Kamis, 19 September 2019

Dua Jenis Hiu Mako, 7 Jenis Pari, dan 3 Jenis Teripang Telah Masuk Daftar Apendiks ll Pada COP ke 18 CITES Tahun 2019. Indonesia Harus Mengantisipasi Status Konservasi dan Perdagangannya



CITES atau Convention on International Trade in Endangared Species of Wild Fauna and Flora yang saat ini terdiri dari 183 negara, merupakan konvensi yang bertujuan untuk menghindarkan jenis jenis tumbuhan dan satwa dari kepunahan di alam melalui system pengendalian perdagangannya termasuk perdagangan produk produk turunannya secara internasional. Adanya CITES dipandang perlu, karena:

1. CITES merupakan intrumen perjanjian antara pemerintah yang menjadi anggota CITES (negara para pihak) yang sangat penting untuk mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar;

2. CITES sangat penting bagi pemerintah atau negara anggotanya (Negara para pihak) untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka;

3. Dengan adanya regulasi terhadap perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar diharapkan generasi selanjutnya dapat merasakan manfaat dari sumberdaya tumbuhan dan satwa liar tersebut; dan

4. Diharapkan dengan adanya regulasi perdagangan dari tumbuhan dan satwa liar secara internasional dapat membawa dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.

Setiap dua tahun sekali, Negara para pihak CITES ini mengadakan pertemuan yang disebut COP Conference of Parties untuk melakukan, diantaranya:

1. Review progress terhadap konservasi spesies yang masuk dalam daftar apendiks;

2. Mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak mengadopsi proposal perubahan daftar apendiks l dan ll termasuk di dalamnya uplisting spesies baru ke dalam daftar apendiks l dan ll ;

3. Mendiskusikan dokumen dan laporan dari: negara anggota, sidang komite (standing committee, animal committee, plant committee), dan secretariat serta working group;

4. Merekomendasikan rambu rambu aturan untuk meningkatkan keefektifan konvensi; dan

5. Membuat ketentuan termasuk mengadopsi pendanaan agar secretariat dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

Pada COP ke 18 yang berlangsung dari tanggal 17 sd 28 Agustus 2019 di Genewa Swiss ada 10 jenis biota laut yang uplisting / masuk daftar apendiks ll CITES yang terdiri dari 2 jenis hiu mako, 7 jenis pari, dan satu jenis teripang.

Hiu mako umumnya ditangkap di wilayah lepas pantai dengan kedalaman laut minimal 150 m. hiu mako ini berukuran cukup besar, sekitar panjangnya 1 meter lebih.

Tujuh jenis pari yang baru masuk daftar apendiks ll CITES, salah satunya dikenal dengan nama pari yongbun, dimana jenis pari ini pada saat ini memiliki harga sirip yang paling mahal.

Tiga jenis teripang, sebagaimana diketahui merupakan sumberdaya yang cukup melimpah terutama di Indonesia Bagian Timur dan telah lama menjadi komoditas perdagangan yang memiliki harga cukup tinggi.

Dari hal hal tersebut di atas, seyogyanya Indonesia harus berhati hati dalam penerapan regulasi terkait perdagangannya. Regulasi yang akan disusun untuk mengantisipasi ketentuan CITES tersebut tidak bisa lepas dari aturan konservasinya juga. Aturan konservasi yang dapat ditempuh adalah melalui:

1.   Memberikan status perlindungan penuh, yakni tidak boleh ditangkap sama sekali, sehingga perdagangannyapun (baik untuk dalam negeri maupun ekspor) akan tertutup sama sekali;

2.   Memberikan status perlindungan terbatas. Baik dilindungi terbatas secara: waktu, ukuran, ataupun pada kondisi tertentu. Spesies biota dengan  perlindungan terbatas masih memberikan peluang perdagangannya. Namun cukup berat dalam aspek pengawasannya;

3.   Penerapan kuota penangkapan. Cara ini memerlukan data yang baik dan banyak serta diperlukan mekanisme pengawasan yang agak rumit; dan

4.   Larangan diekspor. Biota biota tersebut boleh ditangkap tetapi hanya untuk dipasarkan di dalam negeri, tidak untuk diperdagangkan secara internasional. Pola aturan pelarangan untuk diekspor sudah diterapkan pada jenis hiu koboy dan hiu sphyrna. Pola ini sudah berjalan cukup efektif karena SDM yang bertugas mengawasi atau yang memberikan rekomendasi perdagangannya sudah memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi jenis jenis biota laut yang dilarang untuk diekspor.



Walaupun seluruhnya biota laut yang baru masuk daftar apendiks CITES adalah komoditas ekspor, semoga aturan konservasi maupun perdagangan dari biota biota laut tersebut tidak akan memberatkan nelayan dan pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan aspek konservasinya.


Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019
Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019
Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019
Hiu Mako Masuk Daftar Apendiks ll CITES 2019
Tiga Jenis Teripang Telah Masuk Daftar Apendiks ll CITES
Teripang Komoditas Ekspor untuk Bahan Baku Obat Obatan dan Kecantikan