Kamis, 26 Maret 2015

Jenis ikan Indonesia yang Dilindungi dan/atau Masuk Ketentuan Apendiks CITES, serta Jenis Ikan yang Dilarang Diimpor atau Diekspor


Perlu dikemukakan terlebih dahulu dari beberapa pengertian dalam tulisan ini, agar ada kesamaan pandangan terhadap hal hal sebagai berikut:


Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian hidupnya berada di dalam lingkungan perairan (Undang Undang No 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan).

Ikan dalam hal ini termasuk: pisces, crustacean, Mollusca, coelenterate, amphibian, reptilian, dan Echinodermata.


Tumbuhan dan satwa (termasuk ikan) berstatus dilindungi, bisa berdasarkan Peraturan Pemerintah N0 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, atau berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Ikan Dilindungi) yang merupakan turunan dari Undang Undang no 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang Perikanan)


Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat). (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Ikan). Daftar jenis ikan yang dilindungi yang artinya ada penetapan status perlindungannya menurut peraturan perundangan nasional dengan ada atau tidak ada aturan internasionalnya, tertulis pada table berikut di bawah ini.


Jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang undangan nasional tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional  yang diratifikasi (seperti Apendiks 1, 2, dan 3 CITES). contoh jenis ikan yang tidak dilindungi adalah: coral atau karang keras (Scleractinia spp), karang hias diantaranya adalah Acropora sp, kuda laut (Hyppocampus spp), labi labi (Amyda cartilaginea), kura kura berleher ular (Chelodina mccordi), kura kura hutan Sulawesi (Leucocephalon yunowoi), sorak (Pelochelys cantorii). Jenis jenis ikan yang disebutkan tadi adalah memiliki peraturan internasionalnya yaitu masuk daftar apendik 2 CITES tetapi tidak ada peraturan nasionalnya. Sebaiknya jenis jenis ikan tersebut terutama untuk jenis terumbu karang / coral, baik karang hias maupun karang keras untuk segera memiliki aturan atau status perlindungannya melalui diterbitkannya peraturan nasionalnya.  Peraturan yang dimaksud tidak berarti akan menutup penuh perdagangannya. Pertimbangannya antara lain adalah sudah ada aturan internasionalnya dan juga karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan melalui berbagai program / project untuk penyelamatan terumbu karang di Indonesia.  


Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.  Pengertian perlindungan jenis ikan, dibagi menjadi perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidupnya termasuk bagian tubuhnya. Tahapan siklus hidup, meliputi:

a.    Telur, larva, juvenile, dan dewasa dan indukan bagi pisces, crustacean, Mollusca, coelenterate, amphibian, reptilian, dan Echinodermata;

b.    Anakan, dewasa, dan indukan bagi mamalia; atau

c.    Spora, anakan, dewasa dan indukan bagi rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lin yang hidupnya di dalam air.

Sedangkan perlindungan terbatas yang dimaksud terdiri dari:

a.    Perlindungan berdasarkan ukuran tertentu;

b.    Perlindungan berdasarkan wilayah sebaran tertentu; dan/atau

c.    Perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu


CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.

Indonesia telah meratifikasi ketentuan CITES tersebut melalui Perpres No 43 tahun 1978. Dimana, pengertian Indonesia telah meratifikasi ketentuan CITES tersebut, berarti Indonesia akan menerapkan segala ketentuan yang berlaku di CITES untuk hukum nasional terkait dengan perdagangan internasional (ekspor atau impor) tumbuhan dan satwa liar spesies terancam. Ketentuan CITES tidak otomatis berlaku bagi perdagangan domestic / nasional. Berlaku tidaknya ketentuan CITES untuk perdagangan domestic / nasional tergantung dari ketentuan peraturan perundangan nasional yang berlaku.


CITES terdiri dari tiga apendiks:

           Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional

           Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan

           Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.


Ketentuan yang berlaku untuk aturan jenis ikan yang tidak boleh diekspor atau diimpor adalah sesuai pasal 7 Undang-Undang No 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana pasal 7 berbunyi:

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:

a. rencana pengelolaan;

b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara    Republic Indonesia;

c. ….


q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;

r. kawasan konservasi perairan;

s. ….;

t. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan

u. jenis ikan yang dilindungi

DAFTAR JENIS JENIS IKAN INDONESIA YANG DILINDUNGI (ADA ATURAN PERUNDANGAN NASIONALNYA DENGAN/TANPA ADA ATURAN INTERNASIONALNYA) DAN TIDAK DILINDUNGI (TIDAK ADA ATURAN PERUNDANGAN NASIONALNYA TETAPI ADA ATURAN INTERNASIONALNYA)

NO
NAMA SPESIES
APP-CITES
ATURAN NASIONAL
KET
A
PISCES
1
Ikan Raja Laut
(Latimeria chalumnae)
-
PP No. 7/1999
2
Ikan Arwana Super Red
(Scleropages formosus)
I
PP No. 7/1999
3
Pari Gergaji
(Pristis microdon)
I
PP No. 7/1999
4
Ikan Napoleon
(Cheilinus undulates)
II
Kepmen KP 37/2013
5
Ikan Hiu Paus
(Rhincodon typus)
II
Kepmen KP 18/2013
6
Kuda laut
(Hippocampus spp)
II
-
9 spesies tidak dilindungi (TD)
7
Terubuk
(Tenualosa macrura)
II
Kepmen KP 59 Tahun 2011
8
Pari Manta
(Manta spp)
II
Kepmen KP 04 Tahun 2014
2 spesies
9
Hiu Koboy
(Carcharhinus longimanus)
II
Permen KP 59/2014
10
Hiu Martil
(Spyhrna spp)
II
Permen KP 59/2014
3 spesies
B
REPTILIA
11
Penyu Tempayan
(Caretta caretta)
I
PP No. 7/1999
12
Penyu Hijau
(Chelonia mydas)
I
PP No. 7/1999
13
Penyu Belimbing
(Dermochelys coriacea)
I
PP No. 7/1999
14
Penyu Sisik
(Eretmochelys imbricate)
I
PP No. 7/1999
15
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea)
I
PP No. 7/1999
16
Penyu Pipih
(Natator depressa)
I
PP No. 7/1999
17
Labi – Labi
(Amyda cartilaginea)
II
-
TD  
18
Kura – Kura Berleher Ular Pulau Rote
(Chelodina mccordi)
II
-
TD 
19
Kura-Kura Hutan Sulawesi
(Leucocephalon yuwonoi)
II
-
TD 
20
Sorak
(Pelochelys cantorii)
II
-
 TD
21
Labi – Labi Besar
(Chitra chitra)
I
PP No. 7/1999
22
Kura – Kura Irian/ moncong babi
(Carettochelys insculpta)
II
PP No. 7/1999
23
Kura – Kura Gading
(Orlitia borneensis)
II
PP No. 7/1999
24
Tuntong
(Batagur baska)
I
PP No. 7/1999
25
Kura – Kura Batok
(Cuora amboinensis)
II
-
TD 
26
Buaya air tawar irian
(Crocodylus novaeguineae)
I
PP No. 7/1999
27
Buaya Muara
(Crocodylus porosus)
I
PP No. 7/1999
28
Buaya siam
(Crocodylus siamensis)
I
PP No. 7/1999
29
Senyulong, Buaya sapit
(Tomistoma schlegelii)
I
PP No. 7/1999
C
ANTHOZOA
26
Akar Bahar
(Anthipatharia spp)
II
PP No. 7/1999
Semua jenis dari genus Anthipates
27
Karang Keras
(Scleractinia spp)
II
-
Ada + 250 spesies
TD
28
Karang Hias :
·         Euphyllia sp
·         Goniopora sp
·         Trachyphyllia sp
·         Nemenzophyllia sp
·         Acropora sp
·         Blastomussa sp.
·         Porites sp.
·         Caulastrea sp.
·         Cynarina sp.
·         Stylophora sp.
·         Catalaphyllia sp
·         Cypastrea sp
·         Dendrophyllia sp
·         Favites sp
·         Fungia sp
·         Millepora sp
·         Plerogyra sp
·         Tubiporasp
·         Galaxea sp
·         Seriatopora sp
·         Montipora sp

II
Ada + 70 spesies

TD
D
MOLUSCA
28
Kima tapak kuda
(Hippopus hippopus)
II
PP No. 7/1999
29
Kima Cina
(Hippopus porcellanus)
II
PP No. 7/1999
30
Kima kunai
(Tridacna crocea)
II
PP No. 7/1999
31
Kima selatan
(Tridacna derasa)
II
PP No. 7/1999
32
Kima raksasa
(Tridacna gigas)
II
PP No. 7/1999
33
Kima kecil
(Tridacna maxima)
II
PP No. 7/1999
34
Kima sisik
(Tridacna squamosal)
II
PP No. 7/1999
E
MAMALIA LAUT
35
Dugong
(Dugong dugon)
I
PP No. 7/1999
36
Paus Biru
(Balaenoptera musculus)
I
PP No. 7/1999
37
Paus Sirip (Balaenoptera physalus)
I
PP No. 7/1999
38
Paus Bungkuk
(Megaptera novaeangliae)
I
PP No. 7/1999
39
Pesut Mahakam
(Orcaella brevirostris)
I
PP No. 7/1999
40
Paus Minke
(Balaenoptera acutorostrata)
I
PP No. 7/1999
41
Paus sei
(Balaenoptera borealis)
I
PP No. 7/1999
42
Paus bryde kecil (Balaenoptera edeni)
I
PP No. 7/1999
43
Cetacea spp
II
PP No. 7/1999
Ada 27 spesies


JENIS IKAN YANG DILARANG DITANGKAP DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN (EKSPOR / IMPOR)


NO
NAMA SPESIES
PERATURAN
KETERANGAN
1
Sidat
Anguila spp
Keputusan Menteri Pertanian No. 2l4/Kpts/Um/5/1973 Tentang Larangan Pengeluaran Beberapa Jenis Hasil Perikanan Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Negeri
Benih sidat (Anguilla spp) dibawah ukuran berdiameter 5 mm dilarang diekspor dari Indonesia
2
Arwana
Selerophages formosus,
Selerophages jardini
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anakan Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup Dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Anak ikan arwana (Scleropages formosus dan Scleropages jardini)
berukuran kurang dari 12 cm dengan pos tarif/kode HS 0301.11.10.00.
3
Botia
Cromobotia macracanthus
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anakan Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup Dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
·         Benih ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) sebagaimana
berukuran kurang dari 3,5 cm dengan pos tarif/kode HS
0301.11.10.00;
·         Ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus)
berukuran diatas 10 cm dengan pos tarif/kode HS 0301.11.10.00;
4
Napoleon
Cheilinus undulatus
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 37/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)
Perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu yaitu:
·         Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 gr sampai dengan 1000 gr
·         Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 gr
5
Lobster
Panulirus spp
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp)
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.),
dapat dilakukan dengan ukuran Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter)
6
Kepiting
Scylla spp
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp)
Penangkapan Kepiting (Scylla spp.) dapat dilakukan dengan ukuran Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter);
7
Rajungan
Portunus pelagicus spp
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp)
Penangkapan Rajungan
(Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).
8
Hiu Koboi
Carcharhinus longimanus
Perturan Menteri Keluatan dan Perikanan No. 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.)
Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara
Republik Indonesia
Dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus
longimanus) serta produk pengolahannya
dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
9
Hiu Martil
Sphyrna Spp
Perturan Menteri Keluatan dan Perikanan No. 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.)
Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara
Republik Indonesia
·         Dilarang mengeluarkan
Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya
dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia;
·         Ikan Hiu Martil (Sphyrna spp.) terdiri
dari 3 (tiga) spesies, yaitu:  Sphyrna lewini;  Sphyrna mokarran; dan . Sphyrna zygaena.
10
Udang Galah
(udang air tawar/sungai)
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dikeluarkan dari wilayah RI dengan ukuran dibawah 8 cm
11
Induk dan calon induk Udang Windu
Pemeidae Sp
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dikeluarkan dari wilayah RI.
12
Ikan Piranha
Serrasalmus Sp 
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
13
Ikan Vampire Catfish Vandelia Sp
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
14
Ikan Aligator Gar Lepisostous Sp
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
15
Ikan Silurus Slane 
Silurus Slane
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
16
Belut Listrik Electrophorus Electicus
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
17
Tetrodaoden Sp 
Tetrodaoden Sp
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
18
Ikan Esex Masouniongy
Esex Masouniongy
§  Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor 
§  Keputusan Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri 
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI