Perlu dikemukakan terlebih dahulu dari
beberapa pengertian dalam tulisan ini, agar ada kesamaan pandangan terhadap hal
hal sebagai berikut:
Ikan adalah segala jenis organisme yang
seluruh atau sebagian hidupnya berada di dalam lingkungan perairan (Undang
Undang No 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang
Perikanan).
Ikan dalam hal ini termasuk: pisces, crustacean, Mollusca, coelenterate,
amphibian, reptilian, dan Echinodermata.
Tumbuhan dan satwa (termasuk ikan)
berstatus dilindungi, bisa berdasarkan Peraturan Pemerintah N0 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, atau berdasarkan Keputusan
Menteri Kelautan Perikanan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
35/PERMEN-KP tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Ikan Dilindungi)
yang merupakan turunan dari Undang Undang no 31 tahun 2004 sebagaimana telah
dirubah menjadi Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang Perikanan)
Jenis ikan
yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan
perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum
internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk
turunannya (derivat). (Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2013
tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Ikan). Daftar jenis ikan yang dilindungi yang artinya ada penetapan status perlindungannya menurut peraturan perundangan nasional dengan ada atau tidak ada aturan internasionalnya, tertulis pada table berikut di bawah ini.
Jenis ikan yang tidak dilindungi adalah
jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang undangan nasional
tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Apendiks 1, 2, dan
3 CITES). contoh jenis ikan yang tidak dilindungi adalah: coral atau karang keras (Scleractinia spp), karang hias diantaranya adalah Acropora sp, kuda laut (Hyppocampus spp), labi labi (Amyda cartilaginea), kura kura berleher ular (Chelodina mccordi), kura kura hutan Sulawesi (Leucocephalon yunowoi), sorak (Pelochelys cantorii). Jenis jenis ikan yang disebutkan tadi adalah memiliki peraturan internasionalnya yaitu masuk daftar apendik 2 CITES tetapi tidak ada peraturan nasionalnya. Sebaiknya jenis jenis ikan tersebut terutama untuk jenis terumbu karang / coral, baik karang hias maupun karang keras untuk segera memiliki aturan atau status perlindungannya melalui diterbitkannya peraturan nasionalnya. Peraturan yang dimaksud tidak berarti akan menutup penuh perdagangannya. Pertimbangannya antara lain adalah sudah ada aturan internasionalnya dan juga karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan melalui berbagai program / project untuk penyelamatan terumbu karang di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Pengertian perlindungan jenis ikan, dibagi
menjadi perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Perlindungan penuh adalah
perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidupnya termasuk bagian tubuhnya.
Tahapan siklus hidup, meliputi:
a.
Telur, larva, juvenile, dan dewasa dan
indukan bagi pisces, crustacean,
Mollusca, coelenterate, amphibian, reptilian, dan Echinodermata;
b.
Anakan, dewasa, dan indukan bagi
mamalia; atau
c.
Spora, anakan, dewasa dan indukan bagi
rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lin yang hidupnya di dalam air.
Sedangkan perlindungan terbatas yang
dimaksud terdiri dari:
a.
Perlindungan berdasarkan ukuran tertentu;
b.
Perlindungan berdasarkan wilayah sebaran
tertentu; dan/atau
c.
Perlindungan berdasarkan periode waktu
tertentu
CITES (Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan
internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian
internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota
World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi bertujuan melindungi
tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan
dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.
Indonesia telah meratifikasi ketentuan
CITES tersebut melalui Perpres No 43 tahun 1978. Dimana, pengertian Indonesia
telah meratifikasi ketentuan CITES tersebut, berarti Indonesia akan menerapkan
segala ketentuan yang berlaku di CITES untuk hukum nasional terkait dengan
perdagangan internasional (ekspor atau impor) tumbuhan dan satwa liar spesies
terancam. Ketentuan CITES tidak otomatis berlaku bagi perdagangan domestic /
nasional. Berlaku tidaknya ketentuan CITES untuk perdagangan domestic /
nasional tergantung dari ketentuan peraturan perundangan nasional yang berlaku.
CITES
terdiri dari tiga apendiks:
• Apendiks I: daftar seluruh spesies
tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan
internasional
• Apendiks II: daftar spesies yang
tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus
berlanjut tanpa adanya pengaturan
• Apendiks III: daftar spesies tumbuhan
dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan
habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II
atau Apendiks I.
Ketentuan yang berlaku untuk aturan
jenis ikan yang tidak boleh diekspor atau diimpor adalah sesuai pasal 7
Undang-Undang No 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang
Perikanan. Dimana pasal 7 berbunyi:
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan
pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:
a. rencana pengelolaan;
b.
potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republic Indonesia;
c.
….
…
q.
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
r.
kawasan konservasi perairan;
s.
….;
t.
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan ke
dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
u.
jenis ikan yang dilindungi
NO
|
NAMA SPESIES
|
APP-CITES
|
ATURAN NASIONAL
|
KET
|
|||||||||||||||||||||
A
|
PISCES
|
||||||||||||||||||||||||
1
|
Ikan Raja Laut
(Latimeria
chalumnae)
|
-
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
2
|
Ikan Arwana Super Red
(Scleropages
formosus)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
3
|
Pari Gergaji
(Pristis
microdon)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
4
|
Ikan Napoleon
(Cheilinus undulates)
|
II
|
Kepmen KP 37/2013
|
||||||||||||||||||||||
5
|
Ikan Hiu Paus
(Rhincodon
typus)
|
II
|
Kepmen KP 18/2013
|
||||||||||||||||||||||
6
|
Kuda laut
(Hippocampus
spp)
|
II
|
-
|
9 spesies tidak dilindungi (TD)
|
|||||||||||||||||||||
7
|
Terubuk
(Tenualosa macrura)
|
II
|
Kepmen KP 59 Tahun 2011
|
||||||||||||||||||||||
8
|
Pari Manta
(Manta
spp)
|
II
|
Kepmen KP 04 Tahun 2014
|
2 spesies
|
|||||||||||||||||||||
9
|
Hiu Koboy
(Carcharhinus
longimanus)
|
II
|
Permen KP 59/2014
|
||||||||||||||||||||||
10
|
Hiu Martil
(Spyhrna
spp)
|
II
|
Permen KP 59/2014
|
3 spesies
|
|||||||||||||||||||||
B
|
REPTILIA
|
||||||||||||||||||||||||
11
|
Penyu Tempayan
(Caretta
caretta)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
12
|
Penyu Hijau
(Chelonia
mydas)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
13
|
Penyu Belimbing
(Dermochelys
coriacea)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
14
|
Penyu Sisik
(Eretmochelys
imbricate)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
15
|
Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
16
|
Penyu Pipih
(Natator
depressa)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
17
|
Labi – Labi
(Amyda
cartilaginea)
|
II
|
-
|
||||||||||||||||||||||
18
|
Kura – Kura Berleher
Ular Pulau Rote
(Chelodina
mccordi)
|
II
|
-
|
||||||||||||||||||||||
19
|
Kura-Kura Hutan Sulawesi
(Leucocephalon
yuwonoi)
|
II
|
-
|
||||||||||||||||||||||
20
|
Sorak
(Pelochelys
cantorii)
|
II
|
-
|
||||||||||||||||||||||
21
|
Labi – Labi Besar
(Chitra
chitra)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
22
|
Kura – Kura Irian/
moncong babi
(Carettochelys
insculpta)
|
II
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
23
|
Kura – Kura Gading
(Orlitia
borneensis)
|
II
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
24
|
Tuntong
(Batagur
baska)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
25
|
Kura – Kura Batok
(Cuora
amboinensis)
|
II
|
-
|
||||||||||||||||||||||
26
|
Buaya air tawar irian
(Crocodylus novaeguineae)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
27
|
Buaya Muara
(Crocodylus porosus)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
28
|
Buaya siam
(Crocodylus siamensis)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
29
|
Senyulong, Buaya sapit
(Tomistoma schlegelii)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
C
|
ANTHOZOA
|
||||||||||||||||||||||||
26
|
Akar Bahar
(Anthipatharia
spp)
|
II
|
PP No. 7/1999
|
Semua jenis dari genus Anthipates
|
|||||||||||||||||||||
27
|
Karang Keras
(Scleractinia
spp)
|
II
|
-
|
Ada + 250 spesies
TD |
|||||||||||||||||||||
28
|
Karang Hias :
|
II
|
Ada + 70 spesies
TD |
||||||||||||||||||||||
D
|
MOLUSCA
|
||||||||||||||||||||||||
28
|
Kima tapak kuda
(Hippopus
hippopus)
|
II
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
29
|
Kima Cina
(Hippopus
porcellanus)
|
II
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
30
|
Kima kunai
(Tridacna
crocea)
|
II
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
31
|
Kima selatan
(Tridacna
derasa)
|
II
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
32
|
Kima raksasa
(Tridacna
gigas)
|
II
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
33
|
Kima kecil
(Tridacna
maxima)
|
II
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
34
|
Kima sisik
(Tridacna
squamosal)
|
II
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
E
|
MAMALIA
LAUT
|
||||||||||||||||||||||||
35
|
Dugong
(Dugong
dugon)
|
I
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
36
|
Paus Biru
(Balaenoptera
musculus)
|
I
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
37
|
Paus Sirip (Balaenoptera physalus)
|
I
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
38
|
Paus Bungkuk
(Megaptera novaeangliae)
|
I
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
39
|
Pesut Mahakam
(Orcaella
brevirostris)
|
I
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
40
|
Paus Minke
(Balaenoptera
acutorostrata)
|
I
|
PP No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
41
|
Paus sei
(Balaenoptera
borealis)
|
I
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
42
|
Paus bryde kecil (Balaenoptera edeni)
|
I
|
PP
No. 7/1999
|
||||||||||||||||||||||
43
|
Cetacea spp
|
II
|
PP
No. 7/1999
|
Ada 27 spesies
|
JENIS IKAN YANG DILARANG DITANGKAP DAN/ATAU
DIPERDAGANGKAN (EKSPOR / IMPOR)
NO
|
NAMA
SPESIES
|
PERATURAN
|
KETERANGAN
|
1
|
Sidat
Anguila
spp
|
Keputusan Menteri Pertanian No. 2l4/Kpts/Um/5/1973
Tentang Larangan Pengeluaran Beberapa Jenis Hasil Perikanan Dari Wilayah
Republik Indonesia Ke Luar Negeri
|
Benih sidat (Anguilla
spp) dibawah ukuran berdiameter 5 mm dilarang diekspor dari Indonesia
|
2
|
Arwana
Selerophages
formosus,
Selerophages
jardini
|
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
21/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anakan Ikan Arwana,
Benih Ikan Botia Hidup Dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik
Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
|
Anak ikan arwana (Scleropages
formosus dan Scleropages jardini)
berukuran kurang dari 12 cm dengan pos tarif/kode HS
0301.11.10.00.
|
3
|
Botia
Cromobotia
macracanthus
|
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/PERMEN-KP/2014
Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anakan Ikan Arwana, Benih Ikan Botia
Hidup Dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar
Wilayah Negara Republik Indonesia
|
·
Benih ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) sebagaimana
berukuran kurang dari 3,5 cm dengan
pos tarif/kode HS
0301.11.10.00;
·
Ikan botia hidup (Cromobotia
macracanthus)
berukuran diatas 10 cm dengan pos
tarif/kode HS 0301.11.10.00;
|
4
|
Napoleon
Cheilinus
undulatus
|
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO.
37/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)
|
Perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu yaitu:
·
Ikan Napoleon (Cheilinus
undulatus) berukuran dari 100 gr sampai dengan 1000 gr
·
Ikan Napoleon (Cheilinus
undulatus) lebih dari 3000 gr
|
5
|
Lobster
Panulirus
spp
|
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No.
1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla
spp), dan Rajungan (Portunus
pelagicus spp)
|
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.),
dapat dilakukan dengan ukuran Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang
karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter)
|
6
|
Kepiting
Scylla
spp
|
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No.
1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla
spp), dan Rajungan (Portunus
pelagicus spp)
|
Penangkapan Kepiting (Scylla spp.) dapat dilakukan dengan ukuran Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar
karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter);
|
7
|
Rajungan
Portunus pelagicus
spp
|
Peratura Menteri Kelautan dan Perikanan No.
1/PERMEN-KP/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla
spp), dan Rajungan (Portunus
pelagicus spp)
|
Penangkapan Rajungan
(Portunus
pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran
lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).
|
8
|
Hiu Koboi
Carcharhinus
longimanus
|
Perturan Menteri Keluatan dan Perikanan No.
59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu
Martil (Sphyrna Spp.)
Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah
Negara
Republik Indonesia
|
Dilarang mengeluarkan
ikan Hiu Koboi (Carcharhinus
longimanus) serta
produk pengolahannya
dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia.
|
9
|
Hiu Martil
Sphyrna
Spp
|
Perturan Menteri Keluatan dan Perikanan No.
59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu
Martil (Sphyrna Spp.)
Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah
Negara
Republik Indonesia
|
·
Dilarang mengeluarkan
Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya
dari wilayah Negara Republik
Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia;
·
Ikan Hiu Martil (Sphyrna
spp.) terdiri
dari 3 (tiga) spesies, yaitu: Sphyrna
lewini; Sphyrna mokarran; dan . Sphyrna zygaena.
|
10
|
Udang Galah
(udang air tawar/sungai)
|
§ Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No
182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dikeluarkan
dari wilayah RI dengan ukuran dibawah 8 cm
|
11
|
Induk dan calon
induk Udang Windu
Pemeidae Sp
|
§ Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dikeluarkan
dari wilayah RI.
|
12
|
Ikan Piranha
Serrasalmus Sp
|
§ Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
|
13
|
Ikan Vampire
Catfish Vandelia Sp
|
§ Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
|
14
|
Ikan Aligator Gar
Lepisostous Sp
|
§ Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
|
15
|
Ikan Silurus
Slane
Silurus Slane
|
§ Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
|
16
|
Belut Listrik Electrophorus Electicus
|
§ Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
|
17
|
Tetrodaoden
Sp
Tetrodaoden Sp
|
§ Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
|
18
|
Ikan Esex
Masouniongy
Esex Masouniongy
|
§ Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor
§ Keputusan
Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan
beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri
|
Dilarang dimasukkan ke dalam wilayah RI
|