Minggu, 30 Desember 2018

Pengalaman Menangani Mamalia Laut (dari jenis Dugong) Terdampar di Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang


Perairan laut Pandeglang sekitar Teluk Lada  sampai Ujung Kulon diindikasikan terdapat habitat Dugong. Di sekitar Pulau Popole, Kecamatan Labuan masih dijumpai Sea Grass (lamun laut) yang merupakan makanan utama Dugong. Berdasarkan penuturan masyarakat sekitar Pantai Labuan, dahulu nelayan sering menjumpai Dugong ketika sedang mencari ikan.

Pada hari Sabtu, 11 Agustus 2018 pukul 15.39 WIB, Surdi, masyarakat Desa Caringin Kab. Pandeglang melaporkan kepada satuan pengaman Kantor LPSPL Serang bahwa telah melihat hewan mati mirip anjing laut di perairan pantai dekat kantor LPSPL Serang. Oleh Satpam informasi tersebut disampaikan ke Wiara Maruf, PNS LPSPL Serang yang langsung menuju lokasi untuk memeriksanya. Wiara melaporkan bahwa ada kejadian terdampar kode 3 mamalia laut
  jenis Dugong. Lokasi terdamparnya Dugong tersebut pada titik koordinat -6.3475646 LS, 105.8232911 BT. Dengan kejadian ini, maka dalam kurun waktu setahun ini telah terjadi dua kali kejadian Dugong terdampar, keduanya sudah menjadi bangkai (kejadian terdampar kode 3). Dugong terdampar sebelumnya pernah terjadi di Perairan Taman Nasional Ujung Kulon pada tanggal 12 Juli 2018 dan ditangani oleh Balai TNUK.

Oleh Pak Wiara dan kawan-kawan (staf dari LPSPL Serang), bangkai Dugong tsb berhasil dibawa ke darat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Identifikasi awal menunjukkan bahwa dugong yang terdampar berjenis kelamin jantan dengan panjang total 224 cm. Tidak terdapat luka bekas tertusuk atau tersangkut jaring alat tangkap ikan, badan sudah mulai membengkak, namun belum timbul bau yang menyengat. Karena hari sudah malam diputuskan untuk penanganan lebih lanjut pada esok harinya.

Pada Minggu, 12 Agustus 2018 jam 06.00 WIB, Tim penanganan mamalia laut terdampar LPSPL Serang melakukan:
1. Pengukuran morfometrik:
-Panjang Total 224 cm
-Diameter badan 130 cm
-Lebar sirip ekor 72cm
-Lebar sirip dada 18 cm
-Panjang sirip dada 48 cm
-Jarak kepala ke sirip dada 44 cm
-Jarak ekor ke pangkal
  33 cm
-Jarak ekor ke lubang anus 78 cm
-Jarak ekor ke kelamin 120 cm
-Jarak anus ke kelamin 40 cm
-Jarak anus ke sirip dada 46 cm
2. Identifikasi luka luar dan tanda-tanda lainnnya
Tidak ada tanda luka bekas benda tajam ataupun jeratan alat tangkap. hanya terlihat luka bekas benturan dengan karang.
3. Nekropsi dan pengambilan sampel yang terdiri dari sampe daging, lemak, kulit, hati, ginjal dan limpa. Sampel tsb akan diujikan di laboratorium Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan Serang, Ditjen Perikanan Budidaya, KKP. Hasil pembedahan lambung Dugong teramati lambung penuh terisi makanan, tidak ditemukan plastik ataupun benda- benda asing lainnya.
4. Penguburan bangkai.
  Bangkai dikuburkan di lingkungan kantor LPSPL Serang, lokasi kuburan ditandai agar sewaktu-waktu tulang belulangnya dapat diangkat untuk keperluan riset dan pendidikan.

Dugong yang terdampar di perairan Caringin Kab. Pandeglang Banten


















Pelayanan Rekomendasi Identifikasi Jenis Hiu dan Pari dalam Perdagangan Ekspornya oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang

1.       Latar Belaka
Hasil pertemuan The Conference of The Parties ke-16 (CoP XVI) pada Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)  bulan Maret 2013 di Bangkok Thailand telah memasukkan beberapa jenis hiu antara lain Carcharhinus longimanus, Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, Sphyrna zygaena, Manta birostris, dan Manta alfredi ke dalam Appendiks II CITES. Sebagai Negara yang telah meratifikasi, Indonesia berkewajiban mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh CITES terkait dengan perdagangan luar negeri terhadap jenis-jenis yang masuk ke dalam daftar apendiks CITES. Sebagai respon atas akan diterapkannya aturan terhadap perdagangan 5 jenis hiu yang masuk daftar CITES apendiks II maka pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan larangan ekspor terhadap spesies jenis hiu tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku hingga akhir tahun 2015, kemudian diperpanjang dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2018 yang berlaku hingga akhir tahun 2018.
Kemudian pertemuan CoP XVII CITES pada bulan September 2016 di Johannesburg Afrika Selatan telah memasukkan beberapa jenis hiu dan pari ke dalam Appendix II CITES diantaranya Carcharhinus falciformis, Alopias pelagicus, Alopias supercilliosus, Alopias vulpinus, Mobula japanica, Mobula tarapacana, Mobula thurstoni, Mobula kuhlii, dan Mobula eregoodootenkee.
Upaya pemerintah dalam pengelolaan terhadap jenis hiu dan pari yang terancam punah dengan penerbitan status perlindungan penuh terhadap beberapa jenis hiu antara lain: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang menyebutkan perlindungan penuh jenis pari gergaji (Pristis microdon); (2) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang perlindungan Hiu Paus (Rhyncodon typus); dan (3) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pari Manta (Manta alfredi dan Manta birostris).
Berdasarkan studi dari berbagai literatur dan hasil penelitian hingga tahun 2010, telah mencatat setidaknya 218 jenis ikan hiu dan pari ditemukan di perairan Indonesia, yang terdiri dari 114 jenis hiu, 101 jenis pari dan tiga jenis ikan hiu hantu yang termasuk ke dalam 44 suku (Fahmi, 2010; 2011; Allen & Erdman, 2012). Dari 44 suku ikan bertulang rawan tersebut di atas, hanya sekitar 26 jenis hiu dari 10 marga dan enam suku yang bernilai nilai ekonomi tinggi untuk diperdagangkan siripnya di pasaran nasional maupun internasional.  Jenis-jenis hiu dari suku Carcharhinidae, Lamnidae, Alopiidae dan Sphyrnidae merupakan kelompok hiu yang umum dimanfaatkan siripnya karena anggota dari kelompok-kelompok ikan hiu tersebut umumnya berukuran besar.  
Hampir semua bagian dari tubuh ikan hiu dan pari memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Produk ikan hiu dan pari yang dapat dimanfaatkan antara lain daging, tulang, kulit, gigi, rahang, insang, hati dan sirip. Berbagai macam produk ekspor hiu dan pari masih menjadi primadona dengan nilai ekonomi yang tinggi sehingga masih diperdagangkan baik domestik maupun ekspor.
Di pintu lalulintas peredaran/perdagangan/ekspor hiu dan pari, Badan Karantina Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melalui Keputusan Kepala BKIPM Nomor 59/KEP-BKIPM/2016 menugaskan kepada Unit Pengolahan Ikan untuk melampirkan rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis  Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk memastikan bahwa ikan hiu dan pari yang akan dikirim bukan merupakan jenis ikan hiu dan pari yang tidak dilindungi, tidak dilarang ekspor dan tidak masuk dalam daftar appendiks CITES.
Saat ini Pelayanan penerbitan rekomendasi hiu dan pari sudah dilakukan oleh Balai/Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut dengan baik dan tanpa dipungut biaya apapun.

2.       Mekanisme Pelayanan
Mekanisme Pelayanan Identifikasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini :


4



Jumlah Permohonan yang masuk per bulan ( s/d 31 Mei  2018)

No.
PERUSAHAAN
BULAN
JAN
FEB
MAR
APRIL
MEI
TOTAL
1
AL
74
60
69
73
83
359
2
AMS
9
6
3
5
5
28
3
BL
1




1
4
BMY
1

1


2
5
BSSI
1


1

2
6
BYA
1




1
7
CWT
3
5
4
2

14
8
DDL
6

8
7
7
28
9
DEB
4
12
7

6
29
10
HLM
1




1
11
KLS
1
2
5
1
1
10
12
KMP
1
2

2
2
7
13
KNI
2

1


3
14
LJ
1

1
1
1
4
15
LMJ
6

1
1
2
10
16
LMS
2
2
4
2
3
13
17
ML
103
36
38
59
78
314
18
NNF
6
8
11
9
5
39
19
PDJ
1




1
20
PHM
1
3


2
6
21
PP
7
6
4


17
22
SAS
48
33
51
51
47
230
23
SLB
1



3
4
24
STKP
1




1
25
ZMI
5
2
2
3
1
13
26
ACS

33
30
10

73
27
CSFI

3
2
4
3
12
28
TL

6
4

8
18
29
BBS


1

5
6
30
CB


2

1
3
31
ISH


1
2
5
8
32
LMI


1

1
2
33
MJP


2

2
4
34
MSJ


2
3
1
6
35
PJ


1

1
2
36
TM


1


1
37
YUCHEN


1


1
38
AMT



4

4
39
AP



1

1
40
ARM



1
1
2
41
BSA



1

1
42
HK



1
2
3
43
LBS



1

1
44
MBJ



4
1
5
45
MJW



2

2
46
SF



5
18
23
47
SJ



1
2
3
48
SLR



1
3
4
49
SHL



3
5
8
50
SSPB



4
12
16
51
SUS



1
3
4
52
SWD



2
3
5
53
TEB


 1
2

3
54
SIF




1
1
55
TMP




1
1
TOTAL
287
219
259
270
325
1360



  1. Jumlah Dokumen (rata-rata rekomendasi perbulan s/d  31 Mei 2018)

BULAN
DOKUMEN REKOMENDASI
TEREKOMENDASI
TIDAK TEREKOMENDASI
LAIN-LAIN
JANUARI
171
24
83
FEBRUARI
141
19
63
MARET
207
6
53
APRIL
231
14
19
MEI
264
12
52
TOTAL
1.014
75
270