Jumlah Pulau di Indonesia
Jumlah
pulau di Indonesia adalah 17.504 pulau, jumlah pulau yang resmi dan telah
dipublikasikan termasuk disampaikan pada pertemuan salah satu badan PBB, yaitu
UNGEGN atau United Nation Group of Expert
on Geographical Names pada bulan Agustus 2017 yang baru lalu.
Definisi Pulau
Pulau
adalah masa daratan yang terbentuk secara alami dan selalu muncul di permukaan
pada waktu pasang tertinggi (UNCLOS, 1982).
Dari
definisi tersebut: yang namanya karang, batu, gosong, bahkan pulau buatan tidak
termasuk ke dalam kriteria pulau.
Namun, definisi UNCLOS tersebut lebih ditujukan
kepada keperluan pelayaran dan pemanfaatan laut lepas,high seas. Dimana dikhawatirkan ada salah satu negara membuat pulau
buatan di wilayah laut lepas tersebut dan kemudian diklaim sebagai wilayah
yuridiksinya.
Pulau
buatan selama itu dibangun di wilayah teritorial NKRI seperti 17 pulau di teluk
Jakarta atau Pulau Lusi di Sidoarjo Jawa Timur adalah termasuk kedalam katagori
‘pulau’. Demikian juga pulau yang berupa gosong, batu, dan karang, selama itu
berada di dalam wilayah NKRI, apalagi terdapat/memiliki titik dasar, maka itu
tetap disebut pulau.
Pengelompokan Pulau-Pulau Kecil
1.
Letak geografisnya; dan
2.
Status dan peruntukannya.
Kelompok
pulau-pulau kecil berdasarkan
letak geografisnya, terdiri dari:
1.
Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT; dan
2.
Pulau-pulau kecil pedalaman atau inner
islands.
1.
Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT;
2.
Pulau-pulau kecil Kawasan Konservasi;
3.
Pulau-pulau kecil peruntukan tertentu;
4.
Pulau-pulau kecil hasil reklamasi; dan
5.
Pulau-pulau kecil umum.
Pengertian
dari masing-masing pulau-pulau kecil dalam kelompok seperti tersebut di atas
adalah sebagai berikut:
Pulau-Pulau
Kecil Terluar atau PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik dasar koordinat
geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum nasional
dan internasional.
Pulau-pulau
kecil kawasan konservasi adalah pulau-pulau kecil yang berstatus sebagai
kawasan konservasi dan dikelola berdasarkan kaidah-kaidah konservasi sesuai
aturan dan perundangan yang berlaku.
Contohnya:
pulau-pulau kecil yang berada di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu di DKI
Jakarta, pulau-pulau kecil yang berada di Taman Nasional Karimun Jawa di Jawa
Tengah.
Pulau-pulau
kecil untuk peruntukan tertentu adalah pulau-pulau kecil yang dimiliki oleh
lembaga/kementerian/instansi tertentu yang dipergunakan untuk kepentingan
tertentu.
Misalnya:
Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan
Ham, yang diperuntukan sebagai Lembaga Pemasyarakatan.
Pulau-pulau
kecil hasil reklamasi misalnya: 17 pulau reklamasi di Jakarta Utara dan Pulau
Lusi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Pulau-pulau
kecil umum adalah pulau-pulau kecil diluar kriteria yang telah disebutkan di
atas.
Pengelolaan
Pulau-Pulau Kecil
Pengelompokan pulau-pulau kecil
seperti tersebut di atas akan berkaitan langsung dengan: siapa yang berwenang
mengelolanya/kewenangan, tata kelola, dan tarif dan jenis PNBP yang
diberlakukan.