Tampilkan postingan dengan label penerimaan negara bukan pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penerimaan negara bukan pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 November 2017

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kawasan Konservasi Perairan Nasional


PNBP vs PAJAK
Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (UU No. 20 Tahun 1997) sedangkan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat (UU no. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/ UU KUP).
Undang Undang No. 18 tahun 2016 lebih jelas lagi mendefinisikan dari PNBP. PNBP adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan ada 7 kelompok sumber PNBP, yaitu:
1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah;
2.  Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
3.  Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
4.  Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan pemerintah;
5.  Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
6.  Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah; dan
7.  Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
Dengan demikian, pungutan PNBP dalam pemanfaatan kawasan konservasi hanya berlaku untuk kawasan konservasi perairan yang berskala nasional yang pengelolaannya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan hanya Pemerintah Pusat yang memungutnya. 
Tarif dan jenis PNBP dalam pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2015.
Zonasi Kawasan konservasi Perairan Nasional Kaitannya Dengan PNBP
Kawasan Konservasi Perairan didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.  Pengertian KKP menurut UU 31/2004 tentang Perikanan beserta perubahannya (UU 45/2009) dan PP 60/2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, zonasi yang dimaksud meliputi 4 (empat) pembagian zona yang dapat dikembangkan di dalam KKP yakni: zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.
Sebenarnya, dari empat zona yang ada di kawasan konservasi perairan, semuanya memiliki potensi untuk menghasilkan PNBP, namun dari 4 zona tersebut, dua zona yang berpotensi paling besar untuk menghasilkan PNBP, yaitu: Zona perikanan berkelanjutan dan zona.



Kawasan konservasi perairan merupakan salah satu upaya konservasi ekosistem yang dapat dilakukan terhadap semua tipe ekosistem untuk berdasarkan kriteria ekologis, sosial budaya dan ekonomis.  Konservasi saat ini telah menjadi tuntutan dan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai harmonisasi atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan keinginan untuk terus melestarikan sumberdaya yang ada bagi masa depan.  Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan pengembangan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta Ha  pada tahun 2020.  Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tersebut di atas, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya.
Pengenaan Pungutan PNBP dari Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Hanya Berlaku di 10 Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN)
Selain pengembangan kawasan konservasi perairan daerah, pada tahun 2008 Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima pelimpahan kawasan konservasi sebanyak 8 (delapan) kawasan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Kehutanan.  Kedelapan kawasan tersebut adalah TWP Pieh, TWP Kapoposang, SAP Raja Ampat, SAP Waigeo Sebelah Barat, TWP Padaido, TWP Laut Banda, TWP Kepulauan Aru dan TWP Gili Matra.  Kedelapan kawasan tersebut statusnya telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN).   Selain kedelapan kawasan yang dilimpahkan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menginisiasi 2 (dua) kawasan konservasi perairan nasional yaitu Taman Nasional Laut Sawu dan Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas.   Penetapan 10 Kawasan Konservasi Perairan Nasional tersebut tertuang dalam SK - Men KP no. 67/MEN/2009. Selain untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman jenis ikan, penetapan kawasan konservasi ditujukan juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di wilayah kawasan konservasi perairan.  Dengan demikian, sangat diperlukan adanya investasi awal dari pemerintah untuk mengembangkan ke 10 Kawasan Konservasi Perairan Nasional, minimal investasi berupa sarana prasarana pengelolaan (termasuk untuk pemanfaatannya). Setelah adanya sarana prasarana dasar tersedia, barulah Pemerintah dapat memungut PNBP.
Pemungutan PNBP di Kawasan Konservasi di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya berlaku di 10 KKPN berikut ini:

Jenis dan Tarif PNBP di Kawasan Konservasi Perairan Nasional menurut PP no. 75 tahun 2015, adalah sebagai berikut:



Manfaat PNBP
PNBP sebagai salah satu bentuk penerimaan negara yang nantinya akan dibelanjakan lagi untuk pembangunan nasional secara umum dan lebih khusus untuk pembangunan kegiatan yang dapat lebih banyak lagi yang menghasilkan PNBP, tentunya merupakan aturan yang harus diikuti. Namun demikian, apabila dalam pemanfaatan suatu kawasan konservasi perairan nasional sudah diberlakukan pungutan PNBP, pemerintah daerah tidak boleh memungut lagi untuk objek yang sama dengan nama dan bentuk yang lain. 

Target PNBP dari Kawasan Konservasi Perairan Nasional

Target PNBP dihitung dari data penerimaan 3 tahun ke belakang secara berturut-turut. Karena data penerimaan PNBP tahun 2014, 2015, 2016 belum tersedia, maka target penerimaan dari PNBP pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairaan Nasional belum bisa disajikan. Target penerimaan PNBB 2018 harus sudah tersedia.