Rabu, 11 Juli 2012

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP-3-K) setidaknya ada 14 sektor yang secara bersama-sama memanfaatkannya. Bisa dibayangkan kompleksitas yang terjadi di kawasan tersebut dan dapat diduga dampak negatif yang akan timbul sebagai implikasi dari kegiatan-kegiatan berbagai sektor dan kepentingan tersebut. Bersyukur ada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang setidaknya akan berperan dalam hal:
  1.    Meminimalkan dampak negatif suatu kegiatan,
  2.     Mengurangi munculnya konflik kepentingan, kelembagaan,
  3.   Mengoptimalkan pemanfaaatan ruang dan sumberdaya,
  4. Mengkompromikan kepentingan berbagai sektor pembangunan,
  5. Menyediakan instrumen untuk mengatasi isu-isu yang bersifat transboundary seperti pencemaran laut, over eksploitasi, dan konservasi keaneka ragaman hayati,
  6.    Menyediakan alat koordinasi,
  7.   Menyediakan instrumen pengendalian dan pengawasan.
Diharapkan dengan terimplementasikannya dengan baik dari undang-undang tersebut, ruang WP-3-K dapat menjadi aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, harus disusun aspek perencanaannya yang meliputi Renstra Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K), dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K). Khusus mengenai RSWP-3-K yang pengertian umumnya menurut Undang-Undang No.27 Tahun 2007 adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran, dan strategi yang luas serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional, haruslah disusun secara partisipatif yang melibatkan semua unsur, stakeholder, dan komponen masyarakat sehingga akan menghasilkan rumusan perencanaan WP-3-K secara terpadu.
Lebih lanjut pada pasal 8 disebutkan:
(1)            RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah (RPJPD),
(2)            RSWP-3-K sebagaimana ayat 1 wajib memperhatikan kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah, dan
(3)            Jangka waktu RSWP-3-K selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 tahun sekali.
RSWP-3-K sebagai pernyataan policy dimana artinya RSWP-3-K itu adalah alat sinergitas kebijakan, strategi, penganggaran untuk lintas sektor yang berkaitan dengan WP-3-K serta sebagai arahan pengembangan wilayah dan program unggulan di WP-3-K yang bermuatan Visi, Misi, dan arah pembangunan di WP-3-K, maka dari itu sebagaimana pengertian yang tercantum pada pasal 8 ayat 1 di atas; RSWP-3-K itu adalah bagian tidak terpisahkan dari RPJPDaerah. Jadi ketika RSWP-3-K sudah ditetapkan oleh kepala daerahnya maka tindakan selanjutnya adalah RSWP-3-K tersebut diinsert ke Perda RPJPDaerah-nya. Setelah RSWP-3-K masuk dalam RPJPD maka Perda RPJPDaerah tersebut menjadi acuan untuk penyusunan RPJMDaerah dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya. Namun Peraturan Kepala Daerah tentang RSWP-3-K dapat dijadikan acuan untuk penyusunan RZWP-3-K nya.
Penyebutan RSWP-3K sendiri harus lengkap, jangan hanya rencana strategisnya saja, karena kalau hanya menyebut tidak lengkap ‘rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil’, dikhawatirkan akan salah pengertian dengan rencana strategis yang ada dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2005 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dari perencanaan yang baik tentu akan ketemu wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kita idamkan. Mudah-mudahan 
Setidaknya ada 14 sektor yang berkiprah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikelola secara terpadu
RSWP-3-K yang berisi Visi, Misi, dan Arah Pembangunan di WP-3-K
RSWP-3K sebagai pernyataan policy
RSWP-3-K untuk sinergitas kebijakan, strategi, dan penganggaran
RSWP-3-K harus masuk dalam tataran kebijakan pembangunan daerah
Ruang WP-3-K idaman yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar