah juga berlaku untuk HIU (baik yg masuk Apendiks CITES atau tidak)?

    Terima Kasih Pak,
    Semoga berkenan utk menjawab.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Mba Sugi atas komen berupa pertanyaan yg mana pertanyaannya termasuk 'berat'. Dan mohon maaf baru dibalas, saya baru kembali dari remote area.
      Untuk berdagang ikan baik ikan umum nya apalagi ikan yg dilindungi pada skald tertentu harus memiliki beberapa perizinan dimana untuk ijin berdagang ikannya dari kementerian perdagangan dan untuk penangkapan/pengambilan, asal usul ikan dan ijin angkut dimintakan ke kementerian kelautan dan perikanan. Untuk berdagang ikan yg dilindungi harus punya, ijin usaha dari kementerian perdagangan/dinas perdagangan setempat. Harus menjadi anggota asosiasi (Misalnya asosiasi pengusaha ikan Napoleon, untuk berdagang ikan napoleon) perusahaan ini dan asosiasinya harus terigristrasi di sekretariat CITES di Swiss) kemudian kalau sudah Ada ikannya, harus ada keterangan asal ikan yg saat ini diikeluarkan oleh BKSDA kementerian Kehutanan, kemudian untuk mengangkut ikan untuk dalam negeri harus Ada Surat Ijin angkut Ikan dalam negeri (SAI-DN) dan untuk ke luar negeri harus Ada Surat ijin angkut ikan luar negeri (SAI LN). SAI DN dan SAI LN berlaku untuk ikan yg dilindungi mau pun tidak dilindungi. SAI DN dan SAI LN adalah perizinan lain atau berbeda dengan ijin pengambilan, ijin usaha dagang, Dan Surat keterangan asal.
      Surat ijin pengambilan dari alam diikeluarkan oleh MA sebagai kelanjutan dari bagian KUOTA yg didapat oleh perusahaan tsb.
      Betul menurut PP no 7 tahun 1999, kementerian Kehutanan adalah MA dan menurut PP no 60 tahun 2007, Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sbg MA juga. Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia cq Kementerian Luar Negeri karena satu dan lain Hal, belum bersurat perihal MA kementerian kelautan perikanan. Jadi sampai saat ini sekretariat CITES tahunya MA Indonesia hanya kementerian Kehutanan, ini yg saya sebut sedang berproses..
      Karena hiu belum diatur perlindungannya kecuali untuk hiu gergaji dan hiu paus maka perizinan sebagai ikan yg dilindungi belum berlaku. Sepanjang belum Ada aturan di dalam negeri, maka aturan perdagangan hiu belum bisa diterapkan kecuali untuk perdagangan luar negeri itupun tergantung apakah negara tujuan ekspor tsb concern dengan CITES, saya Kira kalau tujuan ekspornya ke china, china tak peduli dng itu.
      Kata kunci: CITES CONCERN DENGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL YG LEGAL DARI SATWA DAN TUMBUHAN TERANCAM PUNAH.. TIGA PRINSIP CITES ADALAH: keberlanjutan/sustainable, keteracakan dan legalitas

      Hapus
    2. Jadi pak, surat izin perdagangan yg dimaksud di PermenKP tersebut untuk apa?

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. Secara umum untuk menjadi pedagang atau pengedar ikan terlebih dahulu harus memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) dari Kementerian Perdagangan. Kemudian untuk bisa menjadi pedagang atau pengedar ikan yang masuk dalam daftar apendiks CITES harus dimintakan ke Management Authority (MA) CITES di negaranya (ini pokok jawaban atas pertanyaan yang mb sugi lontarkan). Sampai saat ini MA di Indonesia adalah di Kementerian Kehutanan. MA di KKP sedang diproses.
      setelah sebagai pedagang atau pengedar diberikan izin oleh MA, maka MA akan memproses pedagang atau pengedar baik dalam bentuk perorangan maupun dalam bentuk perusahaan akan melaporkan ke Sekretariat CITES di Swiss untuk diregristrasi. kenapa perlu diregristrasi di sekretariat CITES, karena CITES concern dengan perdagangan yang LEGAL.
      untuk ikan yang masuk daftar apendiks CITES nya sendiri yang akan diperdagangkan atau diedarkan harus ada Surat Angkut Ikan Dalam Negeri (SAI DN) untuk di dalam negeri dan Surat Angkut Ikan Luar Negeri (SAI LN) untuk perdagangan ekspor atau luar negeri. Istilah SAI DN dan SAI LN untuk di MA Kehutanan adalah SAT DN dan SAT LN atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri.
      di dalam SAI DN atau SAT DN harus sudah dilampirkan Surat Izin Pengambilan ikan dan Surat Keterangan Asal (SKA) ikan tersebut. Hal tersebut penting sebagai keterangan bhw pedagang tersebut mendapat besaran kuota berapa dan dimana diperbolehkan mengambil ikannya.
      Semoga saja segera dapat terealisir bahwa KKP menjadi MA untuk jenis ikan. Kelebihan kalau KKP menjadi MA jenis ikan maka rangkaian pengelolaan ikan yang masuk daftar apendiks CITES mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasannya dapat dilakukan oleh satu instansi

      Hapus
  2. pak saya ingin bertanya bagaimana pelaksanaan secara umum permen kp no 59 tahun 2014 tentang larangan pengiriman dan pengedaran sirip ikan hiu martil dan koboi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 tahun 2014 tentang larangan pengeluaran hiu koboi (Carcharhinus longimanus) dan hiu martil (Sphyrna spp.). Peraturan Menteri tsb hanya berlaku sampai bulan November 2015. kemudian dieksten dengan substansi yang sama, yaitu melalui Peraturan Menteri Kelautan No. 34/Permen KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan N0. 59/PERMEN-KP/2015 tentang LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI (Carchahinus Longimatus) dan HIU MARTIL (Sphyrna spp.) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Dimana PERMEN No. 34 tahun 2015 ini berlaku sampai bulan November 2016. Substansi larangan mengeluarkan dari wilayah Indonesia termasuk untuk perdagangan ekspor, baik dalam keadaan utuh maupun produk turunannya atau olahannya dari 1 jenis hiu koboi dan hiu martil yang terdiri dari 3 spesies yaitu Sphyrma lewini, Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zygaena.
      Dalam implementasinya setiap mau membawa ke luar negeri/ekspor dari ikan hiu tsb harus dilengkapi dengan surat pernyataan diri (dari perusahaan) bahwa ikan hiu utuh maupun turunannya atau dalam olahan spt daging, tulang, kulit, abon, minyak, dll tidak termasuk dari jenis hiu yang dilindungi (yang dilindungi adalah hiu gergaji dan hiu paus serta pari manta)dan dilarang diekspor.
      setelah ada surat pernyataan diri itupun, kalau mau ekspornya adalah hiu dalam bentuk utuh maupun produk turunannya atau olahannya, nanti di bandara atau pelabuhan laut pihak karantina ikan akan mengecek kebenaran dari surat pernyataan diri itu. karantina akan memerikasa hiu yang akan diekspor tersebut. kalau pihak karantina masih ragu bahwa hiu utuh atau produk turunannya atau olahannya seluruhnya atau sebagian bukan dari jenis hiu yang dilarang diekspor, pihak karantina akan bersurat meminta rekomendasi akan kebenaran hiu atau produk turunannya ke pihak Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (B/LSPL) terdekat (Serang, Padang, Denpasar, Makasar, Sorong atau di kota/kabupaten yang ada kepala wilayah kerjanya. B/LPSPL yang merupakan unit kerja Ditjen PRL-KKP. kalau hiu tersebut sudah merupakan dalam bentuk daging, serpihan tulang, hisit, atau minyak dll. samplenya akan diuji DNA di lembaga Eikman UI Jakarta atau di laboratoum Universitas/lembaga peneliatian terdekat yang sdh ada fasilitas untuk itu. uji DNA ini memerlukan waktu setidaknya 2 minggu.
      kalau hasil pengamatan langsung maupun hasil uji laboratorium mengindikasikan terdapat bagian atau seluruhnya berasal dari hiu koboi dan hiu martil serta hiu atau pari yang dilindungi, maka pihak karantina akan menita untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

      Hapus
  3. aswb. pak Didi, Adakah data eksport karang indonesia tersedia tuk umum ? jika tidak, kenapa SA dan MA tidak pernah mengupload data kuota ke halayak ?? Trimakasih

    BalasHapus