Minggu, 15 Januari 2017

Kawasan Konservasi Perairan. Perspektif Pemanfaatannya



Sejarah Upaya Konservasi di Dunia
Dipercayai oleh sebagian kalangan, bahwa kisah bahtera Nabi Nuh adalah cikal bakal upaya konservasi flora fauna dan kawasan. Kisah yang ada dalam beberapa kitab suci dari beberapa agama tersebut menceritakan bahwa Nabi Nuh dan para pengikutnya memasukkan hewan dan tumbuhan secara berpasang pasangan ke dalam perahu atau bahtera besar Nabi Nuh. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisifasi agar hewan dan tumbuhan tersebut dalam melanjutkan kehidupannya dengan dapat berkembang biak pasca terjadinya banjir besar. Dalam tataran dunia modern yang banyak ditulis oleh beberapa literatur bahwa upaya konservasi modern berawal dari penetapan Taman Nasional Yellow Stone di Amerika Serikat yang ditujukan untuk perlindungan landskap yang sangat luas dianggap sebagai tonggak sejarah dimulainya konservasi modern. (Lihat buku: Pengelolaan Kawasan Konservasi, Much. Taufik Tri Hermawan dkk, terbitan Gajah Mada University Press. 2014 hal: 1-3).

Sejarah Upaya Konservasi di Indonesia
Di Indonesia sendiri, upaya konservasi perairan laut baik kawasan maupun spesies/jenis sudah dilakukan sejak dahulu kala. Banyak bukti tentang itu, seperti adanya: Panglima Laot di Aceh, lubuk larangan di Sumatera, kelong di Batam, mane’e di Sulawesi Utara, sasi di Maluku dan Papua, dan awig awig di Lombok. Hingga kini, jejak kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya laut masih berjalan dengan baik di beberapa desa pesisir Nusantara. Misalnya, di masyarakat Sangihe Talaud di Sulawesi Utara memegang teguh tradisi ‘eha laut’ yaitu masa jeda penangkapan/pengambilan ikan selama tiga hingga enam bulan. Usai ‘eha laut’ dilakukan upacara mane’e, sebuah pola pemanenan ikan secara tradisional yang telah disepakati oleh para tetua adat. Di Maluku dan Papua terdapat aturan adat dalam pengelolaan sumber daya laut yaitu yang dinamakan sasi yang mengatur tata cara pemanenan/penangkapan ikan secara buka tutup (open and close system).

Sejarah konservasi secara formal, dimulai pada jaman penjajahan Belanda tepatnya pada tahun 1714, ketika seorang Belanda Chastelein mendonasikan tanah seluas 6 hektar di daerah Banten untuk dijadikan cagar alam. Setelah itu, pada tahun 1889 suaka alam pertama yaitu suaka alam Cibodas (kini berada di Jawa Barat) di deklarasikan secara resmi oleh Direktur Kebun Raya Bogor, dalam rangka melindungi hutan serta flora dan fauna yang terdapat di dalamnya.

Pada tahun 1913, dibawah pimpinan DR.S.H. Koorders dari Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda, mengajukan 12 kawasan untuk dijadikan daerah perlindungan alam, yaitu: Pulau Krakatau, Gunung Papandayan, Ujung Kulon, Gunung Bromo, Nusa Barung, Alas Purwo, Kawah Ijen beserta dataran tingginya, dan beberapa situs di daerah Banten.
Dalam bidang konservasi Perairan, pada tahun 1920 terbit Staatsblad No. 396 dalam rangka melindungi sumber daya perikanan dengan melarang melarang penangkapan ikan yang menggunakan bahan beracun, obat bius, dan bahan peledak. Setelah itu keluar Staatsblad No. 167 tahun 1941 tentang Penataan Kawasan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Dari jaman penjajahan Belanda sampai 20 tahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Indonesia masih mewarisi pola konservasi dari pemerintahan Hindia Belanda. Ada perkembangan yang penting pada masa ini, yaitu adanya Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957 tentang Wawasan Nusantara.
Pada tahun 1971 dibentuklah Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam dibawah Departemen Pertanian, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan alam atau upaya konservasi alam. Bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap upaya konservasi alam berlanjut, yang disusul kemudian pada tahun 1973, Indonesia ikut  meratifikasi Konvensi Internasional Perdagangan Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar atau CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) dan ratifikasi tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978.  

Selama kurun waktu 1974 sampai 1983, Pemerintah Indonesia meresmikan 10 taman nasional baru dan terbentuknya  dua kementerian yang mengurusi masalah konservasi, yaitu: Departemen Kehutanan dan Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 1984, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam merilis sistem Kawasan Pelestarian Bahari Nasional, yang berisi kerangka kerja untuk berbagai aktifitas perlindungan perairan, dasar dasar pemilihan dan penetapannya, serta daerah daerah prioritas pengembangan konservasi laut.

Pada tahun 1990, terbit Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dimana substansi dari undang undang ini adalah mengatur seluruh aspek perlindungan, pengawetan, pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dimana, konservasi dilakukan dengan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwabeserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Undang Undang ini telah menggeser paradigma yang selama ini berlaku yaitu dari pelestarian yang hanya bertumpu pada pencadangan area, menjadi konservasi ekosistem (kawasan), jenis/spesies, dan genetik.
Sampai tahun 1997, Indonesia telah memiliki sekitar 2,6 juta Ha kawasan konsewrvasi perairan yang masuk ke dalam 22 kawasan konservasi, dimana 6 diantaranya adalah sebagai taman nasional, yaitu: Kepulauan Seribu, Karimun Jawa, Teluk Cendrawasih, Bunaken, Wakatobi, dan Takabonerate.
Pada tahun 1999 pada jaman Presiden Gus Dur, dibentuk Departemen Eksplorasi Laut, yang kini bernama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dimana di dalamnya terdapat Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut (Dit. KTNL), yang kemudian berubah nama menjadi Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (Dit. KKJI) yang kemudian berubah nama lagi menjadi Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL). Direktorat ini memiliki tugas dan fungsi untuk menangani berbagai kegiatan konservasi kawasan dan konservasi jenis/spesies perairan, serta konservasi genetik biota perairan yang diimplementasikan melalui upaya upaya: perlindungan, pelestarian dan pemanfaatannya.

Pada tahun 2007 terbit: Undang Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Dua aturan tersebut memberikan amanah untuk mengembangkan konsep konsep konservasi beserta operasionalnya dan memfasilitasi upaya konservasi di daerah yaitu mengembangkan kawasan konservasi laut daerah atau disingkat KKLD. Walaupun dalam perjalanannya nomenklatur Kawasan Konservasi Laut tidak ditemukan dalam batang tubuh aturan perundangan di atas. Istilah yang dikenal dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang merupakan turunan dari Undang Undang No. 31 tahun 2004 beserta perubahannya yaitu Undang Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan adalah Kawasan Konservasi Perairan yang umum disingkat menjadi KKP. Nomenklatur lain yang dikenal umum juga adalah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil atau disingkat KKP3K sebagai amanah dari Undang Undang No. 27 tahun 2007 beserta perubahannya, yaitu Undang Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Contoh Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KKP3K) adalah Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangumbahan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan pengertian Kawasan Konservasi Perairan, sebagai amanah dari Undang Undang No. 45 tahun 2009 atas  perubahan Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 serta Undang Undang No. 1 tahun 2014 atas perubahan Undang Undang No. 27 tahun 2007, setidaknya ada 2 hal penting sebagai paradigma baru dalam pengelolaan konservasi, yaitu: (1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan diatur dengan sistem zonasi dan (2) terjadi desentralisasi kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan konservasi di daerahnya. Yang walaupun ditarik lagi ke pusat, karena menurut Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki lagi kewenangan untuk mengelola laut. Dan dalam pelaksanaannya, otoritas pengelolaan konservasi laut tersebut dari Pemerintah Pusat diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi

(Lihat buku: Kawasan Konservasi Peraiaran, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Indonesia. Paradigma, Perkembangan, dan Pengelolaannya. Oleh: Toni Ruchimat, Riyanto Basuki, dan Suraji. Terbitan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2012)

Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD)

Terbitnya Undang Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perikanan yang kemudian diubah menjadi Undang Undang No. 31 Tahun 2004, dan diubah lagi menjadi Undang Undang No. 45 tahun 2009 beserta turunannya, terutama Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan telah membuka perspektif baru dalam upaya konservasi.
Definisi dan juga dapat menggambarkan fungsi dari Kawasan Konservasi Perairan sebagai berikut: Kawasan Konservasi Perairan adalah “kawasan perairan yang dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan”.
Kawasan konservasi perairan dibagi dua berdasarkan otoritas pengelolanya, yaitu: (1). Kawasan Konservasi Perairan Nasional atau KKPN yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan (2). Kawasan Konservasi Perairan Daerah atau KKPD yang otoritas pengelolaannya dipegang oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Awalnya Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan konservasi perairan yang berada di < 4 mil di perairan laut atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat itu, yaitu di wilayah perairan laut yang menjadi kewenangannya daerah kabupaten / kota tersebut. Namun dengan diterbitkannya Undang Undang no 23 tahun 2014 dimana Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota tidak memiliki  kewenangan lagi pengelolaan perairan laut. Sekarang, pengelolaan perairan laut dipegang oleh Pemerintah Pusat (yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi)

Fungsi Kawasan Konservasi Perairan

Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan tidak terlepas dari pengelolaan sumber daya ikan secara keseluruhan. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan untuk menjamin keberadaan, ketersedian, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Sehingga konservasi ekosistem atau konservasi kawasan (perairan) dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan (PP No. 60 Tahun 2007, pasal 5 ayat (1) ).
Selanjutnya pada ayat (2) nya dijelaskan: tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    Laut;
b.   Padang lamun;
c.    Terumbu karang;
d.   Mangrove;
e.    Estuaria;
f.     Pantai
g.   Rawa;
h.   Sungai;
i.      Danau;
j.      Waduk;
k.   Embung; dan
l.      Ekosistem perairan buatan.

Konservasi ekosistem (kawasan) dilakukan melalui kegiatan:

a.    Perlindungan habitat dan populasi ikan;
b.   Rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
c.    Penelitian dan pengembangan;
d.   Pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungan;
e.    Pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
f.     Pengawasan dan pengendalian; dan/atau
g.   Monitoring dan evaluasi.
(lihat pasal 6 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2007)

Pasal 8 dari PP No.60 Tahun 2007 menyebutkan:
(1)          Salah satu beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.
(2)          Kawasan konservasi perairan dimaksud terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/MEN/2009 Tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, menjelaskan bahwa:
Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
Suaka alam perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.
Taman wisata perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
Suaka perikanan adalah kawasan konservasi perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.

Target Luasan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia

Untuk mengoptimalkan fungsi kawasan konservasi perairan, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang terkait dengan target luasan kawasan konservasi perairan beserta tingkat Efektifitas-nya.

Pada pertemuan Convention on Biological Diversity atau CBD yang dilakukan dua tahun sekali  pada pertemuannya di Brazil pada tahun 2006, dideklarasikan agar setiap negara memiliki kawasan konservasi laut sebanyak 10% dari luas perairan laut negara yang bersangkutan. Indonesia menyanggupi deklarasi tersebut karena bagaimana-pun Indonesia akan melaksanakan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh CBD. Hal tersebut terkait dimana Indonesia sudah meratifikasi CBD melalui Undang Undang No. 4 tahun 1994 tentang Ratifikasi CBD.

Indonesia memiliki perairan laut yuridiksi  (laut teritorial) seluas 325 juta Ha atau tepatnya      3.257.483 Km2, dimana kalau 10% dari luas perairan laut tersebut dijadikan kawasan konservasi perairan sebagaimana diamanatkan oleh CBD, maka Indonesia harus memiliki kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta Ha.  Pemerintah Indonesia menyanggupi deklarasi CBD tersebut, dan kemudian Pemerintah Indonesia menyusun kerangka pencapaian target luasan kawasan konservasi perairan laut tersebut dengan membagi menjadi 3 tahapan. Tahap I, target capaian luas kawasan konservasi perairan laut 10 juta Ha pada tahun 2010. Tahap II, target capaian luas kawasan konservasi perairan laut 20 juta Ha pada tahun 2020. Dan yang belum dideklarasikan adalah target capaian luas kawasan konservasi perairan laut sebanyak 32,5 juta Ha pada tahun 2030.

Target luasan kawasan konservasi perairan 10 juta Ha dan 20 juta Ha telah diumumkan oleh Pemerintah Indonesia dengan kronologi sebagai berikut:
Presiden Republik Indonesia, SBY yang hadir pada pertemuan CBD di Brazil tahun 2006 mengumumkan langsung bahwa target luasan kawasan konservasi perairan laut di Indonesia pada tahun 2010 adalah sebanyak 10 juta hektar.
Kemudian, atas dasar target tersebut diatas, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menggandakan target luasan kawasan konservasi laut pada tahun 2020 sebanyak 20 juta hektar. Pernyataan target tersebut disampaikan oleh presiden SBY pada  APEC Leaders Meeting tentang Coral Triangle Initiative, CTI di Sidney tahun 2007.
Yang belum dilakukan adalah mendeklarasikan target luasan kawasan konservasi laut pada tahun 2030 seluas 32,5 juta hektar

Target Efektifitas Kawasan Konservasi Peraiaran
Untuk mengoptimalkan fungsi kawasan konservasi perairan, pemerintah selain telah menetapkan kebijakan yang terkait dengan target luasan kawasan konservasi perairan juga mencanangkan target capaian dari pengelolaan sebuah kawasan konservasi perairan yaitu melalui Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil atau disingkat E-KKP3K.  

Tujuan utama dari pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah pengelolaan efektif melalui pengelolaan berdasarkan sistem zonasi terhadap pengelolaan sumber daya yang ada di kawasan tersebut dan pengelolaan sosial budaya dan ekonomi di dalam dan sekitar kawasan konservasi perairan tersebut.

Penilaian efektifitas pengelolaan kawasan konservasi telah dikembangkan oleh beberapa lembaga dunia yang terkait yang umumnya mengacu kepada pedoman pemantauan efektifitas pengelolaan yang dikeluarkan oleh IUCN. Perangkat pemantauan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi yang telah digunakan di dunia secara luas, adalah: Mangement Effectiveness Tracking Toll, METT yang dikeluarkan oleh Bank Dunia dan WWF pada tahun 2007.
Di Indonesia, ada 2 perangkat pemantauan efektifitas kawasan konservasi perairan yang digunakan, yaitu:
1.   Management Effectiveness Tracking Tool (METT), dan
2.   Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan konservasi Perairan dan Pulau Pulau Kecil (E-KKP3K).

E-KKP3K adalah metode evaluasi efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau pulau kecil yang menunjukkan tingkat/level/peringkat yang memperlihatkan sejauh mana upaya pengelolaan konservasi memberikan dampak positif  terhadap lingkungan sumber daya kawasan, sosial ekonomi budaya masyarakat. Yang ujungnya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.

Kriteria yang digunakan untuk melakukan evaluasi efektivitas terhadap pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KKP3K) yang disingkat menjadi E-KKP3K, terdapat 5 level /peringkat pengelolaan, yaitu:
1.   MERAH (level1)  merupakan KKP atau KKP3K yang telah diinisiasi, dievaluasi dengan surat keputusan pencadangan berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati/Walikota/Gubernur,
2.   KUNING (level 2) dimana KKP atau KKP3K telah didirikan dan telah tersedia; lembaga pengelola dan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ),
3.   HIJAU (level 3) adalah KKP atau KKP3K tersebut sudah memiliki; lembaga pengelola, RPZ, SDM, infrastruktur dan peralatan, upaya upaya pokok pengelolaan kawasan konservasi,
4.   BIRU (level 4) adalah dimana KKP atau KKP3K telah dikelola secara optimum dan pengelolaannya sudah berjalan dengan baik, dan
5.   EMAS (level 5) dimana KKP atau KKP3K telah mandiri, telah berjalan dengan baik, dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.


Zonasi Kawasan Konservasi Perairan dan Pemanfaatannya
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Sistem zonasi tersebut adalah membagi suatu kawasan konservasi perairan menjadi 4 zona, yaitu:
1.   Zona inti,
2.   Zona perikanan berkelanjutan,
3.   Zona pemanfaatan, dan
4.   Zona lainnya.

Zona inti ditujukan untuk perlindungan sumber daya ikan dan yang dapat dilakukan di zona inti yang luasnya hanya 2% dari luas keseluruhan kawasan konservasi perairan tersebut adalah untuk: penelitian dan pendidikan.
Zona perikanan berkelanjutan adalah zona yang dapat dimanfaatkan untuk: perikanan budidaya secara terbatas, dan perikanan budidaya secara terbatas, pelitian, pendidikan, wisata
Zona pemanfaatannya adalah zona yang dapat dimanfaatkan untuk pariwisata, penelitian, dan pendidikan.
Zona lainnya adalah zona yang dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi, penelitian, pendidikan, dan pariwisata.

Adanya pengaturan sistem zonasi pengelolaan kawasan konservasi, hal tersebut mempertegas kalau pengelolaan kawasan konservasi perairan adalah salah satunya sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak hak bagi masyarakat lokal, khususnya nelayan. Hak hak tradisional masyakat dapat diakomodir dalam pengelolaan kawasan konservasi dengan cara masyarakat diberikan ruang pemanfaatan untuk kegiatan perikanan tangkap maupun perikanan budidaya, kegiatan pariwisata dan lainnya.
Paradigma baru dalam pengelolaan sebuah kawasan konservasi yaitu adanya unsur pemanfaatan dan mengakomodir keikutsertaan masyarakat lokal menjadikan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus kerja keras untuk mengimplementasikannya di lapangan. Karena bagaimana-pun kuatnya paradigma lama dalam pengelolaan kawasan konservasi yaitu bersifat sentralistik dan menihilkan partisipasi masyarakat dalam konteks pemanfaatan kawasan konservasi perairan. Dan paradigma lama tersebut berakibat kepada kurangnya dampak sosial ekonomi adanya kawasan konservasi perairan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal, sehingga kurangnya awareness dan rasa memiliki masyarakat lokal terhadap kawasan konservasi peraiaran yang ada di sekitar mereka.

Untuk memperkuat legalitas pemanfaatan kawasan konservasi perairan oleh masyarakat, di Kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat 4 aturan terkait dengan pemanfaatan kawasan konservasi perairan tersebut, yang terdiri dari:
1.   Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,
2.   Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan,
3.   Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 tahun 2016 tentang Kriteria dan Katagorisasi Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan,
4.   Peraturan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut-Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 03 tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Zona Perikanan Berkelanjutan Kawasan konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan oleh Masyarakat Lokal dan Tradisional.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47 tahun 2016 ini bertujuan untuk menciptakan tertib pemanfaatan kawasan konservasi di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, serta penelitian dan pendidikan berdasarkan asas dan prinsip konservasi sumber daya ikan. Dengan ruang lingkup meliputi:
1.   Kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi perairan,
2.   Perijinan,
3.   Pelaporan,
4.   Monitoring, evaluasi, dan pembinaan, dan
5.   Pengawasan

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan  dilakukan melalui kegiatan:
a.    Penangkapan ikan;
b.   Pembudidayaan ikan;
c.    Pariwisata alam perairan;
d.   Penelitian dan pendidikan.

Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2015 dalam pasal 9 ayat (1): Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berupa penggunaan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan yang dikelompokkan menjadi katagori A dan katagori B (lihat Permen KP No 14 tahun 2016).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 tahun 2016 tentang Kriteria dan Katagori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan ini untuk memberikan kriteria daan katagori kawasan konservasi perairan menjadi katagori A dan katagori B berdasarkan beberapa kriteria terukur. Kawasan konservasi katagori A memiliki nilai lebih dibanding katagori B.

Katagori kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan ditentukan berdasarkan kriteria:
a.    Kualitas lingkungan sumber daya alam,
b.   Keselamatan dan keamanan,
c.    Kondisi social dan budaya, dan
d.   Infrastruktur pendukung.

Kriteria sumber daya alam meliputi:
a.    Rata rata presentasi tutupan karang,
b.   Keterwakilan ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan,
c.    Keanekaragaman jenis ikan, dan
d.   Keberadaan jenis ikan kharismatik.

Kriteria keselamatan dan keamanan, meliputi:
a.    Ketersediaan fasilitas kesehatan,
b.   Ketersediaan pusat informasi wisata.

Kriteria kondisi social dan budaya, meliputi:
a.    Keberadaan daya tarik budaya,
b.   Kuliner, dan
c.    Religiusitas yang mendukung kegiatan wisata

Kriteria infrastruktur pendukung, meliputi:
a.    Ketersediaan fasilitas pendukung wisata,
b.   Ketersediaan fasilitas perbankan,
c.    Ketersediaan fasikitas komunikasi, dan
d.   Aksesibilitas.

Jenis PNBP yang berlaku untuk di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KKP3K)


Jenis PNBP
satuan
Tarif (Rp)
A.     KKP dan KKP3K untuk Penelitian dan Pendidikan

1.      Tanda Masuk
A.      WNI
1.      Penelitian
a.       Sampai dengan  
1 bulan
b.      1 sampai 3 bulan
c.    3 sampai 6 bulan

2.     Pendidikan


B.      WNA
1. Penelitian
   a. sampai dengan 1 bulan
   b. 1 sampai 3 bulan
   c.  3 sampai 6 bulan

2. Kapal Pelatihan

3. Pendidikan
    




B.     Kawasan  konservasi       Perairan (KKP) atau kawasan konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan (KKP3K)

1.     Karcis masuk
a.     Katagori A
1.     Karcis masuk harian

a.     Wisatawan
mancanegara

b.     Wisatawan domestik

2.     Karcis masuk tahunan

a.     Wisatawan mancanegara
b.     Wisatawan domestic

3.     Pembuatan film/video komersial
a.     Mancanegara
b.     domestik

4.     Pengambilan foto komersial
a.     Mancanegara
b.     Domestic
          b  katagori  B
1)    Karcis masuk harian
a.     Mancanegara
b.     domestik
             
2)    Karcis masuk tahunan
a.     Mancanegara
b.     domestik

3)    Pembuatan video/film komersial
a.     Mancanegara
b.     Domestic
4)    Pengambilan foto komersial
a.     Mancanegara
b.     Domestic


2.     Sarana yang dibawa
a.     Kapal pesiar
b.     Peralatan selancar
c.      Kamera bawah air
d.     Video bawah air
e.      Scuba set

3.     Ijin usaha pariwisata alam perairan



4.     Kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan


5.     Ijin usaha pembudidayaan ikan


6.     Kontribusi atas usaha pembudidayaan ikan









Per orang
Per orang

Per orang

Per orang per kunjungan



Per orang
Per orang
Per orang

Per kunjungan

Per orang per kunjungan














Per orang per kunjungan

Idem



Per orang
Per tahun




Per kegiatan




Per kegiatan


Per orang per kunjungan


Per orang per tahun


Per kegiatan



Per kegiatan




Per unit per kunjungan






Per sekali ijin



Per tahun




Per sekali ijin


Per tahun



















100.000
150.000

200.000


10.000




200.000
500.000
800.000

1.000.000


25.000



















100.000

10.000




500.000
100.000




10.000.000
5.000.000


5.000.000
2.500.000



50.000
 5.000



250.000
50.000




5.000.000
2.500.000

2.500.000
1.250.000




10.000.000
10.000
20.000
35.000
15.000

10% dari nilai investasi



10% dari keuntungan
Bersih


10% dari nilai investasi

10% dari keuntungan
Bersih pada tahun berjalan.




Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 03 tahun 2016 adalah pedoman dalam pemanfaatan zona perikanan berkelanjutan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh masyarakat local dan tradisional.  Pedoman ini sangat jelas bertujuan untuk mengoptimal pemanfaatan kawasan konservasi perairan sesuai kaidah penzonasian serta mengakomodir peran serta masyarakat local dan tradisional dalam pengelolaan kawasan konservasi peraiaran sesuai dengan fungsi sebuah kawasan konservasi perairan yaitu: perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan.

Dalam pedoman ini, dikemukakan tentang prinsip prinsip kegiatan penangkapan ikan di subzona penangkapan ikan, zona perikanan berkelanjutan di kawasan konservasi peraiaran. Prinsip prinsip tersebut, yaitu:
1.   Harus didasari atas pertimbangan ilmiah,
2.   Manfaat yang berkelanjutan,
3.   Rasa keadilan masyarakat,
4.   Kemitraan yang menguntungkan,
5.   Keterpaduan untuk efisiensi,
6.   Keterbukaan, dan
7.   Kelestarian sumber daya ikan. 

Penutup
Kiranya dengan adanya beberapa aturan yang telah ada, hal tersebut akan memperkuat legalitas dan pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang tidak saja hanya terfokus kepada aspek perlindungannya saja tetapi aspek pemanfaatannya-pun dapat berjalan dengan baik sehingga kaidah dari pengelolaan kawasan konservasi perairan, yaitu: perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan dengan melibatkan unsur masyarakat dapat mengkombinasikan tujuan dari upaya konservasi tersebut, yaitu:  keberlajutan sumber daya alam yang dimilikinya serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan tradisional yang berada di dalam atau di sekitar kawasan konservasi perairan.

Kawasan Konservasi Perairan Terpelihara, Hasil Nelayan Meningkat
Kawasan Konservasi Perairan Gili Trawangan-Lombok
Aktivitas Pariwisata Alam di KKP Gili Trawangan

Turis Menikmati KKP Gili Trawangan-Lombok




2 komentar:

  1. SAYA INGIN BERBAGI CERITA KEPADA SEMUA ORANG BAHWA MUNKIN AKU ADALAH ORANG YANG PALING MISKIN DIDUNIA DAN SAYA HIDUP BERSAMA ISTRI DAN 3 BUAH HATI SAYA SELAMA 10 TAHUN DAN 10 TAHUN ITU KAMI TIDAK PERNAH MERASAKAN YANG NAMANYA KEMEWAHAN,,SETIAP HARI SAYA SELALU MEMBANTIN TULANG BERSAMA SUAMI SAYA UNTUK KELUARGA SAYA NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH CUKUP UNTUK KEBUTUHAN HIDUP KELUARGA SAYA..AKHIRNYA AKU PILIH JALAN TOGEL INI DAN SUDAH BANYAK PARA NORMALYANG SAYA HUBUNGI NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH MEMBAWAKAN HASIL DAN DISITULAH AKU SEMPAT PUTUS ASA AKHIRNYA ADA SEORANG TEMAN YANG MEMBERIKAN NOMOR AKI ALIH,,SAYA PIKIR TIDAK ADA SALAHNYA JUGA SAYA COBA LAGI UNTUK MENGHUBUNGI AKI ALIH DAN AKHIRNYA AKI ALIH MEMBERIKAN ANGKA GHOIBNYA DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..KINI SAYA SANGAT BERSYUKUR MELIHAT KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,DAN TANDA TERIMAH KASIH SAYA KEPADA AKI ALIH SETIAP SAYA DAPAT RUANGAN PASTI SAYA BERKOMENTAR TENTAN AKI ALIH …BAGI ANDA YANG INGIN SEPERTI SAYA SILAHKAN HUBUNGI AKI ALIH: 082==313==669==888


    >
    KLIK DISINI




    Sekian lama saya bermain togel baru kali ini saya
    benar-benar merasakan yang namanya kemenangan 4D dan alhamdulillah saya dpat Rp 150 juta dan semuaini
    berkat bantuan angka dari AKI ALIH]
    karena cuma Beliaulah ang memberikan angka
    goibnya yg di jamin 100% tembus awal saya
    bergabung hanya memasang 100 ribu karna
    saya ngak terlalu percaya ternyatah benar-benar
    tembus dan kini saya ngak ragu-ragu lagi untuk memasang
    angkanya,,,,buat anda yg butuh angka yang dijamin tembus
    hubungi AKI ALIH] DI 082==313==669==888
    insya allah beliu akan menbatu k40esusahan
    anda apalagi kalau anda terlilit hutang trima kasih.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus