Perairan laut Indonesia
memiliki keragaman jenis hiu dan pari yang tinggi, diperkirakan ada sejumlah
221 jenis hiu dan pari. Yang terdiri dari 117 jenis hiu, 111 jenis pari, dan 3
jenis hiu hantu. Namun kondisi saat ini menunjukkan bahwa beberapa jenis hiu
dan pari telah mengalami penurunan populasinya yang tinggi, bahkan ada yang
sudah katagori hamper punah.
Pada CoP CITES tahun
2013 lalu, lima spesies hiumasuk dalam daftar apendiks ll CITES dan empat
spesies diantaranya terdapat di perairan laut Indonesia, yaitu: 3 spesies hiu
martil yang terdiri dari: Sphyrna lewini, Sphyrna
mokarran, dan Sphyrna zygaena.
Dan hiu koboi (Carcharhinus longimatus).
Dengan maasuknya hiu hiu Indonesia tersebut kedalam apendiks ll CITES dan
Indonesia telah meratifikasi segala ketentuan / aturan CITES, artinya segala
aturan perdagangan tentang hiu yang masuk apendiks CITES tersebut harus diikuti
oleh Indonesia. Ketentuan utama perdagangan yang berlaku di CITES adalah: keberlanjutan
atau sustainability, keterlacakan atau traceability, dan legalitas atau
legality. Selain itu, di Indonesia untuk ke empat jenis hiu tersebut sudah ada
aturannya yang dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri (diekspor). Untuk
dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan CITES tersebut maka diperlukan pendataan
yang lebih rinci sampai ke level spesies. Sehubungan dengan hal tersebut,
diperlukan adanya pedoman untuk dapat membedakan satu spesies hiu dengan
spesius hiu lainnya.
Buku yang disusun oleh:
Didi Sadili, Fahmi, Dharmadi, Sarmintohadi, dan Ihsan Ramli ini bertujuan untuk
dapat menjadi pedoman para petugas lapangan dalam melakukan kegiatan pendataan
hasil tangkapan hiu khususnya hiu martil dan hiu koboi serta dapat membedakan
mana yang masuk hiu martil dan hiu koboi, dan mana yang masuk jenis hiu lainnya.
Buku Pedoman Identifikasi Hiu
Hiu Martil dan Hiu Koboi yang Masuk Apendiks ll CITES |