Tulisan ini
merupakan cuplikan dari buku ‘Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari
Manta. Periode 1: 2016 – 2020 yang disusun oleh: Didi Sadili dkk yang
diterbitkan oleh: Direktorat Konsevasi dan Keanekaragaman Hayati Laut –
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan
Perikanan, tahun 2015.
Latar Belakang
Peningkataan
permintaan pari manta dunia terutama bagian insangnya telah meningkatkan laju
peningkatan penangkapan pari manta secara signifikan yang dikhawatirkan akan
berdampak terhadap kepunahan spesies tersebut. Di Cilacap, data pari manta yang
didaratkan telah mengalami penurunan sekitar 31% pada periode 2006 – 2011,
sedangkan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, terjadi
penurunan sekitar 57% dalam kurun waktu 10 tahun terahir.
Secara
global-pun demikian juga, pari manta berada pada ancaman kepunahan. Lembaga
konservasi dunia atau IUCN telah menempatkan pari manta dalam katagori
vulnerable atau rawan terancam punah. Kondisi tersebut merupakan peringatan
bagi masyarakat internasional dan Indonesia sebagai salah satu negara yang
menjadi habitat pari manta di perairannya untuk melakukan tindakan konservasi,
yaitu: perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Perlindungan adalah upaya
yang dilakukan agar proses-proses biologis (kawin, mijah, berkembang biak,
beruaya dll) dan ekologis dapat berlangsung normal dan alami, sedangkan
pelestarian adalah agar aspek-aspek biologis dan ekologis dapat berlangsungsung
secara normal, sedangkan pemanfaatan adalah pemanfaatan lestari. Secara
internasional, sebagai langkah efektif antisipasi terhadap ancaman kepunahan
dari pari manta, konvensi tentang perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar
atau CITES pada CoP CITES ke 16 pada bulan Maret 2012 telah memasukkan pari
manta ke dalam daftar Apendiks II CITES. Apendiks II CITES adalah daftar
tumbuhan dan satwa yang dapat menjadi punah kalau perdagangannya tidak diawasi
atau dikontrol secara ketat.
Pemerintah
Indonesia bahkan telah memberikan status dilindungi secara penuh untuk dua
jenis pari manta yaitu Manta alfredi
dan Manta birostris yang ada di
perairan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 tahun
2014.
Sebaran Pari
Manta di Perairan Indonesia
Sebaran Manta alfredi dan Manta birostris di perairan Indonesia diperoleh dari beberapa data
perjumpaan seperti yang terangkum pada tabel di bawah ini:
Tabel: Sebaran Pari
Manta di Indonesia
Tabel . Sebaran Manta alfredi di
Indonesia
Lokasi
|
Frekuensi Perjumpaan
|
Keterangan
|
Sumber
|
|||
Populasi
|
||||||
Sangalaki,
Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur
|
Sering/agregasi
|
Lokasi
pariwisata manta
|
Informasi
yang sudah diketahui secara luas
|
|||
Nusa
Penida, Bali
|
Sering/agregasi
|
Lokasi
pariwisata manta
|
Informasi
yang sudah diketahui secara luas
|
|||
Kepulauan
Gili, NTB
|
Sesekali
|
Berhubungan dengan populasi Nusa
Penida (data identifikasi foto)
|
Indonesian Manta Project/Manta Trust, Aquatic Alliance, Dive
operator
|
|||
Barat
daya Lombok
|
Sesekali
|
Berpotensi terhubung dengan
populasi Nusa Penida
|
Dive operator
|
|||
Taman
Nasional Komodo, NTT
|
Sering/agregasi
|
Lokasi
pariwisata manta
|
Informasi
yang sudah diketahui secara luas
|
|||
Raja
Ampat, Papua
|
Sering/agregasi
|
Lokasi
pariwisata manta
|
Informasi
yang sudah diketahui secara luas
|
|||
Halmahera,
Maluku
|
Sesekali
|
Kurang
data
|
Kegiatan
Liveaboard
|
|||
Pulau
Weh, Aceh
|
Sesekali
|
|
Kegiatan
selam
|
|||
Selat
Lembeh, Sulawesi Utara
|
Sesekali
|
Tempat
yang memiliki tekanan perikanan yang tinggi, populasi sudah menurun
|
Dive operator
|
|||
Rote,
NTT
|
Sering
|
Dilaporkan
bahwa pari manta seringkali terlihat, namun sangat sedikit data di lokasi ini
|
Kegiatan
pariwisata
|
|||
Pulau
Banyak, Aceh
|
Laporan
keberadaan pari manta di daerah ini
|
Kurang
data, tidak ada konfirmasi, tidak ada bukti foto untuk mengkonfirmasi laporan
|
Yayasan
Pulau Banyak
|
|||
Aktivitas Perikanan
|
||||||
Gili,
NTB
|
Pendaratan
(sesekali)
|
Bukti dari video
|
Gili Eco
Trust
|
|||
Halmahera,
Maluku
|
Tidak
diketahui
|
Kegiatan
liveaboard melaporkan perikanan yang mentargetkan Manta
|
Kegiatan
Liveaboard
|
|||
Sumba
(pantai Wanokaka), NTT
|
Tidak
diketahui
|
Bukti
berupa foto penangkapan pari manta
|
Foto
(Flickr)
|
|||
Sebaran Manta birostris di
Indonesia didapat dari beberapa data perjumpaan terangkum dalam tabel di bawah ini.
Tabel . Sebaran Manta birostris di Indonesia
No
|
Lokasi
|
Frekuensi Perjumpaan
|
Sumber
|
||
Populasi
|
|||||
1.
|
Raja Ampat, Papua
|
Sering terlihat/agregasi; di
perairan Misool dan daerah Selat Dampier
|
Misool Manta Project dan Indonesian Manta project/Manta
Trust
|
||
2.
|
Taman Nasional Komodo, NTT
|
Sesekali; beberapa kali terekam di
perairan bagian selatan
|
Foto dari Dive Operator
|
||
3.
|
Nusa Penida, Bali
|
Jarang; satu ekor direkam di
wilayah perairan Nusa Penida
|
Aquatic Alliance
|
||
4.
|
Laut Sawu, perairan Pulau Lembata,
NTT
|
Agregasi musiman; nelayan Lamakera dilaporkan memburu pari
manta di lokasi ini. Musim untuk pari manta mulai dari Maret hingga Oktober
|
Setiasih
et al. in review
|
||
5.
|
Pulau Yapen, Teluk Cenderawasih,
Papua
|
Agregasi musiman; belum diketahui
apakah jenis M. birostris atau M. alfredi, pada bulan
April – Mei nelayan skala kecil sesekali melakukan penangkapan untuk
kebutuhan konsumsi lokal, perikanan manta di wilayah ini berpeluang untuk
dikembangkan sebagai objek penyelaman wisata bahari
|
B.
Fritz, pers. comm.
|
||
Aktivitas Perikanan
|
|||||
1.
|
Tanjung
Luar, Lombok
|
Sering didaratkan di Pelabuhan Perikanan Tanjung
Luar-Lombok; sebagian nelayan sengaja menangkap pari manta saat melakukan
kegiatan penangkapan tuna
|
White et
al., 2006a
|
||
2.
|
Lamakera,
Solor
|
Sering didaratkan di lokasi pendaratan ikan, pari manta
dijadikan target penangkapan dengan menggunakan tombak
|
Dewar,
2002
|
||
3.
|
Cilacap,
Jawa
|
Sesekali ditemukan di lokasi pendaratan ikan
|
White et
al., 2006a
|
||
4.
|
Kedonganan,
Bali
|
Jarang ditemukan di lokasi pendaratan ikan, kalaupun ada
biasanya merupakan hasil tangkapan sampingan.
Pari manta yang tertangkap kemungkinan besar jenis Manta alfredi
|
White et
al., 2006a
|
||
5.
|
Pelabuhanratu
|
Pernah ditemukan di lokasi pendaratan ikan, dan umumnya
merupakan hasil tangkapan sampingan dari perikanan tuna
|
|
||
6.
|
Pulau
Yapen, Teluk Cendrawasih
|
Pari manta didaratkan secara musiman; pari manta ditangkap
secara sengaja oleh masyarakat
|
B.
Fritz, pers. comm.
|
||
7.
|
Aceh
Utara
|
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh WCS, pari
manta tertangkap sebagai hasil tangkapan sampingan
|
Pardede et
al., 2011
|
||
Substansi Rencana Aksi Nasional Pari Manta
Konservasi pari
manta bertujuan untuk melindungi pari manta dari kepunahan, menjaga kestabilan
populasinya di habitat alam dan mengembangkan model pemanfaatan berkelanjutan
melalui model ekowisata.
Secara umum,
sasaran jangka panjang yang ingin dicapai dalam program konservasi pari manta
adalah meningkatkan populasi dan / atau menjaga kestabilan populasi pari manta
serta memanfaatkan potensi ekonominya secara berkelanjutan / non ekstraktif. Sasaran jangka pendek atau lima tahunan dari
rencana aksi nasional pari manta ini adalah:
1.
Tersedianya data baseline, data time series status populasi, dan data jalur ruaya pari manta
di lokasi prioritas pada tahun 2020,
2.
Tersedianya hasil
kajian distribusi habitat penting pari manta dan paling sedikit dari habitat
penting pari manta tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada tahun
2020,
3.
Terwujudnya target 100%
perdagangan ilegal insang pari manta yang tertaangkap tangan dapat dilakukan
proses sampai tahap pengadilan pada tahun 2018,
4.
Terimplementasinya
ekowisata pari manta berbasis masyarakat paling sedikit di satu lokasi pada tahun
2020,
5.
Tersedianya regulaasi
tentang standar kualifikasi kegiatan aquaria pari manta pada tahun 2017.
Kerangka Pendekatan
Rencana Aksi Nasional Pari Manta
Substansi
dari RAN pari manta adalah siapa berbuat apa dan dimana, dapat dikerjakan
apabila masing-masing stakeholder,
lembaga, intansi yang terkait dapat melakukan: semangat kebersamaan, komitmen,
dan konsesten melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan rencana aksi yang
telah disususn tersebut.
Kerangka
pendekatan RAN adalah sebagai berikut:
Tabel . Kerangka pendekatan rencana aksi nasional
konservasi pari manta 2016-2020
SASARAN
|
STRATEGI
|
RENCANA AKSI
|
1.
Tersedianya data baseline, data
perubahan status populasi, dan data jalur ruaya pari manta di empat lokasi
prioritas pada tahun 2020
|
1.1
Memperkuat kegiatan survey
populasi, monitoring dan pendataan jalur ruaya pari manta
|
(1) Survey baseline dan monitoring status populasi pari manta di empat
lokasi prioritas;
(2) Pemasangan manta taging di empat lokasi prioritas;
(3) Survey populasi dan pola kemunculan pari manta di dua lokasi baru;
(4) Workshop updating status populasi pari manta; dan
(5) Upload data monitoring status populasi dan jalur ruaya pari manta
melalui website.
|
2.
Tersedianya hasil kajian distribusi
habitat penting pari manta dan paling sedikit satu lokasi habitat penting
tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada tahun 2020
|
2.1
Mempercepat pemetaan habitat
penting pari manta nasional
|
(1) Melakukan kajian lokasi dan distribusi habitat penting pari manta;
(2) Melakukan workshop desiminasi hasil kajian habitat penting dengan
direktorat teknis terkait;
|
2.2
Meningkatkan peran pemerintah
daerah dalam perlindungan habitat penting pari manta
|
(1) Melakukan kajian identifikasi calok kawasan konservasi untuk
perlindungan habitat penting pari manta;
(2) Melakukan asistensi dan pendampingan proses pencadangan kawasan
konservasi oleh pemerintah daerah
|
|
3.
Terwujudnya target 100% perdagangan
ilegal insang manta yang tertangkap tangan dilakukan proses sampai tahap
pengadilan pada tahun 2018
|
3.1
Meningkatkan pengetahuan dan
kesadaran masyarakat dalam konservasi pari manta
|
(1) Menyiapkan dan mendesiminasikan bahan sosialisasi;
(2) Melakukan sosialisasi regulasi perlindungan pari manta ke aparat penegak
hukum;
(3) Melakukan sosialisasi regulasi perlindungan pari manta ke pedagang dan
masyarakat nelayan; dan
(4) Melakukan sosialisasi melalui media cetak dan media elektronik.
|
3.2
Memperkuat upaya pengawasan dan
penegakan hukum
|
(1) Melaksanakan pengawasan dan patroli di daerah rawan perdagangan ilegal;
(2) Melaksanakan pengawasan berbasis masyarakat; dan
(3) Memfasilitasi pertemuan koordinasi antar petugas penegak hukum.
|
|
4.
Terimplementasinya ekowisata pari
manta berbasis masyarakat paling sedikit di satu lokasi pada tahun 2020;
|
4.1
Meningkatkan peran dan pelibatan
masyarakat dalam ekowisata pari manta
|
(1) Membuat kajian model ekowisata pari manta berbasis masyarakat;
(2) Menyusun pedoman ekowisata pari manta;
(3) Membentuk dan meningkatkan kapasitas POKMAS dalam ekowisata pari manta;
dan
(4) Menyiapkan dukungan sarana, prasarana dan pendampingan kepada POKMAS.
|
5.
Tersedianya regulasi tentang
standar kualifikasi kegiatan akuaria pari manta pada tahun 2017
|
5.1
Menyiapkan SOP dan standar
kualifikasi pemanfatan aquaria pari manta
|
(1) Menyusun standar kualifikasi pemanfaatan aquaria pari manta; dan
(2) Menyiapkan SOP pemanfaatan aquaria pari manta.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar