Hiu koboi (Carcharhinus longimanus) |
Hiu martil (Sphyrna zigaena) |
Indonesia merupakan penghasil
ikan hiu terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 12,31% dari total produksi
dunia. Dan tercatat terdapat 116 jenis hiu yang ada di perairan Indonesia,
namun demikian produksi hiu indonesia semakin tahun semakin menurunkarena
tingkat penangkapannya yang semakin tinggi. Upaya penangkapannya yang semakin
meningkat akibat ‘tergiur’ dengan harga yang sangat tinggi dari sirip dan
bagian tubuh lainnya dari hiu.
Fenomena di atas perlu
diantisipasi dengan tindakan konservasi terhadap jenis jenis hiu tertentu.
Tindakan konservasi adalah perlindungan, pelestarian dan pemanfaatannya (3P).
Apabila salah satu jenis biota sudah diberikan status perlindungannya dengan
serangkaian peraturan formal, maka rangkaian kegiatan berikutnya berupa
pelestarian dan pemanfaatan wajib untuk dilaksanakan. Itulah konservasi.
Berikut adalah jenis jenis ikan hiu yang sudah ada aturan penangkapan dan perdagangannya:
No
|
Jenis Hiu
|
Peraturan
|
Pengaturan
|
|
1
|
Pristis Microdon
|
PP. No. 7 Tahun 1999
|
Status : dilindungi
|
|
Hiu Gergaji, hiu sentani
|
(tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan baik utuh, bagian bagiannya
atau produk turunan/olahannya)
|
|||
Sawfish
|
||||
2
|
Rhincodon typus
|
Kep. Men. KP No. 18 Tahun 2013
|
Status: perlindungan penuh
|
|
Hiu Paus, hiu bodoh, hiu geger lintang,
hiu totol, hiu bintang, hiu bingkoh
|
(tidak boleh ditangkap dan
diperdagangkan baik utuh atau
bagian-bagian tubuhnya atau produk turunan/olahannya)
|
|||
Whale shark
|
||||
3
|
Carcharhinus longimanus
|
Per. Men. KP No. 59 Tahun 2014
|
Status: larangan pengeluaran dari
wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia (larangan di ekspor)
|
|
Ikan hiu koboi, cucut koboi
|
||||
Oceanic whitetip shark
|
||||
IUCN
|
Status: Vunerable (rawan
terancam punah)
|
|||
CITES
|
Status: Appendik II
|
|||
4
|
Sphyrna lewini
|
Per. Men. KP No. 59 Tahun 2014
|
Status: larangan pengeluaran dari
wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia (dilarang di ekspor)
|
|
Ikan hiu martil, hiu caping, hiu topeng,
hiu bingkoh, mungsing capil
|
||||
Scalloped hammerhead shark
|
||||
IUCN
|
Status: Endangered (terancam
punah)
|
|||
CITES
|
Status: Appendik II
|
|||
5
|
Shpyrna zygaena
|
Per. Men. KP No. 59 Tahun 2014
|
Status: larangan pengeluaran dari
wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia (larangan diekspor)
|
|
Ikan hiu martil, hiu caping
|
||||
Smooth hammerhead shark
|
||||
IUCN
|
Status: Vunerable (rawan
terancam punah)
|
|||
CITES
|
Status: Appendik II
|
|||
6
|
Sphyrna mokarran
|
Per. Men. KP No. 59 Tahun 2014
|
Status: larangan pengeluaran dari
wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia (dilarang diekspor)
|
|
Ikan hiumartil, hiu caping, hiu topeng,
hiu bingkoh, mungsing capil
|
||||
Great hammerhead shark
|
||||
IUCN
|
Status: Vunerable (rawan
terancam punah)
|
|||
CITES
|
Status: Appendik II
|
|||
7
|
Alopias pelagicus
|
Per. Men. KP No. 12 Tahun 2012
|
Status: *)
|
|
Hiu tikus, hiu monyet
|
IOTC 10/12
|
Status: tidak boleh ditangkap oleh
kapal penangkap ikan di laut lepas, sejak
tanggal 30 Juni 2012 dengan mengadopsi resolusi Indian Ocean Tuna
Commision
|
||
Pelagic thresher shark
|
||||
IUCN
|
Status: Vunerable (rawan
terancam punah)
|
|||
8
|
Alopias superciliosus
|
Per. Men. KP No. 12 Tahun 2012
|
Status: *)
|
|
Hiu lutung, hiu pahitan
|
IOTC 10/12
|
Status: tidak boleh ditangkap oleh
kapal penangkap ikan di laut lepas, sejak
tanggal 30 Juni 2012 dengan mengadopsi resolusi Indian Ocean Tuna
Commision
|
||
Bigeye Thresher Shark
|
||||
IUCN
|
Status: Vunerable (rawan
terancam punah)
|
|||
9
|
Alopias vulpinus
|
Per. Men. KP No. 12 Tahun 2012
|
Status: *)
|
|
Hiu rubah laut
|
IOTC 10/12
|
Status: tidak boleh ditangkap oleh
kapal penangkapan ikan di laut lepas, sejak
tanggal 30 Juni 2012 dengan mengadopsi resolusi Indian Ocean Tuna
Commision
|
||
Common thresher
|
||||
IUCN
|
Status: Vunerable (rawan
terancam punah)
|
*) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2012 tentang
Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Bab
X mengenai Tindakan Konservasi dan Pengelolaan Hasil Tangkapan Sampingan
(Bycacth) yang secara ekologi terkait dengan perikanan tuna. Pasal
39 bahwa “Setiap kapal penangkap
ikan yang melakukan penangkapan ikan di laut lepas yang memperoleh
hasil tangkapan sampingan
(bycatch) yang secara
ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna
berupa hiu, burung laut, penyu laut,
mamalia laut termasuk
paus, dan hiu
monyet wajib melakukan tindakan
konservasi”. Khusus untuk hiu monyet tindakan konservasi yang harus dilakukan
tertuang dalam Pasal 43 yang
berbunyi : “(1) Hasil tangkapan sampingan
(bycatch) yang yang secara
ekologis terkait dengan
(ecologically related species) perikanan tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 berupa hiu monyet dengan
ketentuan harus dilepaskan dalam keadaan hidup; (2) Dalam hal
hiu monyet yang tanpa sengaja tertangkap dalam keadaan mati, nakhoda harus
melaporkan kepada kepala
pelabuhan pangkalan untuk dibuat surat keterangan guna dilaporkan
kepada Direktur Jenderal; (3) Setiap
kapal penangkap ikan
yang menangkap, memindahkan, mendaratkan, menyimpan, dan/atau
menjual hiu monyet (thresher sharks) dari
semua family Alopiidae baik
utuh maupun bagiannya
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)”. Sanksi
yang dimaksud berupa sanksi administrasi, mulai dari peringatan, pembekuan
hingga pencabutan SIPI atau SIKPI.
Hiu gergaji (Pristis spp) |
Hiu martil (Sphyrna lewini) |
Hiu martil (Sphyrna mocarran) |
Pengolahan hiu |
Pengeringan sirip hiu |
Memperlihatkan Sirip Hiu Kering |