http://print.kompas.com/baca/2016/04/17/Raksasa-Ramah-di-Pantai-Botubarani
Informasi tentang Hiu Paus
Hiu paus atau Rhincodon
typus adalah ikan yang berukuran besar dengan ciri ciri: (1) tubuh sangat
besar yang bisa mencapai ukuran berat sampai 10 ton, (2) berwarna abu abu tua
dengan kulit yang tebal dan memiliki guratan-guratan menonjol, (3) bentuk
kepala sangat lebar dan rata, mulut sangat lebar dengan posisi di depan kepala
(terminal), batang ekor pipih dan
memiliki lunas yang keras (keel) di
kedua sisinya, memiliki corak garis dan bercak bercak kuning atau putih
kekuning kuningan di sisi tubuhnya, dan (4) ukuran tubuh antara 60 s/d 1200 cm.
makanan dari hiu paus ini adalah: planton, krill, dan ikan ikan kecil seperti
teri. Tapi hiu paus lebih menyukai ikan ikan kecil.
Habitat hiu paus; karena hiu paus merupakan jenis ikan yang
melakukan migrasi dalam hidupnya untuk mencari makan dan suhu yang nyaman (suhu
perairan tropis antara 21 - 300C), maka hiu paus dapat ditemukan di
lapisan permukaan di seluruh perairan tropis kecuali di laut Mediterania atau
terbentang antara 300 LU dan 350 LS pada perairan pantai
hingga perairan laut lepas, baik ditemukan secara individual maupun secara
berkelompok.
Sebaran hiu paus di Indonesia, hampir dapat ditemukan di
seluruh perairan Indonesia, mulai dari perairan Sabang-NAD, Sumatera Barat,
Pangandaran-Jawa Barat, Nusa Penida-Bali, Laut Jawa, peraiaran Kalimantan,
Sulawesi, Laut Sawu, dan perairan Papua. Namun, yang sering dijumpai adalah di
perairan Samudera Hindia, Laut Jawa bagian timur, Nusa Penida Bali, perairan
Alor, Laut Sawu, Teluk Cendrawasih-Papua. Dan kini sedang heboh adalah adanya
kemunculan hiu paus yang diperkirakan setidaknya ada 10 ekor di perairan Kab.
Bone Bolango-Gorontalo. Masyarakat berduyun-duyun ingin melihat bahkan
menyentuh hiu paus tersebut.
Konservasi Hiu Paus
Hiu paus Rhincodon
typus merupakan salah satu biota perairan yang dilindungi. IUCN International Union for Conservation of
Nature memasukkannya kedalam daftar merahnya (red list) dan tergolong rawan punah. Namun dalam CITES, hiu paus
ini masuk katagori Apendiks ll yang artinya masih boleh diperdagangkan namun
dengan pengawasan yang ketat. Secara nasional, hiu paus sudah berstatus
dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 18
tahun 2013.
Dengan status hiu paus yaitu dilindungi penuh, itu artinya
hiu paus di perairan Indonesia tidak boleh ditangkap, diperdagangkan, dan
dikonsumsi. Namun, masih boleh dimanfaatkan dalam bentuk non ekstraktif sesuai
azas konservasi yaitu: perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Perlindungan
adalah menjamin proses proses ekologis antara hiu paus dengan lingkungannya
dapat berlangsung secara alami dan normal sehingga hiu paus tersebut dapat
terjaga dari kepunahan. Pelestarian adalah menjamin proses biologis seperti
mijah/kawin, berkembang biak, pertumbuhan dapat berlangsung baik alami maupun
non alami dapat berjalan dengan baik. Sedangkan pemanfaatan adalah pemanenan
lestari atau kegiatan pemanfaatan non ekstraktif yang lestari dengan tetap
menjaga ikan tersebut dari kepunahan.
Pemanfaatan Non
Ekstraktif Hiu Paus
Pengembangan pemanfaatan hiu paus dapat dilakukan dengan mengembangkan
wisata hiu paus (whale sharks watching,
swimming, diving) yang berazaskan kelestarian dan keberlanjutan. Beberapa
negara yang telah mengembangkan wisata hiu paus antara lain di:
Ninggaloo-Australia, Donsol-Filipina, Isla Mujeres-Mexico, Mozambik, dan
Maladewa/maldive. Keberhasilan pengelolaan hiu paus untuk dijadikan atraksi
wisata di negara negara tersebut telah mampu menarik kunjungan wisatawan yang
besar dan menghasilkan devisa yang tidak sedikit. Secara nasional-pun ada
beberapa daerah yang telah mengembangkan wisata hiu paus, diantaranya di:
Pantai Bentar-Probolinggo Jawa Timur, Nusa Penida-Bali, dan di teluk
Cendrawasih.
Di Selat Madura khususnya di Pantai Kenjeran Surabaya, hiu
paus sering terjerat alat tangkap ikan semacam bubu yang dipasang nelayan. Hiu
paus terperangkap bubu karena hiu paus itu sedang mengejar atau tertarik dengan
ikan ikan kecil yang ada di dalam bubu. Saat ini sedang diusahakan agar di
mulut bubu tersebut dipasang tali ukuran besar yang dipasang melintang agar hiu
paus tidak masuk/terjerat bubu tersebut. Usaha agar hiu paus tidak terjerat
bubu adalah hasil kerjasama antara BPSPL Denpasar (salah satu UPT dibawah
DITJEN PRL-KKP) dengan Dinas Perikanan Pemkot Surabaya.
Di perairan Teluk Cenderawasih, hiu paus telah dijadikan
atraksi wisata. Hiu paus pada musimnya kerap datang, baik individual maupun secara
bergerembol ke dekat bagan (alat tangkap ikan) yang banyak terdapat di perairan
Teluk Cenderawasih. Para penjaga bagan biasanya memberi ikan ikan kecil kepada
hiu paus tersebut secara langsung ke dekat mulutnya, dengan alasan daripada hiu
paus tersebut merusak jaring bagan untuk mengambil ikan ikan kecil yang ada di
dalam jaring bagan tersebut. Setelah diberi makan, umunya hiu paus tersebut
kembali menjauh bagan. Sekarang banyak turis datang ke Teluk Cenderawasih hanya
untuk diving bersama hiu paus yang berada di sekitaran bagan ikan tersebut.
Di Pantai Bentar Probolinggo-Jawa Timur, sudah lama berlangsung
wisata hiu paus. Perairan Probolinggo ditengarai adalah tujuan ahir sebelum
putar balik lagi dari migrasi hiu paus yang datang dari Selat Madura yang
sebelumnya dari perairan Nusa Penida-Bali, dan perairan NTT. Di Probolinggo
para wisatawan selain menyentuh tubuh hiu paus juga kadang-kadang ada wisatawan
yang meloncat naik ke atas punggung hiu paus tersebut.
Secara umum, kemunculan hiu paus di beberapa perairan daerah
di Indonesia belum dimanfaatkan untuk kegiatan wisata yang optimal dan lestari.
Masyarakat setempat umumnya hanya memanfaatkan kemunculan hiu paus sebagai
wisata sesaat (musiman) dan dilakukan secara swadaya tanpa mengedepankan aspek
keselamatan baik untuk keselamatan wisatawannya maupun untuk hiu pausnya itu sendiri.
Tentang Isi Buku:
Wisata Hiu Paus
Buku ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberi acuan
bagaimana model wisata melihat hiu paus yang benar yang mengedepankan aspek
keselamatan bagi wisatawannya dengan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan
kelestarian dari hiu paus itu sendiri.
Buku Pedoman Wisata Hiu Paus ini terdiri dari 4 bab, yaitu
bab l tentang pendahuluan, bab ll tentang deskripsi hiu paus, terdiri sub bab;
klasifikasi, morfologi, habitat penyebaran pola migrasi, dan tingkah laku, bab
lll tentang wisata hiu paus, bab ini merupakan substansi dari buku ini, yang
terdiri dari sub bab; bentuk umum wisata hiu paus, nilai ekonomi wisata hiu
paus, prinsip pengembangan wisata hiu paus, tahapan pengembangan hiu paus,
rancangan model pemanfaatan wisata hiu paus, wisata diving, wisata swimming,
wisata watching, aturan umum wisata
hiu paus, kebutuhan sarana dan prasarana, dan peta jalan (road map) pengembangan wisata hiu paus, dan bab lV sebagai penutup.
Aturan Umum Wisata Hiu
Paus
Aturan berinteraksi dengan hiu paus melalui kegiatan diving,
swimming, dan watching perlu dipahami baik oleh wisatawannya dan terutama oleh
pengelola wisata hiu paus tersebut. Aturan utama wisata hiu paus, adalah:
1.
Jumlah
kapal/perahu yang membawa wisatawan hiu paus harus dibatasi. Kapal/perahu yang
diperkenankan adalah kapal/perahu yang memiliki legalitas dari pengelola,
2.
Kecepatan
maksimum kapal/perahu adalah 10 knot untuk jarak 1 mil dari kawanan hiu paus
dan kecepatan maksimum 2 knot untuk jarak 50 meter dari kawanan hiu paus,
3.
Perahu/kapal
harus berhenti pada jarak minimum 30 meter dari hiu paus,
4.
Jumlah
maksimum wisatawan hiu paus adalah 7 orang yang terdiri dari 6 orang wisatawan
dan 1 orang pemandu untuk tiap ekor hiu paus-nya,
5.
Pemandu
masuk ke dalam air terlebih dahulu secara perlahan-lahan tanpa menimbulkan
bunyi yang keras,
6.
Durasi
untuk berinteraksi dengan hiu paus, baik dalam wisata diving maupun swimming
adalah maksimum 15 menit untuk setiap grup,
7.
Durasi
untuk watching hiu paus maksimal 60 menit / kapal atau perahu,
8.
Wisatawan
tidak diperkenankan menyentuh tubuh hiu paus,
9.
Wisatawan
tidak diperkenankan memberi makan ikan hiu paus,
10.
Pengambilan
foto tidak diperkenankan menggunakan lampu kilat ( blitz), dan
11.
Wisatawan
wajib pengikuti seluruh petunjuk dan arahan pemandu.
Buku yang menarik
Tata cara wisata hiu paus
Hiu Paus diantara bagan di Teluk Cenderawasih
sngat mencerahkan..tapi kok rasanya aturan yang sudah jelas melarang eksploitasi hiu ini menjadi ambigu dengan deksripsi bapak,...saya berharap dalam pengelolaannya harus didasari oleh spirit konservasi bukan eksplotasi...dan aturan jangan diplintir...menjadi abu-abu..
BalasHapusTerima kasih @immomidi fun atas responnya.
HapusSesungguhnya konservasi itu terdiri dari 3 kegiatan dimana ke tiga nya merupakan satu kesatuan yg tdk boleh terpisahkan. Ke tiga kegiatan itu adalah: perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Kegiatan pemanfaatan inilah yg sering diserang karena dianggap sebagai kontra konservasi terutama yg beraliran conservation is conservation (ada tulisan saya di blog ini juga ttg beberapa mahzab atau aliran konservasi).
Pemanfaatan dapat dilakukan melalui pemanfaatan non ekstaktif spt dalam bentuk wisata melihat biota yg dikonservasi bahkan dalam kondisi populasi biota tsb dlm jumlah tertentu berdasarkan kajian NDF (ada juga tulisan saya ttg NDF dimana diartikan harafiah adalah pengambilan jumlah individu dari populasi disuatu habitatnya yg tdk akan mengancam keberlangsungan populasi itu sendiri atau simplenya adalah pemanenan lestari).
Dalam regulasi nasional pemanfaatan jenis satwa dan tumbuhan yg dilindungi sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999. Dalam Peraturan Pemerintah tsb diatur bgmn satwa dilindungi dijadikan satwa buru (boleh diburu/ditangkap), untuk kesenangan/hobi, untuk tukar menukar antar negara dll.
Saya kutip kata bijak dari Anugerah Nontji yg ahli oseonografi indonesia: Tuhan menciptakan isi alam raya ini termasuk satwa dan tumbuhan tapi tidak memiliki hak untuk memusnahkannya
Terima kasih yang amat dalam kami ucapkan kepada MBAH SELONG yang
Hapustelah memberikan kebahagian bagi keluarga kami…berkat Beliau saya
sekarang udah hidup tenang karena orang tuaku udah buka usaha dan
punya modal untuk buka bengkel skrang pun orang tuaku tidak di
kejar-kejar hutang lagi…dan keluarga Kami di berikan Angka
Ritual/Goib Dari mbah yg sangat Jitu 100%dijamin
tembus…hingga keluarga kami sekarang merasa tenang
lagi…terima kasih mbah…Jika Anda ada yg merasa kesulitan
masalah Nomer ToGEL silahkan hbg Aja MBAH SELONG
dinmr hp beliau (081-322-565-355) atau http://prediksiangkahoki88.blogspot.com/
dan saya sudah membuktikan 3kali berturut2 tembus terimah kasih
kembali kasih PAK didi sadili...
BalasHapusmohon maaf sebelumnya,...
pertama saya sebagai orang gorontalo banyak berterima kasih kepada bapak telah melakukan riset dan mau mengankat isu keberadaan hiu paus ini, tapi cobalah kita tinjau dari contoh kasus yang kebetulan di awal bapak angkat dalam tulisan di atas...
mohon maaf sy hanya ingin konsultasi hehehe.. mengingat bapak didi sadili secara langsung berada dilokasi itu yang menjadi pertanyaan saya sekaligus kekuwatiran sy ad/:
1. apa pendapat bapak tentang pemerintah gorontalo yang mempublikasikan wisata hiu paus, bila melihat ulasan bapak pastinya bapak akan mendungkung.
apabila mendukung,..coba lihatlah apa dampak yang terjadi dalam seminggu setelah pencanangan...
- ikan hiu itu luka terkena baling baling perahu.
- ikan hiu itu di pegang oleh pengunjung walaupun sudah ada
himbauan bahwa tidak boleh memegang.
2. apa manfaat bagi si hiu itu dengan dipublikasikan seperti ini? harusnya yang harus dilakukan itu adalah memenuhi kebutuhan mereka akan perlindungan dan kelangsungan hidup mereka si hiu..
3. Jika ada hiu yang mati karena aktifitas wisata ini siapa yang harus bertanggung jawab apakah gubernur yang mencanangkan wisata itu selaku pemerintah atau siapa?
apabila melihat contoh kasus di atas sepertinya harus di kaji kembali tentang wisata hiu ini karena lebih banyak dampak negatif kepada hiu paus yang dilindungi...
SECARA DARI 3 ATURAN YANG ADA 2 ATURAN INTERNASIONAL 1 ATURAN NASIONAL, BILA MENGACU DARI 3 ATURAN YG ADA 2(IUCN DAN KEPMEN 18 2013 SUDAH MENYATAKAN SECARA JELAS RED LIST DAN PERLINDUNGAN PENUH HANYA 1 CITES YG ABU2..
KEMUDIDAN BAPAK MEMBERIKAN REFERENSI DALAM TANGGAPAN BAPAK TTG PP NO 9 1999 MEMANG DISITU ADA MENYEBUTKAN BAHWA BISA DI BURU TAPI PADA AYAT BERIKUTNYA PADA PASAL 17 TSB PERBURUAN TERSEBUT DIATUR DGN KEPMEN JADI BUKAN SEMBARANG BERBURU PAK INI HEWAN DILINGDUNGI..TRIMM PIISSS..PAK
Marilah kita berpendapat bahwa kedatangan hiu paus datang secara rutin dalam 2 tahun terahir ini adalah karunia dari Tuhan kepada masyarakat Gorontalo, untuk itu masyarakat gorontalo dapat memanfaatkannya sesuai kaidah kaidah konservasi yg berlaku umum dan internasional.
HapusKementerian Kelautan dan Perikanan RI juga WWF telah mengeluarkan pedoman wisata hiu paus spt yg saya cantumkan pada awal tulisan di atas (buku dan pedoman wisata hiu paus tsb dpt di download dan dibaca). Pedoman tersebut diterbitkan setelah melalui kajian dan diskusi panjang dengan para ahlinya baik dari lapangan maupun akademisi) dan pedoman tersebut adalah guidance bagi pelaksanaan wisata hiu paus yg mengedepankan keselamatan pengunjung/manusia nya dan keselamatan hiu paus itu sendiri.
Kalau pelaksanaan wisata hiu paus di gorontalo sesuai dengan petunjuk pada pedoman tersebut, kemungkinan hiu pausnya stress atau bahkan terluka itu tidak akan terjadi.
Kaitannya dengan Peraturan Pemerintah no 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis dan Tumbuhan Satwa Liar, memang dalam ilmu hukum, suatu Undang Undang belum operasional kalau tidak ada aturan turunannya seperti peraturan menteri, peraturan presiden dll.
Sekali lagi konservasi itu terdiri dari 3 aspek yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Ada kegiatan perlindungan dan pelestarian tetapi tidak ada pemanfaatannya itu bukan disebut konservasi, begitu juga sebaliknya. Referensi ini adalah kaidah yg berlaku secara internasional dan dipakai oleh lembaga lembaga internasional bahkan lembaga lembaga yg berada di bawah PBB sekalipun spt UNEP.
Pemanfaatan itu sendiri tidak dapat dilakukan semena mena. Pemanfaatan dapat dilakukan setelah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah setelah adanya kajian secara menyeluruh dari LIPI yg kemudian LIPI mengeluarkan rekomendasi bagaimana cara pemanfaatannya dan kalau pemanfaatan itu bersifat ekstraktif, LIPI akan merekomendasikan berapa banyak boleh dimanfaatka..
Tentang hiu paus, hiu paus masuk apendiks 2 CITES yg artinya boleh ditangkap atau diperdagangkan dng pengawasan ketat atau dengan jumlah tertentu. Lembaga CITES adalah lembaga dunia yg kredible yg anggotanya lebih dari 100 negara.
Walaupun dalam CITES, hiu paus masuk apendiks 2, tetapi indonesia menganggap bhw hiu paus ini sangat terancam punah dan pemanfaatannya hanya untuk penelitian pendidikan dan wisata bukan untuk diperdagangkan dan dikonsumsi, maka indonesia menetapkan hiu paus ini sbg biota yg berstatus dilindungi penuh atau setara Apendiks CITES.
Perlu diketahui juga bhw hiu paus adalah ikan yg melakukan migrasi jauh, hiu paus yg ada di perairan bali atau jawa timur diduga datang dari perairan great barrier reef australia dan hiu paus yg ada di berau kalimantan, gorontalo, raja ampat itu diduga beradal dari donsol filipina.
Apa yg saya ungkapkan pada tulisan di atas, bisa dilihat pada tulisan tulisan saya terkait pada blog ini juga. Apakah tentang cites, iucn, ndf, aliran konservasi dll
Terima kasih atas perhatiannya thd hiu paus yg harus kita 'save'
INFO DANA GAIB...
BalasHapusJIKA ANDA BANYAK HUTAN ATAU MASALAH
EKONOMI KELUARGA DAN ANDA BINGUNG UNTUK
MENYELESAIKAN,ANDA JANGAN KWATIR,
DULU SYA JUGA SEPERTI ANDA MENPUNYAI
BANYAK HUTAN DAN MASALAH EKONOMI,
NAMUN SEKARANG SYA MENDAFATKAN REJEKI
DANA GAIB DARI K.H. SANJAYA // JIKA ANDA
INGIN SEPERTI SYA TELPON K.H. SANJAYA DI 085328880180
ATAU KLIK WEBSITE http://kyaisanjaya.jw.lt/ INI KISAH NYATA SYA SENDIRI,DANA GAIB ITU BETUL BETUL ADA
KALAU NGAK PERCAYA BUKTIKAN SENDIRI....