Rabu, 23 Juli 2014

Sungguh Menyenangkan Berwisata di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau


Kalau saya ditanya; apa yang menarik dari Kota Batam? Saya akan menjawab: wisata konferensi / MICE, kuliner, wisata belanja tas dan fashion lainnya, cokelat, serta parfum. Dan bentuk wisata itulah yang saya nikmati pada setiap saya berkunjung ke Kota Batam.




Pulau Batam beserta pulau-pulau kecil lainnya

Batam dilalui lalu lintas kapal yang sibuk

Alam lautnya yang mempesona

Batam terbentuk dari suku laut

Pengembangan infrastruktur yang pesat

Pembangunan perumahan yang pesat karena permintaan yang tinggi
Kota Batam terletak di Provinsi Kepulauan Riau yang berdekatan dengan negara Singapura, berada di sebuah pulau dengan luasan 620 km2, yang berarti Pulau Batam termasuk katagori pulau kecil (definisi pulau kecil adalah pulau dengan luasan < atau = 2000km2).  Letak Kota Batam yang berdekatan dengan Singapura menjadikan Kota Batam memiliki daya tarik tersendiri. Interaksi yang kental antara ke dua masyarakatnya menjadikan kehidupan masyarakat Kota Batam lebih semarak, baik sosial maupun ekonomi.

Kota Batam berada di jazirah Melayu, sehingga kebudayaan Melayu meresap ke dalam kehidupan sehari hari masyarakatnya. Namun demikian, karena Kota Batam sudah menjadi kota dagang dan industri, sehingga kombinasi budaya lain dengan budaya setempat bisa terjalin kuat. Saat ini penduduk Kota Batam setidaknya terdiri dari: suku Melayu, Jawa, Tionghoa, Minang, Batak, dan kini banyak pendatang dari Flores. Akulturasi budaya-nya terjalin harmonis antara satu dengan lainnya.

Kota Batam untuk wisata MICE yang tepat
Kota Batam menjadi tujuan wisata konferensi, MICE atau Meeting Insentif Confention and Exhibition karena melakukan MICE di kota Batam dapat menghadirkan aura tersendiri dimana keseriusan rapat dapat dibumbui dengan rasa relax karena dapat menikmati kegiatan menyenangkan diantara waktu senggang selama berlangsungnya rapat.

Hampir semua hotel tipe menengah sampai atas menyediakan fasilitas untuk MICE ini. Harga paket pertemuannya-pun masih termasuk wajar.
Komplek perbelanjaan Nagoya
Mall di Nagoya
Tas yang ditawarkan di komplek perbelanjaan Nagoya

Parfum seharga Rp 200 rb/3 botol
Aneka model dan merk sepatu dengan harga terjangkau
 
saya penyuka cokelat, kalau beli ya di Batam
Untuk wisata belanja, terutama yang suka dengan tas, sepatu, parfum, dan cokelat, menurut saya; Batam adalah surganya. Di Kota Batam beragam produk fashion ber-merk (branded) bisa didapatkan dengan mudah dan dengan harga terjangkau. Siapa yang tidak tertarik dengan hal itu? Karena saking murahnya untuk suatu produk fashion bermerk, kita jadi lapar mata. Yang tidak perlu malah kepengen dibeli juga. Begitu juga dengan parfum. Parfum bermerk terkenal dengan isi 200 ml, dijual hanya Rp 60 ribu saja. bandingkan dengan aslinya yang berharga Rp 500 ribuan. Kenapa demikian murah? Kata salah satu empunya toko yang menjual aneka parfum tersebut, ‘dari parfum asli hanya diambil 10% nya saja kemudian dicampur dengan essence wewangian serupa, maka jadilah parfum dengan wangi serupa merk aslinya. Hanya saja, daya tahan melekat dari wewangian parfum murah tersebut hanya tahan beberapa menit saja. setelah itu, wangi yang tertinggal hanya bau alkoholnya saja’.

Tentang barang-barang elektronik seperti handphone atau hp, handphone terbaru merk apapun bisa didapatkan di Batam ini. Pilihannya mau yang ori (original), kw 1, kw 2 dst. Misal hp seri terahir dari suatu merk terkenal dari Asia, yang ori-nya berharga Rp 7 juta-an. Yang kw nya hanya seharga Rp 1,2 juta saja. lagi-lagi siapa yang tidak akan tetarik, apalagi bentuk dan warnanya persis sama dengan yang originalnya. Tapi tunggu dulu, penulis pernah terkesima dengan harga yang seper-enam-nya tersebut, kemudian membelinya. sewaktu dicoba di tokonya, diperlihatkan oleh penjualnya seolah-olah semuanya berfungsi normal. Namun, sesampai di rumah dan mencobanya, handphone yang kalau aslinya memiliki sederet fiture-fiture canggih, ehh yang berfungsi hanya untuk bertelepon dan sms saja. lainnya tidak berfungsi. Memang harga tidak bisa dibohongi. Ada pepatah: ada harga ada barang!

Produk-produk fashion semisal tas, sepatu, baju, celana, tshirt, dll serta produk-produk elektronik dapat dibeli di komplek pertokoan Nagoya. Dijamin lapar mata, kalau mengunjunginya.

Tempat makan sop ikan Batam di Nagoya
Sop ikan Batam yang segar
Kerang gonggong rebus, favorit saya
Tempat makan di Harbour Bay
Suasana tempat makan di harbour bay
Warga Singapura banyak yang datang ke Batam hanya untuk makan
Kuliner khas pulau kecil
Ikan ikannya fresh
Kepiting saus singapur yang menggoda selera
Steam baronang, hemm mauuu
Untuk wisata kuliner, bagi saya ada dua tempat yang menjadi favorit saya, yaitu sop ikan batam di Nagoya dan aneka makanan laut seafood di komplek harbour bay. Untuk yang di Nagoya, favorit saya adalah sop ikan batam, ikan masak asam manis, dan rebus kerang gonggong. Untuk menu favorit saya di restoran-restoran yang berada di komplek harbour bay adalah aneka seafood-nya dengan suasana restoran pinggir laut yang dapat menikmati pemandangan kota Singapura dari kejauhan serta aroma bau laut yang khas.

Untuk harga-harganya, termasuk wajar, bahkan untuk menu yang sama, harganya relatif lebih murah dari harga di Jakarta. Sehingga jangan heran, banyak warga Singapura datang ke kota Batam hanya sekedar untuk menikmati makan malam saja. Mana ada harga semurah itu untuk satu menu yang sama di Singapura? Apalagi singapura – batam dapat ditempuh dengan naik fery seharga Rp 400 rb/orang untuk pulang pergi.

Wisata lainnya yang dapat dinikmati di kota Batam selain wisata belanja yang telah menjadi magnet utama turis ke Batam, adalah wisata budaya dan alamnya.

Jembatan Barelang yang mempesona
Landscape perkotaan Batam yang terus berbenah
Akses mudah kemana-mana
Berjalan dengan mengendarai mobil dari ujung ke ujung di pulau Batam, anda akan disuguhi tidak hanya landscape perkotaan yang sedang berkembang umumnya tetapi masih ada bagian bagian wilayah tertentu yang masih berawa dan berupa hutan dengan pohon alami yang ribun dan tinggi serta tanah terkelupas yang memancarkan warna merah. Warna tanah khas hutan Sumatera. Pemandangan dan suasana inilah yang tidak didapatkan di kota-kota besar lainnya di Sumatera atau di singapura. Jembatan Barelang  juga enak untuk ditelusuri apalagi kalau waktu matahari tenggelam. Pemandangannya antara jembatan, laut dan matahari sangat memukau.

Bekas camp pengungsi Indo China yang kini jadi museum di pulau Galang
isi museum pengungsi di P Galang
Lewat jembatan Barelang kalau berjalan terus saja, akan ketemu museum manusia perahu di pulau Galang. Museum ini dulunya adalah camp pengungsi, tempat para pengungsi Indo China ditampung sementara sebelum ditempat di negara-negara lain yang bersedia menerimanya. Museum ini memperlihatkan kegigihan orang orang Indo China (Vietnam, Laos, Kamboja) yang ingin meninggalkan tanah kelahirannya karena sedang dilanda peperangan (perang Indo China tahun 1970-n) menuju negara harapan mereka yaitu Amerika dan negara barat lainnya.

Bagi yang ingin menyebrang dari Batam ke Singapura. Banyak fery tersedia yang akan membawa ke Singapura. Tiket fery-nya bahkan bisa dibeli di hotel-hotel tertentu, tetapi yang paling pasti adalah di Harbour Bay atau di Batam Centre. Harga tiket fery yang normal Batam-Singapura pp adalah Rp 400 rb/orang, sedangkan saat ada promo seperti saat ini, harga tiketnya hanya Rp 270 rb/orang PP. Tentunya yang berminat pergi ke singapura tetap harus mempersiapkan paspor-nya.

Sekedar informasi saja, harga-harga berikut yang berlaku pada bulan Juli 2014. Biaya pesawat terbang Jakarta – Batam Rp 1,1juta/ orang (harga tiket salah satu maskapai penerbangan nasional), menginap di salah satu hotel bintang 3 di komplek perbelanjaan Nagoya Rp 600 rb/malam/kamar, tiket fery Batam – Singapura PP Rp 270 rb, dan menginap di salah satu hotel di daerah Geylang Singapura Rp 800 rb/kamar/malam.

Mari nikmati Kota Batam

Minggu, 06 Juli 2014

Mulai Tanggal 14 September 2014, Perdagangan Internasional Lima Jenis Hiu akan Diberlakukan Ketentuan CITES



CITES

CITES, Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora, atau merupakan kerjasama antar negara anggota dalam bentuk Konvensi Internasional Perdagangan Spesies Satwa danTumbuhan Liar yang Terancam.

CITES dibentuk di Washington D. C pada tanggal 3 Maret 1973, dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Juli 1975. Negara-negara yang telah melakukan ratifikasi, menerima atau menyetujui konvensi dan yang menandatangi konvensi disebut para pihak (parties). Indonesia meratifikasi segala ketentuan CITES melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978. Yang berarti Indonesia menerapkan hukum perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di CITES, dimana Konvensi, termasuk Teks Konvensi, Resolusi dan Keputusan CoP CITES beserta daftar apendiks-nya secara hukum menjadi mengikat. Namun demikian, ketentuan-ketentuan CITES tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pengganti hukum di masing-masing negara. Ketentuan CITES hanya berlaku untuk perdagangan internasional-nya saja,  sehingga Legislasi Nasional masih diperlukan untuk implementasi ketentuan-ketentuan CITES di Indonesia.

Legilasi Nasional untuk pelaksanaan CITES di Indonesia, sedikitnya mengatur:

- penetapan satu atau lebih Management Authority (MA) dan Scientific Authority (SA),

- melarang perdagangan spesimen yang melanggar ketentuan konvensi,

- memberikan pinalti terhadap pelanggar di atas, dan

- memungkinkan penyitaan spesimen yang diperdagangkan atau dimiliki secara ilegal.



Management Authority (MA) dan Scientific Authority (SA)

Article IX dari Konvesi memberikan mandat kepada setiap negara pihak untuk menunjuk satu atau lebih Management Authorities (MA) yang berkompetenten menerbitkan izin atau sertifikat atas nama negara pihak, dan satu atau lebih Scientific Authorities (SA) yang tugasnya memberikan saran ilmiah kepada Management Authority.

Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999 menunjuk Kementerian Kehutanan sebagai MA dan LIPI sebagai SA. Dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2007 menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai MA dan LIPI sebagai SA.

Management Authority bertanggung jawab dalam aspek administratif dari pelaksanaan CITES seperti: legislasi, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perizinan, penetapan besaran kuota, pelaporan, serta komunikasi dengan institusi CITES negara lain. Sedangkan Scientific Authority bertanggung jawab untuk memberikan saran ilmiah kepada Management Authority mengenai: Non Detriment Findings/ NDF dan perkiraan besaran kuota dari perdagangan Apendiks I, II, dan III dan aspek-aspek ilmiah lainnya mengenai implementasi dan pemantauan perdagangan internasional.



Daftar Apendiks CITES

Setiap 3 tahun sekali, negara para pihak (parties) melaksanakan Konferensi Para Pihak atau CoP dimana dalam CoP tersebut dibahas usulan-usulan parties untuk memasukan ke dalam daftar (listing) atau mengeluarkan dari daftar (down listing) apendiks CITES. Apendiks CITES merupakan daftar jenis satwa dan tumbuhan liar terancam yang diatur perdagangannya sesuai tingkat keterancamannya. Katagori apendiks CITES adalah:

- Apendiks I. Daftar satwa dan tumbuhan liar yang masuk ke dalam apendiks I adalah jenis-jenis yang terancam punah sehingga dilarang dari segala perdagangan internasional-nya,

- Apendiks II. Adalah daftar satwa dan tumbuhan liar yang belum terancam punah, tetapi dapat menjadi terancam punah apabila perdagangannya tanpa pengaturan, dan

- Apendiks III adalah daftar jenis-jenis satwa dan tumbuhan liar yang diproteksi oleh suatu negara dan yang menginginkaan negara anggota untuk membantu melakukan kontrol terhadap ekspornya.



Pada CoP ke 16 pada bulan Maret 2013 di Bangkok, atas usulan dari beberapa  negara para pihak (parties), ada 5 jenis hiu dan 2 jenis pari manta yang masuk daftar (listing) apendiks II CITES.

Jenis Hiu yang masuk daftar Apendiks II CITES pada CoP ke 16, adalah:




hiu martil
Jenis Pari Manta yang masuk daftar Apendiks II CITES pada CoP ke 15, adalah: Manta alfredi dan Manta alfredi

 
pari manta (photo by: Riyanto Basuki)


Pada CoP sebelumnya jenis hiu gergaji (Pristis microdon) dan hiu paus (Rhyncodon typus) masuk dalam daftar apendiks CITES, namun karena pemerintah Indonesia telah menetapkan jenis hiu gergaji dan hiu paus sebagai jenis yang dilindungi atau dilindungi penuh, sehingga penangkapan, pedagangan, dan pemanfaatan yang bersifat ekstraktif tidak diperbolehkan / dilarang. Demikian juga dengan 2 jenis pari manta (alfredi dan birostris) yang telah ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi penuh.

Sekali lagi, ketentuan perdagangan internasional  atau ekspor-impor nya dari jenis hiu dan pari manta di atas akan mengikuti ketentuan CITES, tetapi perdagangan di dalam negeri akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara para pihak masing-masing.

Sesuai ketentuan CITES, ketentuan perdagangan internasional dari jenis hiu dan pari manta yang masuk daftar apendiks CITES mulai berlaku setelah 1,5 tahun dari tanggal ditetapkan pada konferensi negara para pihak atau CoP. Lima jenis hiu dan 2 jenis pari manta masuk daftar apendiks CITES pada CoP ke 13 pada bulan Maret 2013, sehingga aturan perdagangan internasional-nya mulai akan diberlakukan pada tanggal 14 September 2014, atau tinggal 2,5 bulan lagi dari sekarang.



Apa yang mesti disiapkan untuk menghadapi ketentuan perdagangan hiu yang masuk daftar apendiks CITES?

Alternatif pilihan pelaksanaan/implementasi terkait perdagangan satwa dan tumbuhan liar terancam yang masuk daftar apendiks CITES oleh negara-negara para pihak (parties) adalah bersifat sukarela / volunteer. Pilihan tersebut adalah:

- Management Measure atau pengelolaan terukur, dan   

- pengawasan/kontrol melalui mekanisme kuota.

Beberapa hal yang harus dilakukan apabila alternatif Management Measure yang dipilih, yaitu:

- penyusunan National Plan of Action (NPOA), sebuah perencanaan menyeluruh yang didalamnya berisi langkah apa yang akan diperbuat oleh siapa dan kapan jadwalnya,

- pelarangan penangkapan, bisa di beberapa tempat bisa juga secara nasional,

- penempatan enumerator yang memantau tangkapan hiu di berbagai tempat yang diindikasikan sebagai pusat produksi atau pusat pendaratan ikan hiu. enumerator diperlukan untuk mendata potensi hiu di suatu tempat,

- identifikasi dan pembentukan asosiasi pedagang atau pengusaha ikan hiu. Individu atau asosiasi ini harus teregistrasi di sekretarian CITES, selain untuk kepentingan penetapan dan pemabagian kuota, serta yang lebih penting lagi adalah agar perdagangan satwa dan tumbuhan yang masuk daftar apendiks CITES berlangsung secara legal. CITES sangat konsern dengan perdagangan legal ini,

- upaya perbaikan populasinya,

- sosialisai, public awarness,

- pelaporan secara berkala, dll

Yang harus dilakukan apabila alternatif mekanisme kuota yang akan diterapkan:

  • -          Menyusun NDF, Non Detriment Findings atau besaran / jumlah pengambilan/penangkapan dari alam yang tidak akan merusak populasinya,
  • -          Setelah dilakukan kajian NDF kemudian ditentukan jumlah kuota penangkapan atau perdagangan hiu atau bagian-bagiannya,
  • -          Identifikasi dan pembentukan asosiasi pedagang, pengusaha hiu,
  • -          Upaya perbaikan populasinya,
  • -          Sosialisasi, public awarness,
  • -          Pelaporan secara berkala, dll

Beberapa negara tetangga, lebih memilih alternatif implementasi management measure dibandingkan dengan alternatif implementasi mekanisme kuota. Management measure relatif lebih simple dibandingkan dengan alternatif mekanisme kuota. Hanya saja apabila alternatif yang dipilih adalah management measure, diperlukan kekuatan aparat pengawas di lapangannya. Aparat tersebut akan mendata asal usul tempat ditangkapkanya/didaratkannya hiu, jenis hiu yang tertangkap/didaratkan, pemasangan pemindai/barcode terhadap masing-masing hiu hasil tangkapan yang termasuk jenis apendiks CITES.

Kenapa mekanisme kuota lebih sulit untuk dilakukan? Karena mekanisme kuota membutuhkan data dan informasi yang akurat, salah satunya seperti besaran populasi hiu di alam perairan di negaranya. Padahal hiu termasuk jenis spesies migrasi / high migratory species yang tentunya untuk menghitung berapa jumlah populasinya / kajian stock akan menghadapi tingkat kesulitan yang tinggi dan juga di Indonesia, jumlah jenis hiu-nya banyak sekali, diperkirakan lebih dari 100 jenis.

Mekanisme kuota dalam rangka implementasi ketentuan perdagangan internasional ikan hiu dapat dipilih apakah kuota penangkapan atau kuaota perdagangannya? Kuota perdagangan dibedakan lagi menjadi kuota perdagangan hiu utuh, atau bagian-bagian dari tubuhnya seperti sirip, tulang, insang dan lainnya. Satuannya-pun harus ditetapkan, apakah dalam kilogram atau ekor? Contoh untuk ikan napoleon, yang dipilih adalah mekanisme kuota perdagangan dalam satuan ekor. Kuota perdagangan (ekspor) ikan napoleon dari Indonesia pada tahun 2013 adalah sebesar 2000 ekor.



Lalu alternatif mana yang akan dipilih untuk implementasi perdagangan hiu apendiks CITES di Indonesia? Sepertinya akan memilih mekanisme kuota perdagangan sirip hiu kering. Apapun keputusannya, tentu adalah alternatif terbaik dalam rangka menjaga kelestarian jenis-jenis hiu yang kita miliki.
Pemisahan sirip dari tubuh hiu, finning

Proses Pembersihan Sirip Hiu

Direndam di air garam

Direbus

Prose pengeringan dengan dijemur

Sirip hiu kering siap diperdagangkan