Rabu, 20 Juli 2011

Setelah Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) Dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), Bagaimana Dengan ‘Izin Lokasi’ Penanaman Modal di Wilayah Perairan Laut?

Kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi melalui amar putusannya Nomor: 3/PUU-VIII/2010 tentang pembatalan pasal pasal yang terkait HP3 dalam Undang Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, lalu bagaimana dengan pengaturan lebih lanjut dari pemanfaatan ruang perairan/lautnya?
Di daratan, investor/penanam modal dimana sebelum menjalankan aktifitas usahanya memerlukan sebidang tanah, maka yang bersangkutan harus mengantongi izin lokasi terlebih dahulu. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan auntuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modalnya, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Izin lokasi ini diperlukan oleh suatu perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka melaksanakan rencana penanaman modal yang dimilikinya.
Izin lokasi diberikan dengan menimbang bahwa pemberian izin lokasi tersebut pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahannya (Kepmen Agraria/Kep BPN No: 02 tahun 1999 tentang Izin Lokasi).
Di perairan laut sudah ada aturan dalam pengalokasian ruang sesuai peruntukannya yaitu dalam bentuk Rencana Zonasi Prov/Kab/Kota yang legalitasnya dalam bentuk Peraturan Daerah (tercantum dalam Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil). Alokasi ruang perairan laut tersebut dibagi menjadi: (1) Kawasan Pemanfaatan Umum, (2) Kawasan Konservasi, (3) Alur Laut, dan (4) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Pembagian ruang perairan laut di atas dapat disetarakan dengan Pola Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov/Kab/Kota. Pertanyaan berikutnya adalah apakah ada aturan setara izin lokasi bagi penanam modal yang akan melaksanakan usahanya di ruang perairan laut tersebut? Menurut hemat saya, setelah Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dibatalkan, ‘izin lokasi’ untuk usaha di ruang perairan laut sudah tidak ada lagi. Padahal HP3 ini padanannya adalah ‘izin lokasi’ yang pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi penanaman modal sebagai implementasi penataan ruang dalam aspek pemanfaatan perairannya. Yang ada kini, tinggal izin sektoral sesuai jenis usahanya yang ‘tidak berurusan’ dengan izin pemanfaatan ruangnya.
Izin lokasi ini sejatinya adalah garansi keamanan dan legal bagi pelaku usaha untuk dapat berkembang secara kontinyu, karena yang bersangkutan sudah menempati ruang sesuai dengan peruntukannya. Bagaimana kalau HP3 ini dimetamorfosa menjadi Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3)?

Pengeboran Minyak Lepas Pantai yang Memanfaatkan Ruang Laut
Pengembangan Salah Satu Resort Bahari Di Papua, butuh izin lokasi?
Wisata Bahari Membutuhkan Ruang Laut
Resort yang Menempati Ruang Laut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar