https://www.scribd.com/doc/299298468/Rencana-Aksi-Nasional-Konservasi-Pengelolaan-HIU-Dan-PARI (Link Download)
Tentang
Perikanan dan Hiu dan Pari di
Indonesia
1.
|
Keragaman
Spesies
|
1. Didunia teridentifikasi lebih 400 spesies ikan hiu dan pari;
2. Indonesia, sekitar 221 spesies hiu dan pari ditemukan
selama survey tahun 2006 (ACIAR);
|
2.
|
Status
Konservasi Hiu di Dunia
|
CITES;
1. Pada COP CITES ke 12, 2 spesies ikan
hiu masuk dalam daftar Appendik II, yaitu : Cetorhinus maximus dan Rhyncodon
typus
2. Pada COP CITES ke 13, 1 spesies ikan
hiu juga masuk dalam daftar Appendik II, yaitu Carcharodon carcharhias
3. Pada COP 14, hiu jenis Pristidae
(kecuali Pritis microdon) masuk dalam Daftar Appendik I CITES;
4. Pada COP 15, 6 spesies hiu juga
diusulkan untuk masuk dalam Daftar Appendik II CITES, yaitu : (1) Sphyrna leweni, (2) Sphyrna zygaena, dan (3) Sphyrna mokarran, (4) Carcharhinus plumbeus, (5) Carcharhinus
obscurus dan (6) Carcharhinus
longimanus. Namun dalam COP
tersebut belum ada kesepakatan untuk menempatkan hiu dalam tambahan
daftar Appendik.
5. Pada COP 16 (Maret 2013), 4 spesies
hiu juga dimasukkan ke dalam Daftar Appendik II CITES,
yaitu : (1) Sphyrna
lewini, (2) Sphyrna
mokkaran, (3) Sphyrna zygaena dan (4)
Carcharhinus longimanus
|
|
|
IOTC;
Indian Ocean Tuna
Commission, telah mewajibkan negara anggota IOTC (termasuk indonesia) untuk
melarang penangkapan thresher shark (famili Alopiidae) di wilayah IOTC.
|
|
|
IUCN
Berdasarkan data
IUCN, 40 spesies hiu termasuk dalam daftar yang perlu mendapatkan perhatian
serius pemerintah (1 spesies dalam kategori sangat terancam/ critically
endangered; 11 speseis dalam kategori vulnerable/rawan dan 28 speseis dalam
kategori near threatened/hampir terancam).
|
3.
|
Status Konservasi
Hiu di Indonesia
|
1. Peraturan Pemerintah No 7 tahun
1999, telah menetapkan hiu gergaji (Pritis spp) dinyatakan sebagai jenis hiu
dilindungi;
2. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/KepMen-KP/2013 tentang Penetapan Status
Perlindungan Penuh Ikan Hiu
paus (Rhyncodon typus).
3. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4/KepMen-KP/2014 tentang Penetapan Status
Perlindungan Penuh Pari Manta
4. Peraturan
Menteri kelautan dan Perikanan No. 34/PerMen-KP/2015 tentang Larangan
Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus longimatus) dan Hiu Martil (Sphyrna
spp.) Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik
Indonesia.
|
4.
|
Isu
Perikanan Hiu di Indonesia
|
1. Ikan hiu banyak tertangkap oleh
nelayan sebagai hasil tangkapan sampingan (by-catch), terutama dalam
pengoperasian gillnet, pukat dan rawai.
2. Isu tentang perikanan sirip hiu (finning) oleh nelayan Indonesia yang banyak
dihembuskan tidak semuanya benar, daging
ikan hiu yang ditangkap tidak dibuang, tetapi dimanfaatkan sebagai bahan
makanan.
|
5.
|
Nilai Ekonomi
Perikanan Hiu di Indonesia
|
1. Penangkapan ikan hiu masih menjadi
salah satu sumber pendapatan masyarakat nelayan skala kecil, bukan untuk
kebutuhan perdagangan komersial;
2. Tingginya permintaan dan harga sirip
hiu dunia juga memberikan andil dalam peningkatan produksi perikanan hiu di
Indonesia.
|
6.
|
Langkah-langkah
pengelolaan perikanan hiu di Indonesia
|
1. Penyusunan Regulasi tentang status
konservasi (perlindungan) untuk jenis-jenis hiu dan pari lainnya yang terancam punah.
2. Menerbitkan
Rencana Aksi Nasional/RAN atau National Plan of Action/NPOA perikanan hiu dan pari, dengan aksi pokok :
(a). Antisipasi spesies
ikan yang telah masuk daftar
merah (red list) IUCN yang umumnya akan
segera dibahas pada CoP CITES berikutnya,
untuk memasukkan spesies tersebut ke dalam
daftar apendiks CITES. Contoh: Pada CoP
CITES ke 17 di Afrika Selatan pada Oktober
2016, Negara Maldives mengusulkan jenis hiu
tikus atau hiu monyet (alopias spp.) untuk
dimasukkan ke dalam daftar apendiks
CITES;
(b). Memperkuat
data dan informasi tentang perikanan hiu dan pari (perbaikan metode pengumpulan data
dan peningkatan kapasitas SDM);
(c) Pelaksanaan riset/penelitian;
(d) Perbaikan langkah-langkah
pengelolaan (salah satunya melalui penetapan kawasan konservasi ekossistem
pesisir yang merupakan habitat penting ikan hiu)
(e) Memperkuat aspek kelembagaan, dan
(f) Peningkatan kepedulian dan kesadaran
masyarakat;
NPOA atau
RAN Konservasi Hiu dan Pari disusun sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya
International Plan of Action hiu oleh Negara-negara anggota PBB melalui FAO
pada tahun 1999. Walaupun penyusunan NPOA hiu oleh Negara Negara anggota FAO
bersifat sukarela, namun karena Indonesia memandang penting akan konservasi
Hiu dan Pari maka Indonesia menyusun NPOA tersebut.
|
Perdagangan Hiu |
|
Dampak Negatif Kalau Hiu Punah (Sumber: WWF_id)
|
|
Kalau Tdk Dikelola Dengan Baik (Sumber: WWW_id) |
|
Biarkan Hiu di Perairan Alaminya (foto: clarklittle)
|
|
BalasHapusArtikel Bermanfaat, Trims.. Jgn Lupa Baca Berita Batam Terbaru di Horas Sumut News
Baca Juga Berita Batam Terbaru hari Ini Disini Horas Sumut News