Jumat, 02 Januari 2015

Jenis Jenis Hiu yang Dilarang Ditangkap dan Diperdagangkan

Hiu koboi (Carcharhinus longimanus)
Hiu martil (Sphyrna zigaena)


Indonesia merupakan penghasil ikan hiu terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 12,31% dari total produksi dunia. Dan tercatat terdapat 116 jenis hiu yang ada di perairan Indonesia, namun demikian produksi hiu indonesia semakin tahun semakin menurunkarena tingkat penangkapannya yang semakin tinggi. Upaya penangkapannya yang semakin meningkat akibat ‘tergiur’ dengan harga yang sangat tinggi dari sirip dan bagian tubuh lainnya dari hiu.

Fenomena di atas perlu diantisipasi dengan tindakan konservasi terhadap jenis jenis hiu tertentu. Tindakan konservasi adalah perlindungan, pelestarian dan pemanfaatannya (3P). Apabila salah satu jenis biota sudah diberikan status perlindungannya dengan serangkaian peraturan formal, maka rangkaian kegiatan berikutnya berupa pelestarian dan pemanfaatan wajib untuk dilaksanakan. Itulah konservasi.  
Berikut adalah jenis jenis ikan hiu yang sudah ada aturan penangkapan dan perdagangannya:


No
Jenis Hiu
Peraturan
Pengaturan





1
Pristis Microdon
PP. No. 7 Tahun 1999
Status : dilindungi







Hiu Gergaji, hiu sentani

(tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan baik utuh, bagian bagiannya atau produk turunan/olahannya)


Sawfish







2
Rhincodon typus
Kep. Men. KP No. 18 Tahun 2013
Status: perlindungan penuh


Hiu Paus, hiu bodoh, hiu geger lintang, hiu totol, hiu bintang, hiu bingkoh

(tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan baik utuh atau bagian-bagian tubuhnya atau produk turunan/olahannya)


Whale shark







3
Carcharhinus longimanus
Per. Men. KP No. 59 Tahun 2014
Status: larangan pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia (larangan di ekspor)


Ikan hiu koboi, cucut koboi



Oceanic whitetip shark




IUCN
Status: Vunerable (rawan terancam punah)



CITES
Status: Appendik II





4
Sphyrna lewini
Per. Men. KP No. 59 Tahun 2014
Status: larangan pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia (dilarang di ekspor)


Ikan hiu martil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil



Scalloped hammerhead shark




IUCN
Status: Endangered (terancam punah)



CITES
Status: Appendik II





5
Shpyrna zygaena
Per. Men. KP No. 59 Tahun 2014
Status: larangan pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia (larangan diekspor)


Ikan hiu martil, hiu caping



Smooth hammerhead shark




IUCN
Status: Vunerable (rawan terancam punah)



CITES
Status: Appendik II





6
Sphyrna mokarran
Per. Men. KP No. 59 Tahun 2014
Status: larangan pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia (dilarang diekspor)


Ikan hiumartil, hiu caping, hiu topeng, hiu bingkoh, mungsing capil



Great hammerhead shark




IUCN
Status: Vunerable (rawan terancam punah)



CITES
Status: Appendik II





7
Alopias pelagicus
Per. Men. KP No. 12 Tahun 2012
Status: *)


Hiu tikus, hiu monyet
IOTC 10/12
Status: tidak boleh ditangkap oleh kapal penangkap ikan di laut lepas, sejak tanggal 30 Juni 2012 dengan mengadopsi resolusi Indian Ocean Tuna Commision


Pelagic thresher shark








IUCN
Status: Vunerable (rawan terancam punah)





8
Alopias superciliosus
Per. Men. KP No. 12 Tahun 2012
Status: *)


Hiu lutung, hiu pahitan
IOTC 10/12
Status: tidak boleh ditangkap oleh kapal penangkap ikan di laut lepas, sejak tanggal 30 Juni 2012 dengan mengadopsi resolusi Indian Ocean Tuna Commision


Bigeye Thresher Shark








IUCN
Status: Vunerable (rawan terancam punah)





9
Alopias vulpinus
Per. Men. KP No. 12 Tahun 2012
Status: *)


Hiu rubah laut
IOTC 10/12
Status: tidak boleh ditangkap oleh kapal penangkapan ikan di laut lepas, sejak tanggal 30 Juni 2012 dengan mengadopsi resolusi Indian Ocean Tuna Commision


Common thresher








IUCN
Status: Vunerable (rawan terancam punah)


*) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Bab X mengenai Tindakan Konservasi dan Pengelolaan Hasil Tangkapan Sampingan (Bycacth) yang secara ekologi terkait dengan perikanan tuna.  Pasal 39  bahwa “Setiap kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di laut lepas yang  memperoleh  hasil  tangkapan  sampingan  (bycatch)  yang  secara  ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna berupa hiu, burung laut,  penyu  laut,  mamalia  laut  termasuk  paus,  dan  hiu  monyet  wajib melakukan tindakan konservasi”. Khusus untuk hiu monyet tindakan konservasi yang harus dilakukan tertuang dalam Pasal 43 yang berbunyi : “(1) Hasil  tangkapan  sampingan  (bycatch)  yang  yang secara  ekologis  terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  39 berupa  hiu  monyet dengan  ketentuan  harus  dilepaskan dalam keadaan hidup; (2) Dalam hal hiu monyet yang tanpa sengaja tertangkap dalam keadaan mati, nakhoda  harus  melaporkan  kepada  kepala  pelabuhan  pangkalan  untuk dibuat surat keterangan guna dilaporkan kepada Direktur Jenderal; (3) Setiap  kapal  penangkap  ikan  yang  menangkap,  memindahkan, mendaratkan, menyimpan, dan/atau menjual hiu monyet (thresher sharks) dari  semua family  Alopiidae  baik  utuh  maupun  bagiannya  dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)”. Sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi, mulai dari peringatan, pembekuan hingga pencabutan SIPI atau SIKPI.

Hiu gergaji (Pristis spp)

Hiu martil (Sphyrna lewini)

Hiu martil (Sphyrna mocarran)
Pengolahan hiu
Pengeringan sirip hiu
Memperlihatkan Sirip Hiu Kering