Kamis, 28 September 2017

Pengelompokan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Letak Geografis dan Status Peruntukannya.


Jumlah Pulau di Indonesia

Jumlah pulau di Indonesia adalah 17.504 pulau, jumlah pulau yang resmi dan telah dipublikasikan termasuk disampaikan pada pertemuan salah satu badan PBB, yaitu UNGEGN atau United Nation Group of Expert on Geographical Names pada bulan Agustus 2017 yang baru lalu.

Dari 17.504 pulau tersebut, hanya belasan pulau saja yang termasuk dalam katagori pulau besar atau yang berukuran >  2000 km2. Sedangkan sebagian besar lainnya, masuk daam katagori pulau-pulau kecil atau pulau dengan ukuran < =2000 km2.

Definisi Pulau

Pulau adalah masa daratan yang terbentuk secara alami dan selalu muncul di permukaan pada waktu pasang tertinggi (UNCLOS, 1982).

Dari definisi tersebut: yang namanya karang, batu, gosong, bahkan pulau buatan tidak termasuk ke dalam kriteria pulau. Namun, definisi UNCLOS tersebut lebih ditujukan kepada keperluan pelayaran dan pemanfaatan laut lepas,high seas. Dimana dikhawatirkan ada salah satu negara membuat pulau buatan di wilayah laut lepas tersebut dan kemudian diklaim sebagai wilayah yuridiksinya.

Pulau buatan selama itu dibangun di wilayah teritorial NKRI seperti 17 pulau di teluk Jakarta atau Pulau Lusi di Sidoarjo Jawa Timur adalah termasuk kedalam katagori ‘pulau’. Demikian juga pulau yang berupa gosong, batu, dan karang, selama itu berada di dalam wilayah NKRI, apalagi terdapat/memiliki titik dasar, maka itu tetap disebut pulau.

Pengelompokan Pulau-Pulau Kecil

Pulau-pulau kecil dikelompokan atas dasar:

1. Letak geografisnya; dan

2. Status dan peruntukannya.



Kelompok pulau-pulau kecil berdasarkan letak geografisnya, terdiri dari:

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT; dan

2. Pulau-pulau kecil pedalaman atau inner islands.

Kelompok pulau-pulau kecil berdasarkan status peruntukannya, terdiri dari:

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT;

2. Pulau-pulau kecil Kawasan Konservasi;

3. Pulau-pulau kecil peruntukan tertentu;

4. Pulau-pulau kecil hasil reklamasi; dan

5. Pulau-pulau kecil umum.

Pengertian dari masing-masing pulau-pulau kecil dalam kelompok seperti tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum nasional dan internasional.

Pulau-pulau kecil pedalaman atau inner islands adalah seluruh pulau-pulau kecil yang berada dalam wilayah NKRI yang tidak memiliki titik dasar geografis.

Pulau-pulau kecil kawasan konservasi adalah pulau-pulau kecil yang berstatus sebagai kawasan konservasi dan dikelola berdasarkan kaidah-kaidah konservasi sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Contohnya: pulau-pulau kecil yang berada di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu di DKI Jakarta, pulau-pulau kecil yang berada di Taman Nasional Karimun Jawa di Jawa Tengah.

Pulau-pulau kecil untuk peruntukan tertentu adalah pulau-pulau kecil yang dimiliki oleh lembaga/kementerian/instansi tertentu yang dipergunakan untuk kepentingan tertentu.

Misalnya: Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Ham, yang diperuntukan sebagai Lembaga Pemasyarakatan.

Pulau-pulau kecil hasil reklamasi misalnya: 17 pulau reklamasi di Jakarta Utara dan Pulau Lusi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Pulau-pulau kecil umum adalah pulau-pulau kecil diluar kriteria yang telah disebutkan di atas.

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil

Pengelompokan pulau-pulau kecil seperti tersebut di atas akan berkaitan langsung dengan: siapa yang berwenang mengelolanya/kewenangan, tata kelola, dan tarif dan jenis PNBP yang diberlakukan.

 
Melintas di depan Pulau Birah Birahan di Kabupaten Kutai Timur - Kaltim