Kamis, 21 Juni 2012

Ikan Sembilang Cabe Ijo,Kuliner Khas Tanjung Pinang

Apabila anda jalan-jalan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,dan mencari kudapan khas kota ini, tentu akan banyak ragam yang akan anda temui terutama kuliner khas Melayu. Saya akan pilihkan satu jenis makanan saja yang memang khas Melayu tapi yang ini dari ikan laut, dimana umumnya masakan khas Melayu berbahan dari ikan sungai. Mungkin karena Pulau Bintan dimana Tanjung Pinang berada tidak memiliki sungai air tawar yang besar, kalaupun ada topografi yang membentuk seperti sungai tetapi itu adalah aliran laut yang menjorok ke daratan.
Tempat makan atau kedai makan yang akan saya ceritakan ini adalah  kedai makan ‘Sarbana’ yang berada di pinggir laut yang terhalang ‘Tanjung Lanjut’ dan melewati perumahan-perumahan yang baru dibangun dengan jalan masuk yang tidak lebar. Tepatnya letak kedai makan Sarbana ini adalah di Jalan Sultan Sulaiman (Kampung Bulang Laut). Di depan ‘Sarbana’ ini adalah laut yang selebar 1 km yang seolah membentuk sebuah teluk. Airnya tenang dan cukup jernih walaupun di sisi laut ini berdiri perumahan penduduk yang sesekali diselingi oleh bangunan pabrik kecil atau bangunan galangan kapal.
Di kedai makan Sarbana disajikan hanya 5 jenis menu masakan saja, yaitu: ikan sembilang cabe ijo, ikan sembilang asam pedas, gonggong, ikan kakap merah asam pedas, dan sayur kangkung serta sayur kailan. Hanya itu. Keuntungan bagi kami dengan sedikitnya daftar menu yang tersedia adalah lebih fokus terhadap rasa makanan yang kami pesan. Berbeda kalau disajikan begitu banyak jenis makanan yang disajikan di satu meja di hadapan kita, seperti halnya penyajian yang umum dilakukan oleh rumah makan Padang dan rumah makan khas Melayu, menjadikan kami kurang dapat merasakan keotentikan rasa dari salah satu hidangan karena rasa makanan satu dengan lainnya akan tercampur. Yang utama kami pesan adalah ikan sembilang cabe ijo, seperti halnya meja yang terdapat di kanan kiri kami yang penuh oleh para pengunjung, mereka-pun memesan ikan sembilang cabe ijo. Ikan sembilang ini adalah jenis dan bentuknya-pun sama persis dengan ikan lele yang ada di air tawar. Bedanya dari ikan sembilang ini adalah hidup di air laut dan memiliki rasa yang lebih gurih dan kenyal.
Kami pesan satu porsi. Ternyata tampilan menu tersebut sama seperti pecel lele yang biasa kami temui. Ikannya-pun dimasak dengan digoreng juga. Setelah kami santap; waw, rasanya gurih, lebih kenyal tidak mudah hancur, dengan tentu pedes cabe ijo dan rasa wangi bawang putih terasa sekali di lidah ini. Teman kami yang menyantap menu ikan sembilang ini-pun berkomentar sama dengan keringat yang mengucur dari sekitar keningnya, saking begitu lahap antusias untuk menyantap ikan sembilang yang terdiri dari 4 ekor goreng yang berlumur irisan cabe ijo itu. Kelahapan menyantap ikan sembilang cabe ijo ini makin menjadi-jadi karena di luar turun hujan dengan derasnya dan angin laut bertiup cukup kencang.
Puas benar kami merasakan masakan ikan sembilang cabe ijo ini. Mantap rasanya, apalagi harga satu porsi ikan sembilang cabe ijo hanya Rp 36 ribu, - yang terdiri dari 4 ekor. Silakan coba dech.
Kedai Makan Sarbana yang Menyajikan Ikan Sembilang Cabe Ijo
Satu Porsi Ikan Sembilang Cabe Ijo
Saking Gurih dan Sedapnya Menu Ikan Sembilang ini, Nambah..terus
Di Luar Kebetulan Hujan Deras dan Angin Kencang, Nambah Kenikmatan Saja

Selasa, 19 Juni 2012

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Harus Disusun Dengan Basis Data Yang Akurat

Penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang benar mensyaratkan adanya Peraturan Daerah tentang rencana zonasi, dimana dengan rencana zonasi dapat menggambarkan secara baik mengenai pola dan struktur ruang wilayah pesisir sehinga dapat memanfaatkannya secara optimal sesuai karakteristik dan kebutuhan ruang yang ada.
Rencana Zonasi WP-3-K tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang merupakan amanat pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang berbunyi : Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil             yang selanjutnya disebut RSWP-3-K; 
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K; 
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d.Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
Dan dalam pasal 7 ayat 3, mengamanatkan :
“Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Serta pada pasal 9 ayat 4 yang menyatakan :
“Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun”.
Pasal-pasal tersebut adalah sebuah ketentuan sebagai sebuah produk hukum yang berlaku sebagai tata ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tentunya di dalamnya termasuk wilayah laut-nya, sehingga Rencana Zonasi WP-3-K tersebut harus ditaati oleh semua pihak. Untuk itu Rencana Zonasi WP-3-K harus disusun dengan kaidah-kaidah baku yang terukur.
Basis utama yang melandasi kekuatan dari Rencana Zonasi WP-3-K, yaitu : 
  a.    Data yang akurat;
      b.    Rencana Zonasi, seperti halnya Rencana Strategis masuk ke
            dalam tataran kebijakan pembangunan daerah; dan 
      c.     Kesepakatan antar stakeholder.

Data yang akurat
Data yang kata sepadannya datum adalah merupakan suatu objek, kejadian atau fakta yang terdokumentasi dengan memiliki kodefikasi terstruktur untuk suatu atau beberapa entitas. Data yang sudah diorganisasikan sedemikian rupa akan menjadi sebuah informasi. Dan informasi menjadi bermakna bagi yang menerimanya atau yang membutuhkannya.

Jenis data menurut cara memperolehnya :
    a.    Data primer
    b.    Data sekunder
Macam-macam data berdasarkan sumbernya :
    a.    Data internal
    b.    Data eksternal
Klasifikasi data berdasarkan jenis datanya:
    a.    Data kualitatif
    b.    Data kuantitatif
Pembagian data berdasarkan sifat data :
    a.    Data diskrit
    b.    Data continue
Jenis data berdasarkan waktu pengumpulannya :
    a.    Data cross section
    b.    Data time series/berkala

Kenampakan permukaan bumi yang tersimpan dalam bentuk titik, garis, dan area disebut data peta. Dan pengertian peta itu sendiri adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui suatu proyeksi.

Dua belas data set
Dalam penyusunan Rencana Zonasi WP-3-K Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan 12 data set yang terdiri dari 4 data dasar dan 8 data tematik.
Empat data dasar tersebut terdiri dari :
1.    Data Terestrial
2.    Batimetri
3.    Geologi & geomorfologi
4.    Oseanografi

Delapan data tematik tersebut terdiri dari :
1.    Penggunaan dan Status Lahan
2.    Pemanfaatan Wilayah Laut
3.    Kesesuaian lahan dan SD Air
4.    Ekosistem Pesisir
5.    Infrastruktur
6.    Demografi dan Sosial Ekonomi
7.    Ekonomi Kecamatan/ Penghasilan RT
8.    Risiko Bencana dan PI
Keseluruhan 12 data tersebut harus diperoleh dan dianalisis berdasarkan kaedah-kaedah yang baku. Data yang diperoleh berapapun banyaknya, bukan suatu tujuan akhir, akan tetapi data dapat merupakan sarana untuk memudahkan penafsiran dan memahami maknanya.

Terestris adalah teknis akuisisi data pemetaan dengan menyentuh langsung objek yang dipetakan. Daerah yang dipetakan tersebut relatif kecil (< 200 ha).
Extra terestrial/remote sensing yaitu teknik akuisisi data pemetaan dengan tidak menyentuh langsung objek yang dipetakan. Daerah yang dipetakan relatif luas.

Kegiatan menganalisis data untuk menarik kesimpulan merupakan kegiatan inti dari pengolahan data-data hasil penelitian atau survei untuk memberikan gambarasan secara pasti mengenai masalah yang sedang diteliti. Setelah menarik kesimpulan kegiatan berikutnya adalah mengidentifikasi data, yaitu suatu upaya mempelajari dan memahami kembali data-data yang telah terkumpul dengan meminta pertimbangan atau pendapat dari berbagai pihak yang relevan terhadap penelitian yang sedang dilakukan agar mendapat validasi data yang tinggi.

Ketika 12 data sudah dikumpulkan, dianalisis dan diverifikasi, jadilah informasi tersebut membentuk batas-batas 4 kawasan dalam RZWP-3-K di wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dimaksud, yaitu;
    1.    Kawasan Pemanfaatan Umum,
    2.    Kawasan Konservasi,
    3.    Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan
    4.    Alur Laut

Kekuatan data dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ketika Rencana Zonasi WP-3-K telah di-perda-kan maka itu merupakan produk hukum yang bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat. Apabila suatu saat ada gugatan dari komponen masyarakat, pengusaha atau stakeholder lainnya terhadap ditetapkannya sebagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan konservasi (misalnya), dengan maksud bahwa si penggugat akan memanfaatkan kawasan konservasi tersebut untuk kegiatan lainnya yang bersifat bertolak belakang dengan fungsi konservasi, contohnya saja untuk kegiatan industri. Maka apabila dalam penetapan kawasan konservasi tersebut disusun dengan basis data yang akurat dan kuat serta benar adanya, bahwa di kawasan konservasi tersebut terdapat jenis flora fauna endemik beserta kawasannya, maka gugatan tersebut akan mudah ‘dipatahkan’. Berbeda kalau datanya data bodong, gugatannya kemungkinan besar akan dimenangkan. Namun perlu diingat bahwa ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil itu sangat dinamis, melebihi dinamika di daratan, sehingga untuk menjaga akurasi batas-batas kawasan dalam RZWP-3-K, setidaknya dalam 5 tahun sekali Perda RZWP-3-K tersebut perlu direvisi. Dengan begitu batas-batas kawasan dalam RZWP-3-K selalu faktual. 
Pengumpulan data di ekosistem terumbu karang