Sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi menurut
regulasi Nasional yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 dan aturan
internasional, dugong atau ikan duyung atau juga Dugong dugon sangat perlu di identifikasi
keberadaannya, mengingat tingkat populasi biota yang merupakan salah satu kelompok mamalia laut yang ada di
wilayah Indonesia sudah sangat langka. Masih beruntung, di wilayah Kabupaten Bintan dan
Kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau, Keberadaan ikan ini masih sering
dijumpai. Dalam beberapa kasus seringkali ikan ini ditemukan dalam kondisi
hidup atau mati sebagai
hasil tangkapan sampingan (By Catch)
nelayan dan pada
musim utara sering dijumpai kasus terdamparnya biota ini di wilayah Kabupaten
Bintan. Beberapa dugaan yang diidentifikasi sementara alasan ikan dugong
terdapat di pulau Bintan dikarenakan masih terjaganya ekosistem padang lamun di perairan
sekitar Pulau
Bintan sebagai habitat dari dugong ini. Terutama di wilayah Bintan bagian
utara, dimana luasan ekosistem padang lamun tersebut mencapai 2600 ha dengan
kondisi yang sangat baik. Perlu diketahui juga, Kabupaten Bintan Merupakan salah satu
daerah yang memiliki ekosistem perairan yang masih terjaga. Ini tersebut terlihat adanya beberapa wilayah perairan yang di jadikan kawasan
konservasi laut daerah oleh pemerintah daerah Kabupaten Bintan.
Dari wawancara yang dilakukan bersama dengan
masyarakat Suku Laut yang
merupakan suku asli / suku tradisional yang hidupnya 100% selalu berada di
perairan laut yang berada di desa berakit, kecamatan
Bintan Timur di dapatkan informasi
bahwa penyebaran biota ini terdapat di wilayah utara pulau Sumpat dan perairan laut pulau Lobam. Perairan Desa Berakit dan Perairan Desa Pengudang.
Sebelum tahun 1960-an, masyarakat suku laut masih aktif memburu biota ini, dimana
paling tidak dalam satu
minggu bisa mendapatkan hasil tangkapan ikan dugong sebanyak 1 ekor, dan dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi dan taring-nya
digunakan sebagai obat-obatan
tradisional.
Saat
ini masyarakat Suku
Laut sudah memahami bahwa ikan
dugong termasuk dalam biota yang dilindungi, sebagai
hasil dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan
sendiri, yang telah melakukan upaya-upaya pendekatan persuasif terhadap kelompok masyarakat Suku Laut yang kehidupannya hanya sebagai nelayan untuk
turut serta terlibat dalam melindungi, mengkonservasi dugong beserta
ekosistem padang lamunnya sebagai habitat dari dugong tersebut.
Sudah selayaknya kita mengkonservasi dugong beserta ekosistemnya ini, agar lingkungan kita baik dan kehidupan kita juga baik.
No
|
Tanggal
|
Jenis Kelamin
|
Lokasi Ditemukan
|
Kondisi
|
Ketarangan
|
1
|
11/10/2008
|
-
|
-
|
Mati
|
Dewasa
|
2
|
15/06/2010
|
-
|
Desa Berakit
|
Hidup
|
Anakan
|
3
|
06/01/2011
|
-
|
Desa Busung
|
Hidup
|
Dewasa
|
4
|
16/11/2012
|
-
|
Desa Busung
|
Mati
|
Dewasa
|
5
|
24/01/2013
|
-
|
Desa Kawal
|
Mati
|
Dewasa
|
6
|
__/01/2013
|
-
|
Desa Berakit
|
Mati
|
Dewasa
|
7
|
18/11/2014
|
Jantan
|
Desa Gora
|
Hidup
|
Anakan
|
(Sumber : Bappeda Bintan, DKP Bintan, BPSPL-Satker Tj.Pinang.20
14)
Tulisan ini bersumber dari: Satuan Kerja Tanjungpinang-Kepulauan Riau
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Padang 214.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar