Kamis, 08 Maret 2012

Siklus dan Proses Pembangunan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Proses yang dilalui dalam Pembangunan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat digambarkan sebagai satu siklus yang diawali dengan identifikasi dan analisis terhadap isu-isu lokal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai tahap pertama. Setelah tahap pertama tersebut kemudian diikuti oleh tahap kedua dengan menetapkan tujuan dan mempersiapkan rencana kebijakan dan program-program aksi. Tahap ketiga menitikberatkan pada formulasi perencanaan melalui jalur hukum, peraturan, kerjasama antar institusi dan mengalokasikan dana untuk pelaksanaannya. Tahap berikutnya adalah tahap implementasi dari perencanaan tersebut. Adapun tahap terakhir yang sering terlewatkan adalah melakukan evaluasi. Siklus seperti ini menempatkan banyak kegiatan dalam satu sekuen yang logis dan membantu untuk menguraikan keterkaitan yang rumit dari unsur-unsur yang terdapat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 Secara umum tahapan proses pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai berikut:

Langkah Pertama : Identifikasi dan Pengkajian Isu
Tahap pertama merupakan tahap dimana program/proyek pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil didefinisikan dan dikaji. Terdapat beberapa tindakan utama yang perlu dilakukan, seperti:
(1)   mengidentifikasi stakeholder utama dan kepentingan serta minatnya;
(2)   mengkaji prinsip dan isu lingkungan, isu-isu sosial dan kelembagaan serta implikasinya; dan
(3)   mengidentifikasi hubungan sebab-akibat yang menghubungkan antara kegiatan manusia, proses alamiah dan kemunduran kualitas kondisi sumberdaya pesisir.
Tahap pertama dapat dianggap selesai bila telah secara jelas menyusun rekomendasi mengenai isu-isu penting mana yang diprioritaskan untuk digarap terlebih dahulu dalam jangka waktu pelaksanaan proyek nantinya secara realistis.
Langkah Kedua : Persiapan dan Perencanaan Program
Tahap persiapan dan perencanaan memerlukan proses konsultasi yang lebih intensif dan proses perencanaan yang lebih mendalam terhadap berbagai macam alternatif tindakan yang direkomendasikan oleh tahap pertama. Hal ini karena tujuan utama dari tahapan ini adalah menyusun satu rencana pembangunan yang secara realistis dan terukur.
Kegiatan utama dalam tahap kedua ini adalah sebagai berikut:
§   Melaksanakan penelitian ilmiah terhadap berbagai isu yang dipilih pada tahap pertama.
§   Melakukan survey dan investigasi guna mengali potensi dan isu permasalahan.
§   Mendokumentasikan kondisi awal (baseline) wilayah pesisir yang akan dikelola.
§   Menyusun rencana strategi, rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi
§   Menyusun kerangka kerja kelembagaan yang akan melaksanakan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
§   Mempersiapkan sumberdaya manusia dan kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan (implementasi) program.
§   Merancang (mendesain) struktur kelembagaan dan proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program.
§   Menguji strategi pelaksanaan program dalam skala kecil (pilot/demo)
§   Melaksanakan program pendidikan dan penyadaran bagi masyarakat (umum) dan stake­ holder.
Apabila hasil dari tahap pertama sudah "salah" maka pada tahap ini kesalahan tersebut akan makin terakumulasi. Perencanaan yang disusun akan berupaya "menjawab" seluruh permasalah yang diberikan dari hasil identifikasi. Akibatnya seluruh rencana hanya tinggal rencana karena sumberdaya yang ada (institusional, manusia dan biaya) tidak mampu memikul tugas yang dilimpahkan dalam perencanaan tersebut. Kesalahan kedua ini biasanya bersifat "fatal". Artinya sebagian besar proyek pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia (yang jumlahnya juga tidak banyak) tidak pernah bisa beranjak ke tahap berikutnya
Langkah Ketiga : Adopsi secara formal
Tahap adopsi secara fomal yang merupakan pengakuan terhadap rencana yang disusun oleh pengambil keputusan dan kebijakan di tingkat tinggi, seperti menteri, gubernur ataupun presiden. Seringkali pengakuan ataupun persetujuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan maupun peraturan perundangan lainnya. Adopsi dalam konteks ini meliputi persetujuan pendanaan dan pengalokasian sumberdaya manusia untuk melaksanakan tiap tahap yang direncanakan.
Dalam proses ini perencanaan yang telah disetujui tidak berarti selalu selalu otomatis diikuti oleh persetujuan pengalokasi dana untuk melaksanakannya. Demikian pula persetujuan terhadap isi dokumen tidak selalu diikuti oleh persetujuan pengalokasi dana untuk melaksanakannya. Memang tahap ketiga ini merupakan satu tahap dimana terdapat proses tawar menawar dan pemberian akomodasi diantara berbagai pihak yang terkait teknis, ekonomis maupun politis.
Langkah Keempat: Pelaksanaan Program
Pada tahap ini rencana pengelolaan menjadi operasional dan titik berat proses beralih pada pengenalan bentuk-bentuk baru dari pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya alam, pengaturan institusional yang berganti, pelaksanaan pemantauan dan aplikasi dari kontrol serta peraturan yang baru. Pelaksanaan yang berhasil sangat tergantung pada kemampuan pelaksanan pembangunan untuk menghadapi berbagai tantangan yang sebelumnya tidak terpikirkan dan dapat mengadaptasikannya ke dalam inti program yang sedang berjalan.
Aktifitas utama yang biasanya terdapat dalam tahap ini meliputi:
§  penyelesaian konflik,
§  pengaturan koordinasi antar institusi,
§  pembangunan infrastruktur,
§  pendidikan masyarakat,
§  pelatihan bagi pelaksana dan penegak hukum,
§  perencanaan dan penelitian terhadap masalah yang baru timbul.
Aktifitas-aktifitas tersebut termasuk dalam:
(1)    pelaksanaan mekanisme koordinasi antar lembaga dan prosedur-prosedur resolusi konflik;
(2)    pelaksanaan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur pengambilan keputusan;
(3)    penguatan kapasitas pengelolaan program;
(4)    peningkatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur fisik yang dibutuhkan;
(5)    membangkitkan, mendorong atau meningkatkan partisipasi kelompok stakeholder utama;
(6)    menjaga agar prioritas program tersebut tetap berada dalam agenda publik;
(7)    memantau kinerja program dan kecenderungan yang terjadi pada lingkungan sosial;
(8)    mengadaptasikan program terhadap pengalaman yang mereka miliki; serta terhadap perubahan kondisi lingkungan, politik dan kondisi sosial.
Ada 6 (enam) prakondisi utama agar tahap ini dapat berjalan dengan baik, yaitu:
(1)       tujuan dan kebijakan yang jelas dan konsisten;
(2)       cukup baiknya ilmu pengetahuan yang menunjang kebijakan yang diambil;
(3)       kewenangan dan otoritas yang cukup;
(4)       struktur organisasi pelaksanaan yang baik;
(5)       kompetensi dan komitmen dari pelaksana;
(6)       mempertahankan tujuan dan prioritas program dalam agenda politik
Langkah Kelima: Evaluasi
Pada tahap ini seharusnya dapat diperoleh suatu pembelajaran dan pengalaman yang sangat bermanfaat (lesson learned). Tindakan utama dalam tahap ini adalah melakukan evaluasi dan penyesuaian program sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi itu sendiri.
Evaluasi didefinisikan sebagai kegiatan dalam rangkaian proses pengelolaan yang dilakukan secara selektif untuk memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan mengenai berbagai isu penting sebelum mereka mengambil keputusan-keputusan yang dapat berdampak besar. Tergantung pada lingkup dari keputusan yang akan dibuat, maka kegiatan evaluasi dapat dilakukan pada berbagai tingkatan, baik pada kegiatan proyek tertentu ataupun pada kegiatan pro­gram yang lebih luas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar