Senin, 29 Februari 2016

Habitat dan Penyebaran Dugong, Ikan Duyung, Dugon dugong di Kabupaten Bintan - Provinsi Kepulauan Riau


Sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi menurut regulasi Nasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 dan aturan internasional, dugong atau ikan duyung atau juga  Dugong dugon sangat perlu di identifikasi keberadaannya, mengingat tingkat populasi biota yang merupakan salah satu kelompok mamalia laut yang ada di wilayah Indonesia sudah sangat langka. Masih beruntung, di wilayah Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau, Keberadaan ikan ini masih sering dijumpai. Dalam beberapa kasus seringkali ikan ini ditemukan dalam kondisi hidup atau mati sebagai hasil tangkapan sampingan (By Catch) nelayan dan pada musim utara sering dijumpai kasus terdamparnya biota ini di wilayah Kabupaten Bintan. Beberapa dugaan yang diidentifikasi sementara alasan ikan dugong terdapat di pulau Bintan dikarenakan masih terjaganya ekosistem padang lamun di perairan sekitar Pulau Bintan sebagai habitat dari dugong ini. Terutama di wilayah Bintan bagian utara, dimana luasan ekosistem padang lamun tersebut mencapai 2600 ha dengan kondisi yang sangat baik. Perlu diketahui juga, Kabupaten Bintan Merupakan salah satu daerah yang memiliki ekosistem perairan yang masih terjaga. Ini tersebut terlihat adanya beberapa wilayah perairan yang di jadikan kawasan konservasi laut daerah oleh pemerintah daerah Kabupaten Bintan.

Dari wawancara yang dilakukan bersama dengan masyarakat Suku Laut yang merupakan suku asli / suku tradisional yang hidupnya 100% selalu berada di perairan laut yang berada  di desa berakit, kecamatan Bintan Timur di dapatkan informasi bahwa penyebaran biota ini terdapat di wilayah utara pulau Sumpat dan perairan laut pulau Lobam. Perairan Desa Berakit dan Perairan Desa Pengudang.

Sebelum tahun 1960-an, masyarakat suku laut masih aktif memburu biota ini, dimana paling tidak dalam satu minggu bisa mendapatkan hasil tangkapan ikan dugong sebanyak 1 ekor, dan dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi dan taring-nya digunakan sebagai obat-obatan tradisional.

Saat ini masyarakat Suku Laut sudah memahami bahwa ikan dugong termasuk dalam biota yang dilindungi, sebagai hasil dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sendiri, yang telah melakukan upaya-upaya pendekatan persuasif terhadap kelompok masyarakat Suku Laut yang kehidupannya hanya sebagai nelayan untuk turut serta terlibat dalam melindungi, mengkonservasi dugong beserta ekosistem padang lamunnya sebagai habitat dari dugong tersebut.
Sudah selayaknya kita mengkonservasi dugong beserta ekosistemnya ini, agar lingkungan kita baik dan kehidupan kita juga baik.

Beberapa catatan dan dokumentasi terkait tertangkapnya  dugong baik melalui penangkapan tidak sengaja dari alat tangkap jaring ikan  maupun terdampar adalah sebagai berikut:



No
Tanggal
Jenis Kelamin
Lokasi Ditemukan
Kondisi
Ketarangan
1
11/10/2008
-
-
Mati
Dewasa
2
15/06/2010
-
Desa Berakit
Hidup
Anakan
3
06/01/2011
-
Desa Busung
Hidup
Dewasa
4
16/11/2012
-
Desa Busung
Mati
Dewasa
5
24/01/2013
-
Desa Kawal
Mati
Dewasa
6
__/01/2013
-
Desa Berakit
Mati
Dewasa
7
18/11/2014
Jantan
Desa Gora
Hidup
Anakan

(Sumber : Bappeda Bintan, DKP Bintan, BPSPL-Satker Tj.Pinang.20 14)

Tulisan ini bersumber dari: Satuan Kerja Tanjungpinang-Kepulauan Riau Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Padang 214.
Letak Desa Berakit di Kab. Bintan yang Merupakan Jalur Pelayaran Internasional
Kantor Desa Berakit
Wawancara dengan Ketua Suku Laut
Penanganan Dugong yang tertangkap Bycatch 1
Penanganan Dugong yang Tertangkap Bycatch 2
Penanganan Dugong Terdampar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar